بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Tanya Jawab

Aqidah dan Manhaj

Q
18 Sep 2026

Assalamualaikum ustadz.. Semoga Allah selalu menjaga Ustadz.. Izin bertanya Ustadz, bagaimana hukumnya memvonis pasti masuk neraka individu orang yang jelas secara dzahir bahwa ia kafir.. Seperti contoh Paus pimpinan katholik Roma atau orang kafir yang terkenal seperti Diego Maradona?? Barakallahu fiikum ustadz

A

Permasalahan ini merupakan salah satu pokok bahasan penting dalam bab aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah yang dikenal dengan kaidah: Asy-Syahādah bil-Jannah wan-Nār (Persaksian/Vonis Masuk Surga dan Neraka).

 

Para ulama muhaqqiqin membedakan secara tegas antara vonis umum (al-hukmul 'āmm / al-ithlāq) dengan vonis terhadap individu tertentu (al-hukmu 'alal mu'ayyan). 

 

Berikut rincian kaidah aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah terkait hal tersebut:

I. Hukum Secara Umum (Al-Ithlāq / 'Alā Sabīlil 'Umūm)

Secara umum dan mutlak, seluruh kaum muslimin wajib meyakini secara pasti (qath'ī) bahwa:

Setiap orang musyrik, kafir, yahudi, nasrani, atau atheis yang telah sampai dakwah Islam kepadanya lalu meninggal dunia di atas kekafirannya, ia adalah penghuni neraka dan kekal di dalamnya.

Allah ﷻ berfirman:

﴿إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُولَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ﴾

"Sesungguhnya orang-orang yang kafir dari golongan Ahli Kitab dan orang-orang musyrik akan masuk ke neraka Jahannam, mereka kekal di dalamnya. Mereka itulah seburuk-buruk makhluk."(QS. Al-Bayyinah [98]: 6).

 

Al-Hafizh Ibnu Katsir menjelaskan ayat ini:  "Allah mengabarkan tempat kembali orang-orang kafir dari kalangan Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) serta orang-orang musyrik penyembah berhala, bahwasanya tempat mereka pada hari kiamat adalah di neraka Jahannam dalam keadaan kekal, tidak akan dipindahkan dan tidak akan diringankan azabnya."
(Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim karya Al-Hafizh Abu Al-Fida' Ibnu Katsir, Penerbit: Dar Thayyibah, Riyadh, Jilid 8, Halaman 458).

 

Rasulullah ﷺ menegaskan:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ أَنَّهُ قَالَ: «وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لَا يَسْمَعُ بِي أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الْأُمَّةِ يَهُودِيٌّ وَلَا نَصْرَانِيٌّ، ثُمَّ يَمُوتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ، إِلَّا كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ»

Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, dari Rasulullah ﷺ bahwasanya beliau bersabda: "Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, tidaklah seorang pun dari umat ini yang mendengar tentang aku, baik orang Yahudi maupun orang Nasrani, kemudian ia mati dalam keadaan tidak beriman kepada apa yang aku diutus dengannya, melainkan ia pasti termasuk penghuni neraka."

(Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Al-Iman, Bab Wujūbil Imāni bi Risālati Nabiyyinā Muhammadin ﷺ, Jilid 1, Halaman 134, Hadits Nomor 153).

 

II. Hukum Terhadap Individu Tertentu (Al-Mu'ayyan)

Terkait memvonis individu tertentu yang secara dzahir kafir (seperti mantan Paus di Vatikan, Maradona, atau tokoh-tokoh non-muslim lainnya), maka dirinci ke dalam dua kondisi:

 

1. Jika Orang Tersebut Masih Hidup

Hukumnya: HARAM / TIDAK BOLEH memastikan bahwa individu tersebut pasti masuk neraka.

Akhir kehidupan (al-khawātīm) adalah rahasia ghaib milik Allah ﷻ semata. Betapa banyak manusia yang puluhan tahun memusuhi Islam, namun di penghujung usianya Allah ﷻ membukakan pintu hidayah taufiq hingga ia masuk Islam dan mati husnul khatimah.

