Fiqih Muslimah
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh ustad, semoga ustad sehat selalu dan selalu dalam lindungan Allah subhanallahu wata'ala, izin bertanya ustad,saya pernah mendengar apabila wanita yg sedang hamil karna zina kemudian dinikahkan dengan pasangan yang menzinahinnya, setelah akad mereka tidak boleh tinggal bersama dan berhubungan suami istri sampai anak tersebut lahir dan kemudian setelah anaknya lahir mereka wajib mengulang ijab Kabulnya apa kah itu benar ustad?
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.
Semoga Allah senantiasa memberikan taufik dan hidayah kepada kita semua, serta mengampuni dosa-dosa kita di masa lalu.
Terkait pertanyaan Anda mengenai pernikahan wanita yang hamil karena zina dengan laki-laki yang menghamilinya, silahkan dibaca kembali uraian di rubrik tanya jawab;
https://telagailmu.com/tanya-jawab.php?id=17
Menurut Sebagian ulama dan ini pendapat yang paling kuat dan pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah dalam kitab Ikhtiyarat Fiqhiyah bahwa seorang wanita hamil di luar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya tanpa harus menunggu kelahiran anaknya terlebih dahulu.
Jika pernikahan tersebut sudah dinyatakan sah melalui akad nikah yang memenuhi rukun dan syaratnya (ada wali, saksi, mahar, dan ijab kabul), maka pasangan tersebut telah resmi menjadi suami istri.
Karena sudah resmi menjadi suami istri, maka:
Pendapat yang mengatakan tidak boleh berhubungan suami istri dan harus mengulangi akad setelah melahirkan merujuk pada madzhab lain (seperti Madzhab Maliki atau Hanbali yang mewajibkan istibra' atau pengosongan rahim sebelum menikah).
Tidak wajib. Jika akad nikah yang dilakukan saat hamil tadi sudah memenuhi rukun dan syarat pernikahan, maka pernikahan tersebut sah untuk selamanya. Tidak ada keharusan dalam syariat untuk mengulang akad nikah setelah anak lahir.
Praktek mengulang akad (tajdidun nikah) yang sering terjadi di masyarakat biasanya hanyalah untuk menutup aib atau mengikuti anjuran sebagian ulama demi kehati-hatian, namun secara hukum asal, akad pertama sudah mencukupi.
Kalau merujuk pendapat yang mengatakan tidak sah, maka pertanyaannya; mengapa dilangsungkan akad dan setelah anak lahir diulangi. Kalau memang tidak sah tidak ada gunanya akad, yang kemudian harus diulangi juga kembali. Logikanya kalau memang tidak sah, tunggu sampai melahirkan, kemudian baru dilangsungkan akad.
Meskipun pernikahannya sah, ada hal penting terkait anak yang dikandung tersebut menurut hukum Islam:
Satu hal yang paling utama bagi pasangan tersebut adalah melakukan Taubat Nasuha (taubat yang sungguh-sungguh) kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala atas dosa zina yang telah dilakukan, karena zina adalah dosa besar. Pernikahan tidak secara otomatis menghapus dosa zina tersebut jika tidak dibarengi dengan taubat.
Wallahu A'lam Bish-shawab.
Dijawab oleh: Ustadz Abu Thohir Jones Vendra, Lc., M.A. · Pertanyaan dari: Hamba Allah