Fiqih
Assalamualaikum Ustadz.. Bagaimana sikap kita apabila tinggal dengan orang tua atau mertua atau keluarga yang emosian yang mana apabila kita disuruh untuk melakukan perbuatan bid'ah atau sesuatu yang bertentangan dengan syari'at namun tidak kita kerjakan, justru orang tua atau keluarga emosi sampai marah besar dan bahkan sampai memaksa kita hingga main fisik? Jazakallahu khairan ustadz.
Menghadapi situasi di mana ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala berbenturan dengan tekanan keluarga, terlebih jika disertai kekerasan fisik dan emosional, adalah salah satu ujian terberat dalam menjaga kemurnian tauhid dan sunnah.
Berikut adalah uraian ilmiah dan panduan praktis berdasarkan dalil Al-Qur'an, Hadits, serta prinsip-prinsip yang ditekankan oleh para ulama;
Kaidah paling mendasar dalam syariat Islam adalah bahwa hak Allah Subhanahu wa Ta'ala untuk ditaati berada di atas hak manusia mana pun, termasuk orang tua. Maka, ketika diperintahkan untuk melakukan bid’ah atau perkara yang bertentangan dengan syariat, seorang Muslim tidak boleh mengikutinya.
Rasulullah ﷺ bersabda:
«لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ»
“Tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan (kepada Allah). Sesungguhnya ketaatan itu hanyalah dalam perkara yang ma'ruf (baik/sesuai syariat).”
(Imam al-Bukhari dalam Shahih al-Bukhari, Jilid 9, Halaman 59, Nomor 7145; dan Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Jilid 3, Halaman 1469, Nomor 1840).
Para ulama menekankan bahwa hadits ini adalah kaidah umum yang membatasi ketaatan kepada siapa pun (pemimpin, suami, maupun orang tua).
Islam memberikan arahan yang sangat spesifik ketika orang tua memaksa anak untuk melakukan sesuatu yang salah (dalam ayat ini dicontohkan syirik/bid'ah).
Allah ﷻ berfirman:
وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَىٰ أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا ۖ وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا
“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.”
(Al-Qur’an, Surah Luqman : Ayat 15)
Ulama Salaf menjelaskan bahwa ayat ini memisahkan antara Ketaatan dan Hubungan Baik.
Jika penolakan terhadap bid'ah tersebut berujung pada kekerasan fisik atau tekanan mental yang hebat, berikut adalah langkah-langkah syar'inya:
Jangan menolak dengan nada menantang atau mendebat di saat mereka sedang emosi. Gunakan kata-kata yang paling lembut.
Rasulullah ﷺ bersabda:
«إِنَّ الرِّفْقَ لَا يَكُونُ فِي شَيْءٍ إِلَّا زَانَهُ، وَلَا يُنْزَعُ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا شَانَهُ»
“Sesungguhnya kelembutan itu tidaklah ada pada sesuatu melainkan akan menghiasinya, dan tidaklah ia dicabut dari sesuatu melainkan akan memperburuknya.”
(Riwayat Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Jilid 4, Halaman 2004, Nomor 2594, dari Aisyah Radhiallahu 'anha)
Dalam Islam, menjaga keselamatan jiwa dan raga (Hifzhun Nafs) adalah salah satu tujuan utama syariat (Maqasid Syariah). Jika orang tua atau keluarga bertindak main fisik (memukul, menyiksa), maka:
Syekh al-Albani rahimahullah dalam kitab At-Tashfiyah wa At-Tarbiyah menjelaskan bahwa proses mendidik keluarga memerlukan waktu yang lama. Beliau menasihatkan agar seorang penuntut ilmu tidak terburu-buru menghukumi keluarganya dengan keras sehingga mereka lari dari dakwah. Namun, beliau tetap teguh bahwa jika dipaksa melakukan amalan yang tidak ada asalnya dalam agama, seorang Muslim harus tetap menolak dengan cara yang paling tenang.
Apabila lingkungan rumah sudah tidak memungkinkan lagi bagi seseorang untuk menjalankan agamanya dengan aman (karena dipaksa bid'ah dengan kekerasan fisik), maka para ulama menyarankan untuk hidup mandiri (keluar dari rumah tersebut jika sudah mampu secara finansial).
Allah ﷻ memuji orang-orang yang berhijrah demi menjaga agamanya:
وَمَنْ يُهَاجِرْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يَجِدْ فِي الْأَرْضِ مُرَاغَمًا كَثِيرًا وَسَعَةً
“Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak.”
(Al-Qur’an, Surah An-Nisa : Ayat 100)
Dijawab oleh: Ustadz Abu Thohir Jones Vendra, Lc., M.A. · Pertanyaan dari: Rendi Apriyano