بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Tanya Jawab

Aqidah dan Manhaj

Q
25 Aug 2026

Afwan... Ustadz, mau nanya Ana mengajak teman2 waqaf buku2 dan Mushaf yg akan disalurkan oleh Ustadz yg membutuhkan untuk dibagikan ke Jamaah dikajian mereka. Ana sampaikan harganya ke teman2 sesuai harga Penerbit/harga dari agen dan mereka transfer sesuai keinginan mereka. Namun ada pertanyaan yg timbul disini adalah Ana membelinya di Agen yg sudah menganggap Ana Agen/Distributor oleh Agen langganan Ana dan mendapat diskon dari mereka. Ana tidak menaikkan harga, ana hanya dapat diskon saja, ongkos pengiriman ke Ustadz yg membutuhkan Ana yg bayar dari diskon yg Ana dapat alias diskon Ana jadi kurang tapi niatnya untuk Infaq. Ana dengar dari salah satu Ustadz bahwa tidak boleh terjadi 2 kegiatan dalam hal ini... 1. Ana pengumpul dana 2. Ana juga penjual yg dapat keuntungan (dari diskon) Mohon penjelasan Ustadz. Jazaakallahu khayran

A

Analisis Hukum Perwakilan (Wakalah) dalam Pengumpulan Dana Wakaf 


Dalam aktivitas yang Anda lakukan, status Anda secara syar'i adalah sebagai Wakil (orang yang mewakili/mendapat kuasa) dari para donatur untuk membelikan barang wakaf. Sebagai seorang wakil, Anda memegang amanah yang menuntut transparansi penuh.

Status Diskon dalam Akad Perwakilan (Wakalah) 

Dalam ilmu fikih, seorang wakil adalah seorang Amin (pemegang amanah). Segala bentuk manfaat, potongan harga (diskon), atau bonus yang didapatkan saat melaksanakan tugas dari pemberi kuasa (Muwakkil/Donatur) adalah hak milik pemberi kuasa, bukan hak milik wakil.



Pandangan Ulama secara Umum: 


Jika Anda mengumpulkan dana Rp100.000 (harga normal) namun karena status Anda dianggap sebagai agen, Anda membelinya seharga Rp80.000, maka selisih Rp20.000 tersebut secara asal adalah milik Donatur. Anda tidak boleh mengambilnya tanpa izin/pengetahuan mereka, meskipun niat Anda digunakan untuk ongkos kirim atau infak lainnya.



Risiko "Dua Kegiatan" yang Dimaksud Ustadz Tersebut: 

Maksud ustadz tersebut kemungkinan adalah adanya pertentangan kepentingan (Conflict of Interest).

  • Anda bertindak sebagai Wakil Donatur (yang bertugas mencarikan harga termurah/terbaik untuk donatur).
  • Di saat yang sama, Anda bertindak seolah-olah sebagai Penjual (yang mengambil untung dari selisih harga).

Dalam syariat, seorang wakil tidak boleh menjual barang miliknya sendiri kepada pemberi kuasa tanpa keterbukaan, atau mengambil keuntungan tersembunyi dari transaksi yang ia wakili.



Solusi Syar'i Agar Amalan Anda Menjadi Sah dan Berpahala


Agar Anda terhindar dari perkara yang dilarang dan tetap mendapatkan pahala utuh, lakukanlah salah satu dari dua solusi berikut:

  1. Keterbukaan (Transparansi) - Inilah yang Paling Afdhal
    Sampaikan kepada para donatur di grup atau saat pengumpulan dana.
    "Teman-teman, harga buku di penerbit adalah Rp100.000. Karena saya agen, saya dapat harga khusus (diskon). Hasil diskon tersebut akan saya gunakan sepenuhnya untuk menutupi ongkos kirim ke lokasi tujuan dan sisanya akan saya belikan buku tambahan/infak. Apakah teman-teman ridha?"
    Jika donatur berkata "Ridha" atau "Setuju", maka diskon tersebut halal Anda kelola untuk ongkir dan infak.
  2. Menetapkan Harga Paket (Akad Ju’alah/Jasa)
    Sampaikan bahwa harga paket wakaf sampai ke tangan jamaah adalah Rp100.000 (sudah termasuk buku + pengiriman + koordinasi). Jika Anda bisa mendapatkan harga lebih murah melalui status agen Anda, maka kelebihannya menjadi hak Anda sebagai penyedia jasa layanan wakaf tersebut. Namun, cara pertama (transparansi) jauh lebih aman bagi hati dan agama Anda dalam urusan donasi sosial.

 

Kesimpulan

Sampaikan bahwa harga paket wakaf sampai ke tangan jamaah adalah Rp100.000 (sudah termasuk buku + pengiriman + koordinasi). Jika Anda bisa mendapatkan harga lebih murah melalui status agen Anda, maka kelebihannya menjadi hak Anda sebagai penyedia jasa layanan wakaf tersebut. Namun, cara pertama (transparansi) jauh lebih aman bagi hati dan agama Anda dalam urusan donasi sosial.
Kesimpulan

Niat Anda sangat mulia, namun metode pelaksanaannya harus diperbaiki dengan keterbukaan. Tanpa penjelasan kepada donatur, pengambilan diskon tersebut (meskipun untuk ongkir) termasuk dalam Ghulul (mengambil sesuatu yang bukan haknya dalam tugas) atau pengkhianatan kecil terhadap amanah Wakalah.

Kita Sarankan segera sampaikan kepada teman-teman donatur mengenai sistem diskon tersebut. Dengan begitu, Anda keluar dari perselisihan ulama, amalan Anda bersih dari syubhat, dan Anda mendapatkan pahala ganda: pahala wakaf, pahala membantu dakwah, dan pahala kejujuran.

Jazaakallahu khayran atas semangat dakwahnya. Semoga Allah memberkahi umur dan usaha Anda.

Dijawab oleh: Ustadz Abu Thohir Jones Vendra, Lc., M.A.  ·  Pertanyaan dari: Ummu Dini

WhatsApp Telegram
← Semua Tanya Jawab