بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Tanya Jawab

Aqidah dan Manhaj

Q
07 Jul 2026

Assalamualaikum Ustadz.. Ahsanallahu ilaykum.. Semoga Allah selalu menjaga Ustadz.. Izin bertanya, bagaimana hukumnya mempelajari madzhab dari salah satu madzhab yang empat dan menisbatkan diri kepadanya sebagaimana para ulama Ahlussunnah dari zaman ke zaman yang mereka juga menisbatkan diri kepada salah satu madzhab yang empat.. Seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bermadzhab Hambali, Ibnu Hajar, bermadzhab Syafi'i dan bahkan para ulama kontemporer seperti Syaikh bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin?

A

Uraian ilmiah mengenai hukum mempelajari salah satu madzhab dari madzhab yang empat (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali) serta menisbatkan diri kepadanya, ditinjau dari kacamata syariat dan praktik para ulama ahli sunnah.

 

1. Landasan Utama: Mengikuti Jejak Salafus Shalih

Dalam memahami hukum bermadzhab, kita merujuk kembali pada kaidah emas yang disampaikan oleh Imam Malik bin Anas rahimahullah;:
«مَنْ ابْتَدَعَ فِي الْإِسْلَامِ بِدْعَةً يَرَاهَا حَسَنَةً، فَقَدْ زَعَمَ أَنَّ مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَانَ الرِّسَالَةَ، لِأَنَّ اللَّهَ يَقُولُ: {الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ} [المائدة: 3] فَمَا لَمْ يَكُنْ يَوْمَئِذٍ دِينًا فَلَا يَكُونُ الْيَوْمَ دِينًا»
"Barang siapa yang membuat-buat bid’ah dalam Islam dan menganggapnya baik, sungguh dia telah menuduh bahwa Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengkhianati risalah, karena Allah berfirman: 'Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian' (Al-Qur'an, Surah Al-Ma'idah : Ayat 3). Maka apa yang pada hari itu bukan bagian dari agama, maka hari ini pun tidak bisa menjadi bagian dari agama."
(Ibnu Abdil Barr, Jāmi‘ Bayān al-‘Ilm wa Fadlih, Jilid 2, Halaman 117; Al-Syathibi, Al-I’tishām, Jilid 1, Halaman 62)

Kaidah ini menegaskan bahwa standar beragama kita adalah apa yang dipahami oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para Sahabat Radhiallahu 'anhum. Madzhab-madzhab yang empat pada hakikatnya adalah sarana atau metodologi untuk memahami Al-Qur'an dan As-Sunnah sesuai dengan pemahaman tersebut.

 

2. Hukum Mempelajari Madzhab (التَّمَذْهُبُ)

Para ulama menjelaskan bahwa mempelajari madzhab dan menisbatkan diri kepadanya diperbolehkan, bahkan dianggap sebagai jalan yang sistematis dalam menuntut ilmu (tashīl al-'ilm), selama memenuhi dua syarat utama:

  1. Sebagai Metodologi Belajar: Madzhab digunakan sebagai kurikulum untuk memahami fiqh secara bertahap, bukan sebagai sumber kebenaran mutlak yang setara dengan wahyu.
  2. Menghindari Ta’ashshub (Fanatisme): Tidak boleh fanatik buta yang mengakibatkan penolakan terhadap hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang shahih hanya karena menyelisihi pendapat madzhabnya.

Mayoritas ulama besar sepanjang sejarah Islam menisbatkan diri pada madzhab tertentu, seperti:

  • Ibnu Abdil Barr al-Maliki (Madzhab Maliki).
  • Al-Imam an-Nawawi (Madzhab Syafi'i).
  • Ibnu Qudamah al-Maqdisi (Madzhab Hanbali).
  • Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (Madzhab Hanbali).

Penyebutan nama madzhab di belakang nama mereka menunjukkan nisbah metodologi belajar dan penghormatan terhadap Imam madzhab tersebut, namun mereka tetap mendahulukan dalil di atas pendapat Imam jika ditemukan dalil yang lebih kuat.

 

Syekh al-Albani rahimahullah memiliki pandangan yang sangat mendalam dan terperinci mengenai masalah ini, yang beliau tuangkan dalam berbagai ceramah dan kitab beliau.

