بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Tanya Jawab

Fiqih

Q
03 Jul 2026

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh ustadz, ahsanallahu ilaikum ustadz. Apa hukumnya mengadzankan bayi yang baru lahir? Jazakallahu khairan ustadz.

A

I. Analisis Hadits tentang Mengadzankan Bayi

Terdapat riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengadzankan telinga bayi.

 

Dari Abu Rafi' Radhiallahu 'anhu, beliau berkata:

«رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ - حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ - بِالصَّلَاةِ»

"Aku melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengadzankan telinga Al-Hasan bin Ali—saat dilahirkan oleh Fatimah—dengan adzan shalat."
(Imam Abu Dawood dalam Sunan Abi Dawood, Jilid 4, Halaman 328, Nomor 5105, Imam At-Tirmidzi dalam Sunan at-Tirmidzi, Jilid 4, Halaman 97, Nomor 1514 dan Imam Ahmad dalam Musnad Ahmad, Jilid 45, Halaman 231, Nomor 27256).

Syekh al-Albani pada awalnya menganggap hadits ini Hasan, namun setelah melakukan penelitian lebih mendalam dan teliti terhadap sanadnya, beliau meralat pendapatnya dimana Status Akhir: Dha'if (Lemah). 
Dalam sanadnya terdapat perawi bernama Ashim bin Ubaidillah, yang disepakati oleh para ulama ahli hadits sebagai perawi yang lemah hafalannya (Dha'if al-Hifzh).
Syekh al-Albani membahas kelemahan hadits ini secara rinci dalam kitab Irwā’ al-Ghalīl fī Takhrij Ahādīts Manār al-Sabīl, Jilid 4, Halaman 400, Nomor 1173; serta dalam Silsilah al-Ahādīts ad-Dha’īfah, Jilid 1, Halaman 491, Nomor 321.

 

II. Analisis Hadits tentang Meng-iqamahkan Bayi

Selain adzan di telinga kanan, terdapat riwayat mengenai iqamah di telinga kiri. 

 

Dari Al-Husain bin Ali Radhiallahu 'anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda:

«مَنْ وُلِدَ لَهُ مَوْلُودٌ فَأَذَّنَ فِي أُذُنِهِ الْيُمْنَى وَأَقَامَ فِي أُذُنِهِ الْيُسْرَى لَمْ تَضُرَّهُ أُمُّ الصِّبْيَانِ»

"Barangsiapa yang dilahirkan baginya seorang anak, lalu ia mengadzankan di telinga kanannya dan meng-iqamahkan di telinga kirinya, maka anak itu tidak akan diganggu oleh Ummu Shibyan (jin pengganggu anak kecil)."
(Abu Ya'la dalam Musnad Abu Ya'la, Jilid 12, Halaman 150, Ibnu al-Sunni dalam ‘Amal al-Yaum wa al-Lailah, Nomor 623).

Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah menilai riwayat ini Maudhu' (Palsu) atau Sangat Lemah dalam sanadnya terdapat perawi bernama Marwan bin Salim al-Ghifari dan Yahya bin al-Ala’, keduanya tertuduh memalsukan hadits. Beliau menegaskan kepalsuan riwayat ini dalam kitab Irwā’ al-Ghalīl, Jilid 4, Halaman 401, di bawah pembahasan hadits nomor 1173; dan dalam Silsilah al-Ahādīts ad-Dha’īfah, Jilid 1, Halaman 494, Nomor 321.

 

III. Kesimpulan Hukum Secara Ilmiah

Berdasarkan penelitian ahli hadits, khususnya Syekh al-Albani rahimahullah, dapat disimpulkan bahwa:

  1. Tidak Ada Dalil Shahih: Tidak ada satu pun hadits shahih yang secara autentik sampai kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai perintah mengadzankan atau meng-iqamahkan bayi yang baru lahir.
  2. Bukan Bagian dari Sunnah: Mengingat riwayatnya lemah dan palsu, maka tindakan ini tidak dianggap sebagai Sunnah yang dianjurkan (Mustahab).

Dijawab oleh: Ustadz Abu Thohir Jones Vendra, Lc., M.A.  ·  Pertanyaan dari: Rendi Apriyano

WhatsApp Telegram
← Semua Tanya Jawab