بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Tanya Jawab

Fiqih

Q
04 Sep 2026

Assalamu'alaikum ustadz, apakah hibah yg diberikan suami untuk istrinya merupakan mengingkari apa yg Allah tetapkan? Bisa jadi hibah ini jumlahnya cukup banyak dibandingkan 1/8 dari hak istri dalam menerima warisan ketika suaminya meninggal. Jazaakallaahu khairan ustadz atas jawabannya.

A

Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

Pertanyaan ini menyentuh aspek penting dalam muamalah antara suami dan istri serta hubungannya dengan hukum kewarisan dalam Islam. Berikut adalah penjelasan berdasarkan prinsip-prinsip yang dipegang oleh para ulama Ahli Sunnah wal Jamaah:


1. Perbedaan antara Hibah dan Warisan


Perlu dibedakan secara tegas antara Hibah dan Warisan:

  • Hibah: Adalah pemberian harta dari seseorang kepada orang lain secara sukarela saat pemberi masih hidup dan dalam keadaan sehat. Hibah mengakibatkan perpindahan kepemilikan seketika setelah terjadi serah terima (qabdh).
  • Warisan: Adalah pembagian harta peninggalan (tarkah) seseorang setelah ia meninggal dunia. Pembagian ini sudah ditentukan kadarnya oleh Allah ﷻ dalam Al-Qur’an (seperti istri mendapatkan 1/8 jika ada anak, atau 1/4 jika tidak ada anak).
  •  

2. Hukum Hibah Suami kepada Istri

 

Seorang suami memiliki hak penuh secara syar’i untuk mentasharrufkan (mengelola/memberikan) hartanya kepada siapa pun yang ia kehendaki selama ia masih hidup dan dalam keadaan sehat wal 'afiat, termasuk kepada istrinya.
Hibah yang diberikan suami kepada istri bukanlah bentuk pengingkaran terhadap ketetapan Allah ﷻ mengenai warisan, karena hukum waris hanya berlaku pada harta yang masih menjadi milik suami saat ia wafat. Harta yang sudah dihibahkan secara sah dan telah berpindah kepemilikan kepada istri saat suami masih hidup, secara otomatis keluar dari daftar harta waris.

Ulama menjelaskan bahwa seseorang diperbolehkan memberikan hartanya kepada salah satu ahli warisnya selama hal itu dilakukan saat sehat dan bukan dengan niat untuk membahayakan atau menghalangi ahli waris lainnya mendapatkan hak mereka kelak.
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan:
"Seseorang boleh mentasharrufkan hartanya dengan pemberian (hibah) kepada orang asing maupun ahli waris jika ia dalam keadaan sehat."(Lihat Al-Mughni, Jilid 6, Halaman 295).


3. Syarat Hibah agar Tidak Terlarang

 

Meskipun diperbolehkan, ada beberapa batasan yang harus diperhatikan agar hibah tersebut tidak jatuh pada keharaman:

 

A. Dilakukan saat Sehat (Bukan dalam Keadaan Sakit Menjelang Wafat)
Jika hibah diberikan saat suami dalam keadaan Maradhul Maut (sakit yang menyebabkan kematian), maka hukum hibah tersebut berubah menjadi hukum Wasiat. Dalam Islam, wasiat kepada ahli waris (termasuk istri) tidak berlaku, karena wasiat tidak boleh kepada ahli waris berdasarkan hadits.
Dari Abu Umamah al-Bahiliradhiallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

«إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ، فَلَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ»

“Sesungguhnya Allah telah memberikan hak kepada setiap orang yang memiliki hak (waris), maka tidak ada wasiat bagi ahli waris.”
(Hadits Riwayat Abu Dawood No. 2870, At-Tirmidzi No. 2120, Ibnu Majah No. 2713. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih al-Jami’ ash-Shaghir, Jilid 1, Halaman 355, No. 1708).

 

B. Niat yang Benar (Bukan untuk Menghalangi Waris)
Hibah menjadi bermasalah secara agama jika diniatkan untuk Firar minal Mirath (lari dari hukum waris), yaitu suami dengan sengaja menghabiskan hartanya untuk diberikan kepada istri saja agar anak-anaknya dari istri lain atau ahli waris lainnya tidak mendapatkan apa-apa.
Allah ﷻ berfirman mengenai wasiat dan hutang:

مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ

“...setelah dipenuhi wasiat yang dibuatnya atau setelah dibayar utangnya dengan tidak menyusahkan (ahli waris).”(QS. An-Nisa : 12)

Meskipun ayat ini tentang wasiat, ulama mengambil kaidah bahwa segala bentuk tindakan yang tujuannya "menyusahkan" atau sengaja memudharatkan ahli waris lain adalah dilarang.


4. Bagaimana Jika Jumlah Hibah Sangat Besar?


Jika suami memberikan hibah dalam jumlah besar kepada istrinya saat ia sehat, dan tujuannya adalah sebagai bentuk kasih sayang, penghargaan atas pengabdian istri, atau untuk menjamin masa depan istri tanpa ada niat jahat menghalangi ahli waris lain, maka hukumnya boleh dan sah.
Hal ini tidak dianggap melawan takdir Allah ﷻ, karena Allah ﷻ juga yang mensyariatkan diperbolehkannya hibah. Justru, hal ini bisa menjadi amalan shalih suami sebagai bentuk nafkah atau pemberian yang paling baik kepada keluarganya.
Dari Abu Hurairahradhiallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

«دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي سَبِيلِ اللهِ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي رَقَبَةٍ، وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ، وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ، أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِي أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ»

“Satu dinar yang engkau infakkan di jalan Allah, satu dinar untuk memerdekakan budak, satu dinar yang engkau sedekahkan kepada orang miskin, dan satu dinar yang engkau infakkan kepada keluargamu; yang paling besar pahalanya adalah yang engkau infakkan kepada keluargamu.”
(Hadits Riwayat Muslim dalam Shahih-nya, Kitab az-Zakat, No. 995, Jilid 2, Halaman 692).


Kesimpulan


Hibah suami kepada istri dalam jumlah banyak tidaklah mengingkari ketetapan Allah ﷻ tentang warisan, selama:

  1. Dilakukan saat suami masih sehat wal 'afiat (bukan dalam sakit menjelang kematian).
  2. Sudah terjadi serah terima (qabdh) secara resmi (pindah nama atau penguasaan aset).
  3. Tidak diniatkan untuk menzalimi ahli waris lainnya.

Jika syarat-syarat di atas terpenuhi, maka harta tersebut mutlak menjadi milik istri, dan saat suami wafat nanti, harta tersebut tidak dihitung sebagai warisan, dan istri tetap masih berhak mendapatkan bagian waris (1/8 atau 1/4) dari sisa harta yang masih atas nama suami.
Wallahu A'lam bish-shawab.
 

Dijawab oleh: Ustadz Abu Thohir Jones Vendra, Lc., M.A.  ·  Pertanyaan dari: Hamba Allah

WhatsApp Telegram
← Semua Tanya Jawab