Fiqih
Bismillah.... Semoga Ustadz dan keluarga sehat dan selalu dalam lindungan Allah. Aamiiin.... Izin bertanya Ustadz Di dalam Mesjid kita dillarang melakukan jual beli atau kegiatan diluar hal yg berhubungan dengan Ibadah kepada Allah. Pertanyaan Ana 1.Apakah boleh kita melakukan tukar menukar uang antara sesama Jamaah 2.Membayar utang 3.Membayar iyuran atau yg semisalnya 4.Menukar uang dengan uang kotak Infaq Mohon penjelasan Ustadz Jazaakallahu khayran
Masjid adalah rumah-rumah Allah ﷻ yang dibangun dengan tujuan mulia untuk menegakkan ibadah, mendirikan shalat, berdzikir, dan mempelajari ilmu syar'i, bukan sebagai tempat transaksi duniawi atau perniagaan.
Allah ﷻ berfirman:
﴿فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ﴾
"Di rumah-rumah (masjid-masjid) yang telah diperintahkan oleh Allah untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang mereka bertasbih memuji-Nya."(QS. An-Nur : 36).
Al-Hafizh Abu Al-Fida' Ibnu Katsir menerangkan bahwa Allah ﷻ memerintahkan pembersihan masjid-masjid dari hal-hal kotor, perkataan sia-sia, serta urusan perniagaan dan kebisingan duniawi yang bertentangan dengan fungsinya sebagai tempat ibadah
(Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim karya Al-Hafizh Ibnu Katsir, Jilid 6, Halaman 62).
Terkait perniagaan di dalam masjid, Rasulullah ﷺ memberikan peringatan keras:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: «إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي الْمَسْجِدِ، فَقُولُوا: لَا أَرْبَحَ اللَّهُ تِجَارَتَكَ، وَإِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَنْشُدُ فِيهِ ضَالَّةً، فَقُولُوا: لَا رَدَّ اللَّهُ عَلَيْكَ»
Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda: "Jika kalian melihat orang yang menjual atau membeli di dalam masjid, maka katakanlah: 'Semoga Allah tidak memberi keuntungan pada perdaganganmu!' Dan jika kalian melihat orang yang mengumumkan barang hilang di dalamnya, katakanlah: 'Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu!'"
(Diriwayatkan oleh Imam Abu Isa Muhammad bin Isa At-Tirmidzi dalam kitab Sunan At-Tirmidzi, Kitab Al-Buyu', Bab An-Nahyi 'an Al-Bay'i wal-Ibtiyā' fil-Masjid, Jilid 3, Halaman 604, Hadits Nomor 1321. Hadits ini dinilai Shahih oleh Syeikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam kitab Shahih Sunan At-Tirmidzi, Jilid 2, Halaman 48, Hadits Nomor 1321, serta dalam kitab Irwā'ul Ghalīl fī Takhrīji Ahādīts Manāris-Sabīl, Jilid 5, Halaman 5, Hadits Nomor 1295).
Berdasarkan kaidah dan nash di atas, berikut rincian jawaban fikih para ulama atas empat pertanyaan yang diajukan:
Dalam terminologi fikih, transaksi tukar-menukar mata uang—baik dengan pecahan berbeda (seperti menukar uang Rp 100.000 dengan dua lembar Rp 50.000) maupun mata uang yang berbeda—dinamakan akad Ash-Sharf (الصرف). Para ulama bersepakat bahwa ash-sharf adalah salah satu ragam dari akad jual beli (bay'un nuqūd bi nuqūd).
Para ulama merinci hukumnya sebagai berikut:
Misalnya jasa penukaran uang baru menjelang hari raya dengan mengambil selisih keuntungan, atau penukaran valuta asing (money changer). Hukumnya adalah HARAM secara mutlak, karena ini merupakan perdagangan murni (tijārah) yang dilarang di dalam masjid dan didoakan kebangkrutan oleh Rasulullah ﷺ.
Misalnya seseorang memiliki uang Rp 50.000 dan ingin memecahnya menjadi pecahan Rp 10.000 untuk kebutuhan mendesak:
(Lihat keterangan Syeikh Shalih Al-Fauzan dalam Syarh Akhsharil Mukhtasharat, Kaset Fatwa No. 1220).
