Fiqih Muslimah
Qaddarallah, Istri saya keguguran masa kehamilan 15 minggu, apakah sudah ditiupkan ruh ustadz? Apakah darah yang menyertai termasuk nifas?
Dalam literatur fikih, persoalan apakah darah keguguran dikategorikan sebagai Nifas (darah yang menyertai masa melahirkan) atau Istihadhah (darah penyakit) sangat bergantung pada kondisi janin yang keluar.
Ulama Ahli Sunnah wal Jamaah menetapkan kaidah bahwa darah keguguran hanya dianggap sebagai nifas apabila janin yang keluar telah menunjukkan tanda-tanda penciptaan manusia (takhalluq). Tanda-tanda ini mencakup adanya bentuk kepala, tangan, kaki, jari, atau organ tubuh lainnya, meskipun belum sempurna.
Jika yang keluar hanyalah gumpalan darah (nutfah) atau segumpal daging yang polos (mudghah ghairu mukhallaqah) tanpa ada bentuk manusia sedikit pun, maka darah yang menyertainya bukanlah nifas, melainkan darah penyakit (istihadhah). Sehingga tetap berkewajiban untuk shalat atau puasa.
Batasan waktu munculnya bentuk manusia ini didasarkan pada hadits tentang tahapan penciptaan janin. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu 'anhu,
Rasulullah ﷺ bersabda:
«إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا نُطْفَةً، ثُمَّ يَكُونُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُونُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيهِ الرُّوحَ»
“Sesungguhnya setiap kalian dikumpulkan penciptaannya dalam perut ibunya selama 40 hari sebagai nutfah (tetesan benih), kemudian menjadi 'alaqah (segumpal darah) selama itu pula (40 hari), kemudian menjadi mudghah (segumpal daging) selama itu pula (40 hari), kemudian diutuslah malaikat kepadanya lalu ditiupkan ruh padanya.” (Hadits Riwayat al-Bukhari No. 3208 dan Muslim No. 2643).
Berdasarkan hadits ini, urutannya adalah:
Ulama menjelaskan bahwa pembentukan fisik manusia (takhalluq) mulai terjadi pada fase mudghah, yaitu setelah masa kehamilan melewati hari ke-80.
Secara hitungan matematis:
15 Minggu x 7 Hari = 105 Hari.
Usia 105 hari telah jauh melewati batas 80 hari (awal fase mudghah). Secara medis dan syar'i, pada usia 105 hari (sekitar 3,5 bulan), janin sudah memiliki bentuk manusia yang jelas (anggota tubuh sudah tampak).
Oleh karena itu, para ulama sepakat bahwa keguguran yang terjadi pada usia15 minggu menyebabkan darah yang keluar setelahnya berstatus sebagai Darah Nifas.
A. Pendapat Madzhab Hanbali (Ibnu Qudamah)
Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan dalam kitabnya:
"Jika seorang wanita melihat darah setelah keluarnya sesuatu yang memiliki bentuk manusia, maka itu adalah nifas. Jika ia mengeluarkan gumpalan daging, dan menurut para ahli kebidanan itu adalah awal dari penciptaan manusia, maka itu adalah nifas. Dan waktu minimal tampak pembentukan manusia adalah 81 hari." (Lihat:Al-Mughni, Jilid 1, Halaman 355).
B. Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
Beliau memberikan fatwa yang sangat jelas:
"Darah nifas tidaklah dianggap kecuali jika janin sudah tampak pembentukan manusianya. Dan pembentukan manusia itu tidaklah terjadi sebelum 80 hari kehamilan, karena Allah menjadikan janin dalam tiga fase (40 hari nutfah, 40 hari alaqah, 40 hari mudghah). Maka keguguran sebelum 80 hari bukan nifas. Namun jika keguguran setelah 90 hari, maka umumnya janin sudah terbentuk dan darahnya adalah nifas." (Lihat: Fatawa Nur 'alad Darb, Jilid 3, Halaman 270).
Karena statusnya adalah Wanita Nifas, maka berlaku hukum berikut:
Bagi wanita yang keguguran pada usia15 minggu, darah yang keluar adalah darah nifas. Maka ia dilarang melakukan shalat, puasa, dan hubungan suami istri sampai darah tersebut berhenti atau maksimal mencapai 40 hari. Setelah suci, wajib mandi besar.
Dijawab oleh: Ustadz Abu Thohir Jones Vendra, Lc., M.A. · Pertanyaan dari: Abu Abdillah