Fiqih
Afwan ustadz Hukum khitan (sunat) bagi laki-laki dalam Islam menurut mayoritas ulama (seperti Mazhab Syafi'i dan Hanbali) adalah wajib Bagaimana dengan hukum di kendurikan anak setelah khitan? Syukron
Khitan adalah gerbang kesucian bagi seorang anak laki-laki, sebuah syiar fitrah yang menyambungkan garis ketaatan hingga kepada Nabi Ibrahim 'alayhissalam. Ketika seorang orang tua melaksanakan khitan bagi anaknya, ia sebenarnya sedang merayakan kemenangan fitrah dan ketundukan di atas perintah Allah ﷻ.
Dalam khazanah fikih, kenduri atau jamuan makan yang diadakan khusus untuk merayakan khitan disebut dengan istilah Al-I’zar (الإِعْذَار).
Berikut adalah uraian mengenai hukum dan adabnya:
قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَٰلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ
"Katakanlah: 'Dengan kurnia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Kurnia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan'." (QS. Yunus: 58).
Kegembiraan orang tua saat anaknya menjalankan khitan adalah kegembiraan yang syar'i, karena sang anak kini telah berada di atas sunnah para Nabi.
فَأَمَّا وَلِيمَةُ الْخِتَانِ، فَمَشْرُوعَةٌ؛ لِأَنَّ ابْنَ عُمَرَ وَابْنَ عَبَّاسٍ كَانَا يَعْمَلَانِهَا
"Adapun walimah khitan, maka hal itu disyariatkan (diperbolehkan); karena Ibnu Umar radhiallahu 'anhu dan Ibnu Abbas radhiallahu 'anhu dahulu melakukannya." (Al-Mughni, Ibnu Qudamah, Jilid 7, Halaman 215, Cetakan Dar al-Manar).
Karena para sahabat melakukannya, maka kenduri ini termasuk dalam kategori "kebaikan yang telah mereka dahului" bukan perkara baru yang diada-adakan.
Ulama Ahlus Sunnah membedakan antara "Ibadah" (yang tata caranya ditentukan wahyu) dengan "Wasilah Syukur" (yang bentuknya mengikuti adat yang baik). Kenduri khitan masuk dalam kategori Adat yang mengandung Maslahat Syar'iyyah (memberi makan orang lain dan bersyukur atas nikmat fitrah).
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan bahwa hukum asal dalam masalah adat dan muamalah adalah boleh (al-ashlu fil 'adat al-ibahah), kecuali ada dalil yang melarangnya. Beliau berkata:
وَأَمَّا الْوَلَائِمُ الَّتِي لَمْ يَكُنْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْعَلُهَا، لَكِنْ لَهَا سَبَبٌ يُوجِبُ السُّرُورَ، مِثْلُ وَلِيمَةِ الْخِتَانِ... فَهَذِهِ فِيهَا قَوْلَانِ لِلْعُلَمَاءِ، وَأَكْثَرُهُمْ لَا يَكْرَهُهَا
"Adapun walimah-walimah yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi ﷺ namun memiliki sebab yang mendatangkan kegembiraan, seperti walimah khitan... maka dalam hal ini ada dua pendapat ulama, dan mayoritas mereka tidak membencinya (memperbolehkannya)." (Majmu’ Al-Fatawa, Ibnu Taimiyyah, Jilid 32, Halaman 206, Cetakan Dar al-Wafa).
Syeikh Al-Albani rahimahullah menyebutkan dalam kitabnya bahwa jamuan makan untuk khitan termasuk dalam kategori adat (kebiasaan) yang baik selama tidak diyakini sebagai ibadah yang bersifat wajib atau mengandung kemungkaran. (Tamamul Minnah fi al-Ta’liq ‘ala Fiqhis Sunnah, Syeikh Al-Albani, Halaman 387).
وَأَمَّا وَلِيمَةُ الْخِتَانِ فَتُسَمَّى إعْذَارًا... وَهِيَ مُسْتَحَبَّةٌ كَكُلِّ وَلِيمَةٍ لِحَادِثِ سُرُورٍ
"Adapun walimah khitan disebut dengan I’zar... Hukumnya adalah mustahabb (dianjurkan) sebagaimana semua jenis walimah yang diadakan karena adanya kegembiraan yang baru datang." (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, An-Nawawi, Jilid 9, Halaman 190).
شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ، يُدْعَى لَهَا الْأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاء
"Seburuk-buruk makanan adalah makanan walimah yang hanya orang kaya saja yang diundang, sedangkan orang miskin ditinggalkan." (HR. Al-Bukhari, Jilid 7, Halaman 22, No. 5177; dan Muslim, Jilid 2, Halaman 1054, No. 1432).
Menghindari Kemungkaran
Pastikan dalam acara kenduri tidak terdapat hal-hal yang dilarang syariat, seperti musik yang melalaikan, percampuran laki-laki dan perempuan yang bukan mahram secara tidak teratur, atau ritual-ritual yang menjurus pada syirik dan khurafat.
Tidak Memaksakan Diri
Jika secara ekonomi tidak mampu, maka tidak perlu mengadakan kenduri yang besar. Cukuplah bersyukur dengan hati dan lisan. Islam tidak membebani hamba-Nya di luar batas kemampuannya
Kenduri setelah khitan (Walimatul I'zar) adalah perkara yang baik dan dianjurkan sebagai ungkapan syukur. Ia merupakan bagian dari adab Ahlus Sunnah dalam mensyukuri nikmat fitrah. Namun, kesederhanaan dan keikhlasan tetaplah menjadi inti dari setiap amal, agar kegembiraan di dunia ini bersambung hingga kegembiraan di akhirat kelak. (Lihat Al-Mughni, Ibnu Qudamah, Jilid 7, Halaman 215).
Dijawab oleh: Ustadz Abu Thohir Jones Vendra, Lc., M.A. · Pertanyaan dari: Hamba Allah