"Sebagian ulama mengecualikan apa yang dilakukan manusia ketika ada orang miskin lalu seseorang tidak memiliki uang kecil melainkan lembaran besar, lalu ia meminta pecahan untuk bersedekah... karena ia tidak bermaksud perniagaan (tijārah), maka sebagian guru kami membolehkannya... Namun jika dilakukan di luar masjid, tentu itu lebih selamat."
(Ta'līqāt 'alal Kāfī karya Syeikh Ibnu Utsaimin, Bab Ahkāmul Masājid, Rekaman Kajian No. 4665).
Sikap yang paling selamat dan menjaga kesucian masjid (ihtiyāth) adalah keluar sebentar ke teras atau halaman luar masjid untuk menukarkan uang tersebut.
Membayar utang, mengembalikan pinjaman, atau menerima pelunasan utang di dalam masjid hukumnya adalah BOLEH (JAIZ) dan tidak termasuk perbuatan jual beli yang dilarang. Hal ini bersandar pada dalil yang tegas (sharih) dalam As-Sunnah:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ، عَنْ أَبِيهِ كَعْبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّهُ تَقَاضَى ابْنَ أَبِي حَدْرَدٍ دَيْنًا كَانَ لَهُ عَلَيْهِ فِي الْمَسْجِدِ، فَارْتَفَعَتْ أَصْوَاتُهُمَا حَتَّى سَمِعَهَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ وَهُوَ فِي بَيْتِهِ، فَخَرَجَ إِلَيْهِمَا حَتَّى كَشَفَ سِجْفَ حُجْرَتِهِ، فَنَادَى: «يَا كَعْبُ»، قَالَ: لَبَّيْكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَالَ: «ضَعْ مِنْ دَيْنِكَ هَذَا»، وَأَوْمَأَ إِلَيْهِ: أَيِ الشَّطْرَ، قَالَ: لَقَدْ فَعَلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَالَ: «قُمْ فَاقْضِهِ»
Dari Abdullah bin Ka'ab bin Malik, dari ayahnya Ka'ab bin Malik radhiallahu 'anhu: Bahwa beliau pernah menagih utang kepada Ibnu Abi Hadrad radhiallahu 'anhu di dalam masjid pada zaman Rasulullah ﷺ, hingga suara keduanya meninggi dan didengar oleh Rasulullah ﷺ yang sedang berada di rumahnya. Maka Rasulullah ﷺ keluar menemui mereka dan menyingkap tirai biliknya, lalu memanggil: "Wahai Ka'ab!" Ka'ab menjawab: "Labbaika wahai Rasulullah."
Beliau memberi isyarat dengan tangannya: "Gugurkanlah separuh dari piutangmu ini." Ka'ab berkata: "Telah aku lakukan wahai Rasulullah." Maka Rasulullah ﷺ bersabda (kepada Ibnu Abi Hadrad): "Berdirilah dan bayarlah utang itu kepadanya!"
(Diriwayatkan oleh Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari dalam kitab Shahih Al-Bukhari, Kitab Ash-Shalāh, BabAt-Taqādhī wal-Mulāzamah fil-Masjid, Jilid 1, Halaman 101, Hadits Nomor 457, Diriwayatkan oleh Imam Muslim bin Al-Hajjaj An-Naisaburi dalam kitab Shahih Muslim, Kitab Al-Musāqāh, Bab Istihbāb Wadh'i ba'dhid-Dain, Jilid 3, Halaman 1192, Hadits Nomor 1558).
Imam Al-Bukhari membuat bab khusus: Bābut-Taqādhī wal-Mulāzamah fil-Masjid (Bab Menagih dan Menuntut Hak di Masjid). Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani menerangkan:
"Hadits ini menjadi dalil diperbolehkannya menagih hak, meminta pelunasan, dan membayar utang di dalam masjid, karena pelunasan utang adalah penunaian kewajiban untuk membebaskan tanggungan (isqāthudz-dzimmah), dan bukan merupakan akad jual beli komersial."
(Fat-hul Bārī Syarh Shahīh Al-Bukhārī karya Al-Hafizh Ibnu Hajar, Jilid 1, Halaman 551).
