بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Tanya Jawab

Fiqih

Q
07 Sep 2026

Assalamu'alaikum, ustadz, mana yang di dahulukan atau yang terbaik membangun rumah di dahulukan atau umroh/haji? Jazakallahu Khair

A

Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

Dalam menentukan prioritas antara membangun rumah, pergi haji, atau umroh, para ulama memberikan penjelasan yang berfokus pada skala prioritas antara kebutuhan primer (pokok) dan kewajiban ibadah.


Secara garis besar, jawabannya bergantung pada kondisi rumah yang dimaksud: apakah itu kebutuhan tempat tinggal mendasar atau sekadar memperbagus rumah yang sudah ada. Berikut rinciannya:

A. Kondisi: Belum Memiliki Rumah (Tempat Tinggal Pokok)


Jika Anda belum memiliki tempat tinggal dan dana yang ada hanya cukup untuk salah satunya, maka mayoritas ulama menyarankan untuk mendahulukan menyediakan tempat tinggal.


Alasan Syar'i: Memiliki tempat tinggal yang layak adalah bagian dari nafkah primer yang wajib dipenuhi seorang kepala keluarga bagi anak dan istrinya.


Syarat Haji (Istitha'ah): Kewajiban haji hanya berlaku bagi orang yang "mampu" (istitha'ah). Para ulama (seperti Imam Nawawi dan ulama madzhab lainnya) menjelaskan bahwa kemampuan finansial haji dihitung setelah kebutuhan pokok (pangan, pakaian, dan papan/tempat tinggal) terpenuhi. Jika uang tersebut digunakan untuk haji sementara keluarga terlantar tanpa tempat tinggal, maka syarat "mampu" belum sepenuhnya terpenuhi.


Catatan: "Menyediakan" tidak harus berarti "membeli/membangun". Jika Anda sudah bisa menyediakan tempat tinggal yang layak dengan cara mengontrak dan masih ada sisa dana yang cukup, maka kewajiban haji menjadi tetap dan boleh didahulukan.

 

B. Kondisi: Haji (Wajib) vs Rumah (Hanya Memperbagus/Mewah)

Jika Anda sudah memiliki tempat tinggal yang layak (meskipun sederhana atau masih mengontrak yang stabil), namun ingin membangun rumah yang lebih besar atau lebih mewah. Maka dahulukan Haji karena Haji adalah rukun Islam yang wajib dilaksanakan seumur hidup sekali bagi yang mampu. Jika dana sudah ada dan tempat tinggal saat ini sudah memadai, maka menyegerakan haji lebih utama daripada membelanjakan uang untuk renovasi rumah yang sifatnya hanya sekadar perhiasan atau prestise.

 

C. Kondisi: Antara Umroh dan Membangun Rumah


Hukum umroh adalah sunnah (meskipun sebagian ulama madzhab Syafi'i menganggapnya wajib sekali seumur hidup).


Prioritas: Karena statusnya sunnah (atau kewajiban yang lebih ringan dibanding haji), mayoritas ulama menyarankan untuk memprioritaskan keamanan tempat tinggal terlebih dahulu. Memastikan keluarga memiliki rumah yang nyaman adalah bagian dari menjaga kehormatan (iffah) dan memenuhi tanggung jawab nafkah yang bersifat pasti dan terus-menerus.

 

Ringkasan untuk Anda :
 

Dahulukan Membangun Rumah jika: Saat ini Anda tidak punya tempat tinggal, tinggal di tempat yang membahayakan, atau menumpang yang menyebabkan ketidak harmonisan keluarga. Ini termasuk nafkah wajib.


Dahulukan Haji jika: Anda sudah punya tempat tinggal yang layak (meski kontrak) dan dana haji sudah terkumpul. Ibadah haji adalah rukun Islam yang sebaiknya disegerakan.


Dahulukan Umroh jika: Kebutuhan rumah sudah stabil dan aman. Jika belum, amankan rumah dulu karena itu adalah kebutuhan harian yang menunjang stabilitas ibadah Anda lainnya.

 

Kesimpulan

Syariat Islam itu memudahkan. Jika membangun rumah dilakukan untuk memenuhi kewajiban nafkah tempat tinggal bagi keluarga, maka itu adalah bentuk ibadah yang didahulukan sebelum menunaikan ibadah haji/umroh yang syaratnya menuntut adanya kelebihan harta dari kebutuhan pokok.
Wallahu A'lam.

Dijawab oleh: Ustadz Abu Thohir Jones Vendra, Lc., M.A.  ·  Pertanyaan dari: Syarif Channel

WhatsApp Telegram
← Semua Tanya Jawab