 

Sahabat Abdullah bin Mas'ud radhiallahu 'anhu meriwayatkan sabda Rasulullah ﷺ:

«فَوَالَّذِي لَا إِلَهَ غَيْرُهُ إِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ، حَتَّى مَا يَكُونُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلَّا ذِرَاعٌ، فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ، فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَيَدْخُلُهَا»

"Maka demi Allah yang tidak ada sesembahan yang haq selain Dia, sungguh salah seorang di antara kalian ada yang melakukan amalan ahli neraka hingga tidak ada jarak antara dirinya dan neraka kecuali sehasta, lalu ketetapan takdir mendahuluinya, maka ia pun mengerjakan amalan penghuni surga lalu memasukinya."
(HR. Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Bad'il Khalq, Jilid 4, Halaman 111, No. 3208; dan Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Al-Qadar, Jilid 4, Halaman 2036, No. 2643).

 

Kewajiban Kaum Muslimin: Mendoakan hidayah bagi orang kafir yang masih hidup agar masuk Islam, atau mendakwahi dan memperingatkan mereka dari siksa Allah ﷻ.

 

2. Jika Orang Tersebut Sudah Meninggal Dunia

Para ulama membaginya menjadi dua kelompok:

Contoh: Fir'aun (QS. Ghafir: 46), Abu Lahab dan istrinya (QS. Al-Lahab), Abu Thalib (HR. Bukhari No. 3883, Muslim No. 209), Amr bin Luhay Al-Khuza'i (HR. Bukhari No. 3521, Muslim No. 2856).

Hukumnya: Wajib dipersaksikan secara qath'i (pasti) bahwa mereka berada di neraka, karena Allah ﷻ dan Rasul-Nya ﷺ telah memastikannya melalui wahyu.

 

Di sinilah letak kaidah pokok para ulama Ahlus Sunnah wal Jama'ah:

  • Sikap di Dunia (Hukum Dzahir):

Secara dzahir hukum dunia, kita wajib memperlakukan mereka sebagai orang kafir:
Haram dishalatkan dan haram dimohonkan ampunan (istighfar):

Allah ﷻ berfirman:

﴿مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ﴾

"Tidak pantas bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memohonkan ampunan (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, sekalipun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), setelah jelas bagi mereka bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka Jahannam."* (QS. At-Taubah : 113).

 

A. Jenazahnya tidak boleh dimakamkan di pekuburan kaum muslimin.

B. Tidak ada hak saling mewarisi antara muslim dan kafir.

(HR. Bukhari No. 6764 dan Muslim No. 1614 dari Usamah bin Zaid radhiallahu 'anhuma).

 

  • Sikap Terkait Vonis Akhirat (Apakah boleh memastikan secara mutlak bahwa si Fulan masuk neraka?):

Kaidah masyhur Ahlus Sunnah wal Jama'ah menyatakan:

«لَا نَشْهَدُ لِمُعَيَّنٍ بِجَنَّةٍ وَلَا نَارٍ إِلَّا مَنْ شَهِدَ لَهُ النَّصُّ»

(Kita tidak mempersaksikan secara pasti bagi individu tertentu masuk surga atau neraka kecuali orang yang telah dipersaksikan oleh nash syariat).

(Lihat Syarh Al-'Aqīdah Ath-Thahāwiyyah karya Ibnu Abil 'Izz Al-Hanafi, Tahqiq: Dr. Abdullah At-Turki dan Syu'aib Al-Arnauth, Jilid 2, Halaman 538).

 

Fatwa Para Ulama Kibar Ahlus Sunnah:

  • Syeikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan:

Ketika ditanya mengenai memvonis orang kafir tertentu yang mati:

"Orang yang menampakkan kekafiran dihukumi kafir di dunia berdasarkan apa yang tampak darinya. Namun jangan memastikan baginya neraka (secara mutlak di akhirat), karena ada perbedaan antara memastikan neraka dengan menghukumi kafir... Karena boleh jadi ia bertaubat menjelang wafatnya tanpa sepengetahuanmu, atau ia belum sampai dakwah kepadanya. Maka orang-orang kafir secara umum di neraka, adapun individu tertentu tidak dipastikan neraka secara mutlak, melainkan kita memperlakukannya secara dzahir sebagai orang kafir."

