بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Tanya Jawab

Fiqih

Q
25 Aug 2026

Assalamualaikum Ustadz.. Semoga Allah selalu menjaga Ustadz.. Izin bertanya.. Saat sedang mandi junub, percikan air bekas mandi masuk kedalam bak atau ember air yang digunakan untuk mandi, bagaimana status kesucian air tersebut apakah suci tapi tidak mensucikan lagi? Apakah menjadi air musta'mal? Barakallahu fiikum ustadz..

A

Dalam timbangan ilmu fikih, kita perlu mendudukkan masalah ini dengan jernih agar ibadah kita tetap sah namun tidak terjatuh dalam sikap berlebih-lebihan yang menyulitkan diri sendiri.

  1. Klasifikasi Air dalam Fikih Syafi'i dan Jumhur
    Secara umum, air yang volumenya kurang dari dua qullah jika digunakan untuk membasuh anggota tubuh dalam rangka mandi wajib atau wudhu yang sifatnya wajib (fardhu), maka air yang sudah terpisah dari tubuh tersebut disebut sebagai Air Musta’mal.
    Namun, apakah percikan kecil (rashash) secara otomatis mengubah satu ember air menjadi musta'mal?
  2. Percikan Kecil yang Dimaafkan (Ma’fu)
    Para ulama menyadari bahwa menghindar secara total dari percikan air saat mandi adalah perkara yang sangat sulit (masyaqqah). Oleh karena itu, syariat yang penuh kasih sayang ini memberikan batasan:
    * Jika percikannya sedikit: Maka hukumnya dimaafkan (ma’fu). Air di dalam ember tersebut tetap berstatus Suci dan Menyucikan (Thahir Mutahhir). Anda tetap bisa melanjutkan mandi dengan air tersebut tanpa ragu.
    * Kaidah Fikih: Al-masyaqqatu tajlibut taisir (Kesulitan itu mendatangkan kemudahan). Jika setiap percikan kecil membatalkan kesucian satu bak air, niscaya manusia akan berada dalam kesulitan yang amat sangat.
  3. Dalil dari Praktik Rasulullah ﷺ
    Pikiran kita akan lebih tenang jika merujuk pada bagaimana Nabi ﷺ dan istri-istri beliau mandi. Diriwayatkan dari Aisyah radhiallahu 'anha, beliau berkata:
    كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ، تَخْتَلِفُ أَيْدِينَا فِيهِ

    "Aku pernah mandi janabah bersama Rasulullah ﷺ dari satu wadah yang sama, di mana tangan kami saling bergantian (masuk ke dalam wadah tersebut)." (Shahih Al-Bukhari, No. 261; Shahih Muslim, No. 321).

    Secara logika, saat tangan Nabi ﷺ atau Aisyah radhiallahu 'anha yang sedang junub masuk ke dalam wadah setelah membasuh tubuh, atau saat mereka menyiram tubuh di dekat wadah tersebut, percikan air pasti terjadi. Jika percikan tersebut merusak kesucian air, niscaya Nabi ﷺ akan melarangnya atau menggunakan cara lain. Fakta bahwa beliau tetap mandi dari wadah yang sama menunjukkan bahwa percikan kecil atau masuknya tangan ke dalam air saat mandi wajib tidak merusak status menyucikan dari air tersebut.
  4. Pandangan yang Lebih Luas (Manhaj Ahlul Hadits)
    Banyak ulama (seperti Imam Malik, salah satu riwayat Imam Ahmad, serta diperkuat oleh Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Syeikh Al-Albani) berpendapat bahwa Air Musta’mal itu tetap Suci dan Menyucikan.

    Alasannya adalah air tetap pada sifat asalnya (suci) selama tidak bercampur najis walau tidak merpbah salah satu sifat asalnya ketika air itu kurang dari dua qullah. Sedangkan bila lebih dari dua qullah menjadi tidak suci bila berubah warna, rasa, atau baunya karena terkena najis. Sedangkan bekas mandi janabah bukanlah najis, karena seorang mukmin itu tidak najis. Nabi ﷺ bersabda:

    إِنَّ الْمُؤْمِنَ لَا يَنْجُسُ

    "Sesungguhnya orang mukmin itu tidak najis (meski dalam keadaan junub)." (Shahih Al-Bukhari, No. 283; Shahih Muslim, No. 371).

    Syeikh Al-Albani rahimahullah menjelaskan bahwa tidak ada dalil shahih yang tegas menyatakan bahwa air yang telah digunakan untuk bersuci kehilangan sifat "menyucikannya". Selama air itu masih disebut "air", maka ia tetap menyucikan. (Tamamul Minnah, Syeikh Al-Albani, Halaman 35-36).

Dijawab oleh: Ustadz Abu Thohir Jones Vendra, Lc., M.A.  ·  Pertanyaan dari: Hamba Allah

WhatsApp Telegram
← Semua Tanya Jawab