A. Pembedaan antara Belajar Madzhab dan Fanatisme Madzhab

Syekh al-Albani tidak melarang seseorang mempelajari fiqh melalui kitab-kitab madzhab. Dalam ceramah beliau yang terekam dalam Silsilah al-Hudā wa an-Nūr, beliau menjelaskan bahwa seorang penuntut ilmu pemula (mubtadi') memang membutuhkan kitab madzhab untuk membangun kerangka berpikir fiqhnya. Namun, beliau sangat keras menentang Taqlid A’ma (ikut-ikutan buta). Beliau sering mengutip perkataan para Imam madzhab itu sendiri, seperti perkataan Imam Syafi'i rahimahullah:

«إِذَا صَحَّ الْحَدِيثُ فَهُوَ مَذْهَبِي»

"Jika hadits itu shahih, maka itulah madzhabku."
(An-Nawawi, Al-Majmū’ Sharḥ al-Muhadhdhab, Jilid 1, Halaman 63)

 

B. Penilaian terhadap Intisab (Menisbatkan Diri)

Mengenai menisbatkan diri (seperti menyebut diri "Asy-Syafi'i" atau "Al-Hanbali"), Syekh al-Albani memandangnya sebagai perkara yang mubah (boleh) selama tujuannya adalah identitas akademik. Akan tetapi, beliau lebih menganjurkan nisbah kepada "As-Salafi" atau "Ahlul Hadits", karena nisbah ini mencakup seluruh madzhab dan menunjukkan komitmen mutlak kepada dalil.

Dalam kitab beliau At-Tawassul: Anwā'uhu wa Ahkāmuhu (Halaman 145), beliau menjelaskan bahwa kewajiban hamba adalah mengikuti Al-Qur'an dan As-Sunnah. Jika seseorang mengikuti madzhab tertentu karena itu memudahkannya memahami dalil, maka itu baik. Namun jika ia menganggap bahwa ia "wajib" mengikuti satu orang Imam saja dalam seluruh pendapatnya, maka ia telah terjatuh ke dalam kesalahan besar.

 

C. Kekuatan Riwayat Terkait Larangan Berpecah Belah

Syekh al-Albani dalam kitab Sifat Shalātin Nabī Shallallahu 'alaihi wa sallam (Mukadimah, Halaman 33-35) menyebutkan bahwa para Imam madzhab justru melarang manusia untuk mengikuti pendapat mereka tanpa mengetahui dalilnya.

 

Beliau menshahihkan sebuah riwayat dari Ibnu Abbas Radhiallahu 'anhuma

«يُوشِكُ أَنْ تَنْزِلَ عَلَيْكُمْ حِجَارَةٌ مِنَ السَّمَاءِ، أَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَقُولُونَ قَالَ أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ»

"Hampir saja kalian dihujani batu dari langit; aku katakan: 'Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda', namun kalian justru mengatakan: 'Abu Bakar dan Umar berkata'."

Beliau menyebutkan atsar ini sebagai peringatan bagi orang yang mendahulukan pendapat manusia (meskipun sekelas Sahabat Radhiallahu 'anhum, apalagi Imam madzhab) di atas sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. 

 

Kesimpulan

  1. Boleh mempelajari fiqh dari salah satu madzhab yang empat dan menisbatkan diri kepadanya sebagai bentuk afiliasi metodologi pendidikan.
  2. Haram menjadikan madzhab sebagai agama baru yang diikuti secara totalitas meskipun menyelisihi hadits yang shahih.
  3. Kewajiban setiap Muslim adalah kembali kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah sesuai pemahaman Sahabat Radhiallahu 'anhum, karena agama ini telah sempurna sebelum adanya pembekuan madzhab-madzhab tersebut.

Sesuai dengan perkataan Imam Malik bin Anas rahimahullah, kemurnian agama dijaga dengan menempatkan perkataan manusia (siapa pun dia) di bawah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Menisbatkan diri kepada madzhab tidak boleh merusak prinsip ketaatan mutlak kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Dijawab oleh: Ustadz Abu Thohir Jones Vendra, Lc., M.A.  ·  Pertanyaan dari: Rendi Apriyano

WhatsApp Telegram
← Semua Tanya Jawab