(Syarh Nawāqidh Al-Islām karya Syeikh Shalih Al-Fauzan, Halaman 85–87; serta fatwa beliau No. 9367).

 

Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin:

Beliau menerangkan bahwa vonis akhirat bagi individu kafir diucapkan dengan lafazh bersyarat (ta'līq):

"Adapun individu tertentu, seperti seseorang mengatakan: 'Si Fulan kafir ini masuk neraka', maka ini tidak boleh dipastikan secara mutlak kecuali dengan redaksi terikat: 'Jika ia mati di atas kekafiran, maka ia di neraka.' Hal ini karena perkara batin saat dicabutnya nyawa adalah ilmu ghaib, ada kemungkinan sebelum nyawanya keluar ia mengucapkan kalimat tauhid secara sembunyi-sembunyi, atau ada penghalang tegaknya hujjah atasnya... Namun dalam hukum dunia, kita bermuamalah dengannya secara dzahir sebagai orang kafir."

(Majmū' Fatāwā wa Rasā'il Ibn 'Utsaimīn, Jilid 2, Halaman 124–126; serta rekaman kaset tafsir surat Ali 'Imran kaset No. 47).

Adapun sabda Rasulullah ﷺ:

عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ، عَنْ أَبِيهِ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: «حَيْثُمَا مَرَرْتَ بِقَبْرِ كَافِرٍ فَبَشِّرْهُ بِالنَّارِ»

Dari Sa'ad bin Abi Waqqash radhiallahu 'anhu, bahwasanya Nabi ﷺ bersabda: "Di mana pun engkau melewati kuburan orang kafir, maka berilah kabar gembira kepadanya dengan neraka."

(Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan Ibni Mājah, Kitab Al-Janā'iz, Bab Mā Jā'a fī Ziyārati Qubūril Musyrikīn, Jilid 1, Halaman 501, Hadits Nomor 1573. Hadits ini dinilai Shahih oleh Syeikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam kitab Shahih Sunan Ibni Mājah, Jilid 1, Halaman 262, Hadits Nomor 1573, serta dalam kitab Silsilah Al-Ahādīts Ash-Shahīhah, Jilid 1, Halaman 53, Hadits Nomor 18).

 

Makna hadits ini adalah peringatan berdasarkan hukum dzahir bahwa kuburan orang yang mati dalam keadaan kafir dihukumi secara dzahir sebagai penghuni neraka, namun penetapan hakiki batiniahnya diserahkan kepada pengadilan Allah ﷻ.

 

Kesimpulan Praktis

Menjawab contoh figur yang Anda sebutkan (seperti Paus atau Maradona yang meninggal dunia):

  1. Secara Dzahir di Dunia: Kita bersaksi dan menghukumi bahwa mereka adalah orang-orang kafir (karena tidak memeluk Islam dan tidak bersaksi terhadap kerasulan Nabi Muhammad ﷺ). Konsekuensinya: haram mendoakan ampunan atau rahmat (istighfar/tarahhum) bagi mereka, dan haram menyebut mereka sebagai "ahli surga".
  2. Secara Batin di Akhirat: Kita tidak boleh memastikan secara mutlak tanpa syarat (qath'an bi ghairi syarth) bahwa individu tersebut 100% diazab di neraka, karena kita tidak memiliki wahyu mengenai detik-detik terakhir hembusan nafasnya dan tegaknya hujjah syar'i atasnya.
  3. Redaksi yang Tepat dan Sesuai Sunnah:Kita katakan: "Secara dzahir ia mati dalam kekafiran, danjika ia memang mati di atas kekafirannya dan telah tegak hujjah atasnya, maka ia pasti masuk neraka."

Dijawab oleh: Ustadz Abu Thohir Jones Vendra, Lc., M.A.  ·  Pertanyaan dari: Rendi Apriyano

WhatsApp Telegram
← Semua Tanya Jawab