Fiqih Muslimah
Asalamualaikum ustadz, bagaimana hukumnya menikah saat wanita dalam kondisi 1. Kondisi hamil 2. Kondisi haid Apakah pernikahan tsb sah?
HUKUM MENIKAHI WANITA DALAM KONDISI HAMIL DAN HAID
Pernikahan adalah sebuah perjanjian yang agung (mitsaqan ghalizha). Islam telah mengatur syariatnya dengan sangat detail demi menjaga kesucian nasab dan ketenangan batin pasangan yang melaksanakannya.
1. Menikah dalam Kondisi Hamil
Hukum menikahi wanita hamil terbagi menjadi dua keadaan utama berdasarkan penyebab kehamilannya;
وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
"Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya." (QS. At-Talaq: 4).
Hamil karena Perbuatan Zina
Dalam masalah ini, terdapat perbedaan pendapat (ikhtilaf) di kalangan ulama fukaha:
Dalam kerangka hukum Islam, terdapat pembedaan kondisi yang sangat krusial demi menjaga kejelasan nasab dan kesucian ikatan pernikahan.
1. Jika Laki-Laki yang Menikahi Adalah yang Menghamili (Sah)
Dalam pandangan mayoritas ulama, seorang laki-laki yang telah berzina dengan seorang wanita hingga hamil, diperbolehkan untuk menikahi wanita tersebut dalam kondisi hamil. Pernikahan ini hukumnya SAH. Pandangan ini juga adalah pandangan yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab Ikhtiyarat Fiqhiyyah Li Syaikhil Islam Ibnu Taimiyah
Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan:
"Jika seorang laki-laki berzina dengan seorang wanita, kemudian ia ingin menikahinya, maka hal itu dibolehkan... baik sebelum wanita itu hamil maupun setelah ia hamil." (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, An-Nawawi, Jilid 16, Halaman 242).
2. Jika Laki-Laki yang Menikahi Bukan Yang Menghamili (Tidak Sah/Dilarang)
Terdapat pandangan yang kuat di kalangan ulama (terutama Madzhab Maliki dan Hanbali, serta didukung oleh banyak ulama hadits kontemporer) bahwa jika laki-laki yang hendak menikahi wanita tersebut bukanlah orang yang menghamilinya, maka pernikahan tersebut TIDAK SAH atau dilarang sampai wanita tersebut melahirkan.
Larangan ini bertujuan untuk menghindari bercampurnya benih (ikhtilathun nasab) dan menjaga kehormatan rahim. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi ﷺ melalui riwayat Ruwayfi’ bin Thabit radhiallahu 'anhu:
لَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ
"Tidak halal bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyiramkan air (mani)-nya pada tanaman (janin) orang lain." (Diriwayatkan oleh Abu Dawud No. 2158 dan At-Tirmidzi No. 1131. Syeikh Al-Albani mengatakan Hadits ini Hasan dalam kitab Shahih Sunan Abi Dawud, Jilid 2, Halaman 218, No. 2158).
Syeikh Al-Albani rahimahullah memberikan penekanan dalam masalah ini:
"Hadits ini secara tegas melarang seorang laki-laki untuk menyetubuhi wanita yang hamil dari laki-laki lain, dan dalam kaidah ushul, larangan dalam ibadah atau akad berkonsekuensi pada ketidaksahan (fasad)." (Tamamul Minnah fi al-Ta’liq ‘ala Fiqhis Sunnah, Syeikh Al-Albani, Halaman 163).
2. Menikah dalam Kondisi Haid
Mengenai pernikahan wanita yang sedang dalam kondisi haid, para ulama menyepakati hal berikut:
فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ
"Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari perempuan di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci." (QS. Al-Baqarah: 222).
Namun, suami diperbolehkan bermesraan selain pada kemaluan. Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:
اصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا النِّكَاحَ
“Lakukanlah segala sesuatu (dengan istri kalian) kecuali jima’ (persetubuhan).” (Shahih Muslim, Jilid 1, Halaman 246, Hadits Nomor 302).
Dijawab oleh: Ustadz Abu Thohir Jones Vendra, Lc., M.A. · Pertanyaan dari: Hamba Allah