Fiqih
Apa hukumnya membuat sholat berjamaah baru sementara ada juga yg sholat berjamaah dalam satu masjid yang sama..sukron ustad wabarakallahufiik..
Dalam tinjauan fiqih Islam menurut para ulama Ahlus Sunnah wal Jama'ah, persoalan membuat shalat berjamaah baru di masjid yang sama harus dirinci menjadi dua keadaan utama:
Apabila di dalam satu masjid sedang ditegakkan shalat fardhu berjamaah (dipimpin oleh imam rawatib atau jama'ah pertama), lalu ada sekelompok orang yang sengaja memisahkan diri dan mendirikan shalat berjamaah baru di sudut lain pada waktu yang persis bersamaan, maka hukum perbuatan ini adalah HARAM atau MAKRUH TAHRIM (sangat dibenci dan terlarang) menurut kesepakatan (ittifāq) para ulama mazhab yang empat (Al-Hanafiyyah, Al-Malikiyyah, Asy-Syafi'iyyah, dan Al-Hanabilah).
Dalil-Dalil Pengharaman dan Larangannya:
Maksud utama disyariatkannya shalat berjamaah di masjid adalah menghimpun hati kaum muslimin, merapatkan barisan, dan menampakkan persatuan. Membuat jama'ah tandingan di dalam satu masjid merupakan bentuk perpecahan (tafrīqul jamā'ah).
Allah ﷻ berfirman mencela orang-orang munafik yang membuat perpecahan di antara orang-orang beriman:
﴿وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مَسْجِدًا ضِرَارًا وَكُفْرًا وَتَفْرِيقًا بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَإِرْصَادًا لِمَنْ حَارَبَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ مِنْ قَبْلُ﴾
“Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan bencana (pada orang mukmin), untuk kekafiran, dan untuk memecah belah di antara orang-orang yang beriman, serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu.” (QS. At-Taubah : 107).
Para ulama menjelaskan bahwa mendirikan dua jama'ah serentak dalam satu masjid memiliki sifat tafrīqan bainal mu'minīn (memecah belah persatuan kaum mukminin) yang dicela oleh ayat di atas.
Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa keberadaan seorang imam adalah untuk ditaati dan diikuti, bukan untuk diselisihi dengan membuat jama'ah tandingan:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ أَنَّهُ قَالَ: «إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ»
"Dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, dari Nabi ﷺ, bahwasanya beliau bersabda: "Sesungguhnya imam itu dijadikan hanyalah untuk diikuti, maka janganlah kalian menyelisihinya."
(Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahīh Al-Bukhārī, Kitab Al-Adzān, Bab Innamā Ju'ilal Imāmu Liyu'tamma bih, Jilid 1, Halaman 145, Hadits Nomor 722. Dan Imam Muslim dalam Shahīh Muslim, Kitab Ash-Shalāh, Bab I'timāmil Ma'mūm bil-Imām, Jilid 1, Halaman 312, Hadits Nomor 414).
Jika seseorang yang hendak shalat sunnah munfarid saja dilarang ketika shalat fardhu berjamaah telah diiqamahkan, maka mendirikan shalat fardhu berjamaah baru secara independen di masjid yang sama tentu jauh lebih terlarang:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: «إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَلَا صَلَاةَ إِلَّا الْمَكْتُوبَةُ»
Dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda: "Apabila shalat (fardhu) telah diiqamahkan, maka tidak ada shalat selain shalat fardhu yang ditegakkan itu."
(Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahīh Muslim, Kitab Shalātil Musāfirīn wa Qashrihā, Bab Karāhatisy Syurū' fī Nāfilatin ba'da Syurū'il Mu'adz-dzin, Jilid 1, Halaman 493, Hadits Nomor 710).
Semakin besar kumpulan kaum muslimin di belakang satu imam, semakin besar kecintaan dan ridha Allah ﷻ:
عَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «صَلَاةُ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ وَحْدَهُ، وَصَلَاتُهُ مَعَ الرَّجُلَيْنِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ مَعَ الرَّجُلِ، وَمَا كَثُرَ فَهُوَ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى»
"Dari sahabat Ubay bin Ka'ab radhiallahu 'anhu, beliau berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Shalatnya seseorang bersama satu orang lain lebih bersih/utama daripada shalatnya sendirian. Dan shalatnya bersama dua orang lain lebih utama daripada shalatnya bersama satu orang. Dan apa yang lebih banyak jumlahnya, maka itulah yang lebih dicintai oleh Allah Ta'ala."
(Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan Abī Dāwud, Kitab Ash-Shalāh, Bab Fī Fadhlil Jamā'ah, Jilid 1, Halaman 152, Hadits Nomor 554; serta Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasā'ī Jilid 2, Halaman 104, Hadits Nomor 843. Dinilai Hasan oleh Syeikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam kitab Shahīh Sunan Abī Dāwud, Jilid 1, Halaman 159, Hadits Nomor 554; serta dalam Shahīhul Jāmi' Ash-Shaghīr, Jilid 2, Halaman 709, Hadits Nomor 3839).
Adapun jika jama'ah pertama (yang dipimpin oleh imam rawatib) telah selesai dan mengucapkan salam, lalu datang orang-orang yang masbuq/terlambat, para ulama Ahlus Sunnah merinci hukumnya sebagai berikut:
Seperti masjid di rest area jalan tol, bandara, terminal, atau pasar yang jama'ahnya silih berganti.
Hukumnya: Boleh secara sepakat ulama (ijmā'), jama'ah boleh dibuat berkali-kali secara bergantian.
Dalil Penguat Bolehnya Jama'ah Setelah Jama'ah Pertama Selesai:
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ أَبْصَرَ رَجُلًا يُصَلِّي وَحْدَهُ، فَقَالَ: «أَلَا رَجُلٌ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا فَيُصَلِّيَ مَعَهُ؟»
Dari sahabat Abu Sa'id Al-Khudri radhiallahu 'anhu: Bahwasanya Rasulullah ﷺ melihat seorang laki-laki yang masuk ke masjid dan shalat sendirian (setelah shalat jama'ah selesai). Maka beliau bersabda: "Tidakkah ada seseorang yang bersedekah kepada orang ini lalu ia shalat (berjamaah) bersamanya?"
(Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan Abī Dāwud, Kitab Ash-Shalāh, Bab Fī Jam'in fil-Masjidi qad Shulliya fīhi Marrah, Jilid 1, Halaman 157, Hadits Nomor 574; serta Imam At-Tirmidzi dalam Sunan At-Tirmidzī Jilid 1, Halaman 425, Hadits Nomor 220. Dinilai Shahih oleh Syeikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam kitab Shahīh Sunan Abī Dāwud, Jilid 1, Halaman 165, Hadits Nomor 574; serta dalam Shahīh Sunan At-Tirmidzi, Jilid 1, Halaman 72, Hadits Nomor 220).
Wallahu Ta'ala A'lam bish-Shawab.
Dijawab oleh: Ustadz Abu Thohir Jones Vendra, Lc., M.A. · Pertanyaan dari: Irwen