Kebolehan ini berlaku selama proses pembayaran dilakukan dengan tenang dan tertib, tanpa disertai pertengkaran, teriak-teriak, atau kegaduhan yang dapat mengganggu kekhusyukan orang-orang yang sedang shalat dan berdzikir.
Status hukum membayar iuran di dalam masjid ditinjau berdasarkan jenis dan tujuan iuran tersebut:
A. Iuran Sosial / Kebajikan / Tabarru'at (Boleh):
Seperti iuran kematian rukun tetangga, iuran santunan anak yatim, kas perawatan masjid, atau iuran dakwah.
Hukumnya: BOLEH, karena ini termasuk dalam akad tabarru' (sosial/kebajikan) dan tolong-menolong dalam ketakwaan (ta'āwun 'alal birri wat-taqwā). Perbuatan ini serupa dengan pengumpulan infaq dan sedekah yang dahulu biasa dilakukan para sahabat radhiallahu 'anhum di hadapan Nabi ﷺ di dalam masjid.
B. Iuran yang Terkait dengan Transaksi Komersial / Bisnis (Terlarang):
Seperti pembayaran cicilan kredit pembelian barang, iuran arisan barang dagangan, atau pembayaran tagihan sewa-menyewa komersial.
Hukumnya: TIDAK BOLEH, karena aktivitas ini merupakan perpanjangan dari transaksi muamalah duniawi yang mencari laba, sehingga wajib dilakukan di luar dinding masjid.
Kondisi ini umumnya terjadi saat seseorang hendak berinfak Rp 10.000, namun hanya membawa lembaran Rp 50.000, lalu ia mengambil uang kembalian Rp 40.000 dari dalam kotak infaq, atau sengaja menukar uang besar miliknya dengan uang receh di kotak infaq.
Terkait permasalahan ini, para ulama memberikan perincian hukum:
Bila seseorang menyerahkan uang Rp 50.000 kepada bendahara masjid:"Saya berniat infak Rp 10.000, mohon bantuan kembalian Rp 40.000," lalu pengurus mengambilkan kembalian dari kas infaq, maka perbuatan ini sah secara akad, karena sejak awal ia hanya memindah tangankan kepemilikan Rp 10.000 miliknya untuk masjid.
Akan tetapi, para ulama menganjurkan agar hal ini dihindari di dalam ruang utama shalat demi menutup celah kesalah pahaman jamaah lain yang melihatnya, serta menjaga kehormatan pengurus masjid dari tuduhan yang tidak benar.
Seseorang datang kepada pengurus masjid untuk menukar uang pribadinya dengan uang receh hasil tromol masjid. Hal ini tidak diperbolehkan di dalam masjid karena dua alasan:
(Lihat fatwa Syeikh Abdul Aziz Ar-Rayyis dalam pembahasan: Istibdālul Qitha'in-Naqdiyyah bil-Awrāqin-Naqdiyyah fil-Masjid, Fatawa Al-Buyu', No. 2084).
Ringkasan
Tukar-menukar uang sesama jamaah sebaiknya dihindari atau dilakukan di luar masjid karena termasuk akad sharf; jika bersifat komersial hukumnya haram, sedangkan jika non-komersial dipandang makruh atau terlarang oleh mayoritas fukaha.
Membayar atau melunasi utang di dalam masjid diperbolehkan karena merupakan penunaian kewajiban, bukan jual beli, sebagaimana hadits Ka'ab bin Malik radhiallahu 'anhu (HR. Bukhari-Muslim).
Membayar iuran sosial atau kas dakwah juga diperbolehkan karena termasuk tabarru' atau tolong-menolong dalam kebajikan, bukan transaksi bisnis. Adapun menukar atau mengambil uang dari kotak infak secara mandiri tidak diperbolehkan karena dapat menimbulkan syubhat pencurian dan merusak amanah kas masjid; pengambilan kembalian infak hanya boleh melalui pengurus dan sebaiknya dilakukan di luar ruang shalat.
Dijawab oleh: Ustadz Abu Thohir Jones Vendra, Lc., M.A. · Pertanyaan dari: Hamba Allah