بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Tanya Jawab

Aqidah dan Manhaj Fiqih Muslimah

Q
08 Sep 2026

Afwan ustad, sebagai ayah dalam menikahkan anak apakah boleh seorang ayah menjadi wali nikah sementara sholat 5 waktu nya tidak melakukan Apakah sah nikahnya anak jika kondisi sprt itu?

A

Sebelum kita masuk pada jawaban terkait dengan hukum pernikahan dengan wali yang tidak shalat, kita harus memahami hukum orang yang meninggalkan shalat terlebih dahulu.

Hukum meninggalkan shalat merupakan salah satu pembahasan paling krusial dalam syariat Islam.

Para ulama Ahli Sunnah wal Jama’ah sepakat bahwa shalat adalah tiang agama, namun mereka merinci hukum pelakunya berdasarkan alasan mengapa ia meninggalkannya.

 

1.. Meninggalkan Shalat karena Mengingkari Kewajibannya (Juhudan)

Jika seseorang meninggalkan shalat karena meyakini bahwa shalat itu tidak wajib, maka para ulama sepakat (Ijma') bahwa orang tersebut telah Kafir (Murtad) dan keluar dari agama Islam.

2. Meninggalkan Shalat karena Malas atau Meremehkan (Tarkul Kaslan)

Bagi orang yang masih meyakini shalat itu wajib tetapi ia meninggalkannya karena malas atau sibuk dengan urusan dunia, para ulama Ahli Sunnah terbagi dalam dua pendapat besar.


Pendapat Pertama: Kafir Akbar (Keluar dari Islam)

Ini adalah pendapat mashur dari Imam Ahmad bin Hanbal dan sebagian ulama salaf. Mereka berhujjah bahwa batasan antara iman dan kufur adalah shalat.


Pendapat Kedua: Kafir Ashghar (Dosa Besar, Tidak Keluar dari Islam)

Ini adalah pendapat mayoritas (Jumhur) ulama dari Madzhab Maliki, Syafi'i, dan Hanafi. Mereka berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat karena malas tetap muslim selama tidak mengingkari kewajibannya, namun ia telah melakukan Dosa Besar yang sangat keji, bahkan lebih besar dosanya daripada zina atau mencuri.

Dalam manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah, terdapat perbedaan mendasar antara Takfir al Muthlaq (vonis kafir secara umum/teori) dan Takfir al-Mu’ayyan (vonis kafir kepada person/ individu tertentu).

Meskipun seorang ulama memegang pendapat bahwa meninggalkan shalat adalah kekafiran yang mengeluarkan dari Islam (Kufur Akbar), mereka tidak serta-merta mengkafirkan orang tertentu sebelum terpenuhinya Syarat-syarat (Asy-Syuruth) dan hilangnya Penghalang-penghalang (Al-Mawani’).َ

Islam sangat berhati-hati dalam masalah nyawa dan status agama seseorang. Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah ﷺ bersabda:

أَيُّمَا امْرِئٍ قَالَ لِأَخِيهِ: يَا كَافِرُ، فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا، إِنْ كَانَ كَمَا قَالَ، وَإِلَّا رَجَعَتْ عَلَيْهِ

"Siapa saja yang berkata kepada saudaranya: 'Wahai Kafir', maka sebutan itu akan kembali kepada salah satu dari keduanya. Jika benar apa yang diucapkannya (maka ia kafir), namun jika tidak, maka sebutan itu kembali kepada orang yang mengucapkannya." (Shahih Al-Bukhari, Jilid 8, Halaman 26, No. Hadits 6103; Shahih Muslim, Jilid 1, Halaman 79, No. Hadits 60)

 

Ulama yang memegang pendapat kafirnya individu yang meninggalkan shalat juga tidak langsung menghukuminya murtad. Mereka mensyaratkan adanya proses Istitaabah (meminta pelaku untuk bertaubat). Seorang hakim atau pihak berwenang memanggil individu tersebut, menjelaskan kewajibannya, dan memberinya waktu (biasanya 3 hari) untuk bertaubat. Jika ia tetap bersikeras menolak shalat setelah penjelasan yang jelas, barulah hukum kafir/murtad diterapkan kepadanya.

Penetapan status individu dalam pandangan ulama Ahli Sunnah sangat ketat. Seseorang yang secara fisik tidak shalat tidak boleh disebut kafir secara personal kecuali setelah:

  1. Iqamatul Hujjah: Dijelaskan dalil-dalilnya oleh ulama.
  2. Izalatul Syubhat: Dihilangkan keraguraguannya.
  3. Tersedianya Syarat: Mengetahui, sengaja, dan sadar.
  4. Hilangnya Penghalang: Bukan karena bodoh, lupa, gila, dipaksa, atau salah tafsir.

Jika seseorang telah dijatuhi vonis kafir secara individu (Takfir al-Mu’ayyan) oleh otoritas yang berwenang (seperti hakim syariat atau lembaga ulama) setelah terpenuhinya syarat dan hilangnya penghalang, maka secara hukum syariat ia tidak sah menjadi wali nikah bagi putrinya yang muslimah.

Dijawab oleh: Ustadz Abu Thohir Jones Vendra, Lc., M.A.  ·  Pertanyaan dari: Hamba Allah

WhatsApp Telegram
← Semua Tanya Jawab