Fiqih
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh ustadz, ahsanallahu ilaikum ustadz. Apa hukumnya mengadzankan bayi yang baru lahir? Jazakallahu khairan ustadz.
Terdapat riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengadzankan telinga bayi.
Dari Abu Rafi' Radhiallahu 'anhu, beliau berkata:
«رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ - حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ - بِالصَّلَاةِ»
"Aku melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengadzankan telinga Al-Hasan bin Ali—saat dilahirkan oleh Fatimah—dengan adzan shalat."
(Imam Abu Dawood dalam Sunan Abi Dawood, Jilid 4, Halaman 328, Nomor 5105, Imam At-Tirmidzi dalam Sunan at-Tirmidzi, Jilid 4, Halaman 97, Nomor 1514 dan Imam Ahmad dalam Musnad Ahmad, Jilid 45, Halaman 231, Nomor 27256).
Syekh al-Albani pada awalnya menganggap hadits ini Hasan, namun setelah melakukan penelitian lebih mendalam dan teliti terhadap sanadnya, beliau meralat pendapatnya dimana Status Akhir: Dha'if (Lemah).
Dalam sanadnya terdapat perawi bernama Ashim bin Ubaidillah, yang disepakati oleh para ulama ahli hadits sebagai perawi yang lemah hafalannya (Dha'if al-Hifzh).
Syekh al-Albani membahas kelemahan hadits ini secara rinci dalam kitab Irwā’ al-Ghalīl fī Takhrij Ahādīts Manār al-Sabīl, Jilid 4, Halaman 400, Nomor 1173; serta dalam Silsilah al-Ahādīts ad-Dha’īfah, Jilid 1, Halaman 491, Nomor 321.
Selain adzan di telinga kanan, terdapat riwayat mengenai iqamah di telinga kiri.
Dari Al-Husain bin Ali Radhiallahu 'anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda:
«مَنْ وُلِدَ لَهُ مَوْلُودٌ فَأَذَّنَ فِي أُذُنِهِ الْيُمْنَى وَأَقَامَ فِي أُذُنِهِ الْيُسْرَى لَمْ تَضُرَّهُ أُمُّ الصِّبْيَانِ»
"Barangsiapa yang dilahirkan baginya seorang anak, lalu ia mengadzankan di telinga kanannya dan meng-iqamahkan di telinga kirinya, maka anak itu tidak akan diganggu oleh Ummu Shibyan (jin pengganggu anak kecil)."
(Abu Ya'la dalam Musnad Abu Ya'la, Jilid 12, Halaman 150, Ibnu al-Sunni dalam ‘Amal al-Yaum wa al-Lailah, Nomor 623).
Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah menilai riwayat ini Maudhu' (Palsu) atau Sangat Lemah dalam sanadnya terdapat perawi bernama Marwan bin Salim al-Ghifari dan Yahya bin al-Ala’, keduanya tertuduh memalsukan hadits. Beliau menegaskan kepalsuan riwayat ini dalam kitab Irwā’ al-Ghalīl, Jilid 4, Halaman 401, di bawah pembahasan hadits nomor 1173; dan dalam Silsilah al-Ahādīts ad-Dha’īfah, Jilid 1, Halaman 494, Nomor 321.
Berdasarkan penelitian ahli hadits, khususnya Syekh al-Albani rahimahullah, dapat disimpulkan bahwa:
Dijawab oleh: Ustadz Abu Thohir Jones Vendra, Lc., M.A. · Pertanyaan dari: Rendi Apriyano