بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Tanya Jawab

Fiqih

Q
28 Jun 2026

Afwan ust, jumlah minimum jamaah dalam sholat jumat itu ada batasannya? Syukron

A

Jumlah Minimum Jamaah Shalat Jumat

Dalam masalah jumlah minimum jamaah shalat Jumat, terdapat perbedaan pendapat yang cukup luas di kalangan ulama (lebih dari 15 pendapat). Hal ini terjadi karena tidak adanya nash (teks) yang secara eksplisit menyebutkan angka tertentu sebagai syarat sahnya shalat Jumat.


I. Landasan Umum dari Al-Qur'an al-Karim

 

Allah ﷻ berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.”
(Surah al-Jumu'ah : Ayat 9)

 

Ayat ini menggunakan bentuk jamak (Yaa ayyuhalladzina aamanu), yang menunjukkan bahwa perintah ini ditujukan kepada kelompok orang, namun tidak merinci berapa jumlah minimumnya.

 

II. Perbedaan Pendapat Ulama Mengenai Batasan Jumlah

1. Pendapat 40 Orang (Madzhab Syafi'i dan Hanbali)

Madzhab ini mensyaratkan minimal 40 orang laki-laki yang merdeka, baligh, dan penduduk setempat (mustauthin).

 

Mereka berdalil pada riwayat dari Abdurrahman bin Ka'b bin Malik dari ayahnya, Ka'b bin Malik Radhiallahu 'anhu:

أَنَّ أَسْعَدَ بْنَ زُرَارَةَ كَانَ أَوَّلَ مَنْ جَمَّعَ بِهِمْ فِي نَقِيعِ الْخَضِمَاتِ... قُلْتُ: كَمْ كُنْتُمْ يَوْمَئِذٍ؟ قَالَ: أَرْبَعُونَ

“Bahwasanya As'ad bin Zurarah adalah orang pertama yang mendirikan shalat Jumat bersama kami di Naqi' al-Khadhimat... Aku bertanya: 'Berapa jumlah kalian saat itu?' Beliau menjawab: 'Empat puluh orang'.”
(Dikeluarkan oleh Imam Abu Dawood dalam Sunan Abi Dawood, Jilid 1, Halaman 280, Nomor 1069; dan Imam Ibnu Majah dalam Sunan Ibnu Majah, Jilid 1, Halaman 343, Nomor 1082)

 

2. Pendapat 12 Orang (Madzhab Maliki)

 

Madzhab Maliki berpendapat minimal 12 orang berdasarkan hadits Jabir bin Abdullah Radhiallahu 'anhu tentang jamaah yang meninggalkan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam saat khutbah karena ada kafilah dagang yang datang

«فَانْصَرَفُوا إِلَيْهَا حَتَّى لَمْ يَبْقَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا اثْنَا عَشَرَ رَجُلًا»

“Maka mereka (jamaah) pergi menuju kafilah itu hingga tidak tersisa bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kecuali dua belas orang laki-laki.”
(Dikeluarkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih al-Bukhari, Jilid 2, Halaman 8, Nomor 936; dan Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Jilid 2, Halaman 590, Nomor 863)

 

3. Pendapat 3 Orang atau Lebih (Madzhab Hanafi)

Imam Abu Hanifah berpendapat minimal 3 orang selain Imam, karena angka 3 adalah batas minimal jamak (kelompok) dalam bahasa Arab.

 


III. Pandangan Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah

Syekh al-Albani memiliki pandangan yang sangat kuat dalam masalah ini, yang beliau uraikan dalam kitab-kitab beliau seperti Tamam al-Minnah dan Al-Ajwibah an-Nafi'ah.

1. Penilaian Hadits "40 Orang":

Mengenai hadits Ka'b bin Malik Radhiallahu 'anhu di atas, Syekh al-Albani menilainya sebagai hadits yang Shahih dalam kitab Shahih Sunan Abi Dawood, Nomor 1069. Namun, beliau memberikan catatan penting bahwa hadits ini hanyalah menceritakan sebuah peristiwa (hikayah hal) dan bukan merupakan penetapan syarat. Beliau menegaskan tidak ada dalil shahih yang menyatakan bahwa 40 orang adalah syarat sah shalat Jumat.

 

2. Penilaian Hadits "12 Orang":

Terkait riwayat 12 orang dalam Shahih al-Bukhari, beliau juga menjelaskan bahwa hal itu terjadi secara kebetulan karena adanya kafilah dagang, bukan berarti Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkan 12 sebagai angka minimal.

 

3. Pendapat yang Dipilih Syekh al-Albani:

Syekh al-Albani berpendapat bahwa jumlah minimum untuk shalat Jumat adalah 2 Orang atau 3 Orang (satu Imam dan satu atau dua Makmum).
Argumen Beliau berlandaskan pada hadits-hadits umum tentang jamaah, seperti sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam: «الِاثْنَانِ فَمَا فَوْقَهُمَا جَمَاعَةٌ» ("Dua orang atau lebih adalah jamaah"). (Beliau menshahihkannya dalam Shahih al-Jami’ as-Shaghir, Jilid 1, Halaman 129, Nomor 661).

Karena shalat Jumat adalah "Shalat Jamaah", maka apa yang berlaku pada shalat jamaah berlaku pula pada shalat Jumat jika tidak ada dalil yang mengkhususkan jumlah tertentu. Beliau menyatakan bahwa pendapat yang menyatakan 2 atau 3 orang sudah sah adalah pendapat yang paling kuat karena tidak membebani hamba dengan angka yang tidak ditetapkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.
(Lihat: Syekh al-Albani, Tamām al-Minnah fī al-Ta’līq ‘alā Fiqh al-Sunnah, Halaman 341) 

 

IV. Kesimpulan Ilmiah

Berdasarkan tinjauan di atas:

  1. Tidak ada nash yang tegas (ayat atau hadits) yang menetapkan angka mati (seperti 12 atau 40) sebagai syarat sah shalat Jumat.
  2. Hadits-hadits yang menyebutkan angka 40 atau 12 adalah riwayat sejarah tentang kejadian saat itu, bukan pembatasan hukum.
  3. Pendapat yang lebih kuat secara dalil (sebagaimana dipilih oleh Syekh al-Albani, Imam asy-Syaukani, dan Ibnu Hazm) adalah bahwa shalat Jumat tetap sah dilakukan selama ada Imam dan Makmum (dua orang atau lebih), terutama di tempat-tempat yang penduduknya sedikit sehingga mereka tidak kehilangan pahala Jumat karena alasan jumlah.

Dijawab oleh: Ustadz Abu Thohir Jones Vendra, Lc., M.A.  ·  Pertanyaan dari: Hamba Allah

WhatsApp Telegram
← Semua Tanya Jawab