Fiqih
Dalam puasa 'Asyura yang dianjurkan juga untuk menyelisihi kaum Yahudi agar berpuasa pada satu hari sebelumnya (Tasu'a). Jika saya berhalangan puasa hari tasu'a (9 Muharram) Masih bolehkah saya berpuasa 'Asyura (10 Muharram) saja? Apakah termasuk menyerupai Ahli Kitab? Jazaakallahu Khairan
Berdasarkan penjelasan para ulama mengenai hukum berpuasa pada tanggal 10 Muharram ('Asyura) saja tanpa dibarengi dengan tanggal 9 Muharram (Tasu'a):
Berpuasa pada tanggal 10 Muharram saja hukumnya adalah sah dan tetap mendapatkan pahala yang dijanjikan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, yaitu penghapusan dosa setahun yang lalu. Meskipun yang paling utama adalah menyertainya dengan satu hari sebelum atau sesudahnya untuk menyelisihi kaum Yahudi.
Rasulullah ﷺ bersabda mengenai keutamaan hari tersebut::
صِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ، أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ
“Puasa hari ‘Asyura, aku berharap kepada Allah agar Dia menghapuskan dosa setahun yang lalu.”
(Hadits Riwayat Muslim, dalam Shahih Muslim, Kitab Ash-Shiyam, No. 1162)
Memang benar bahwa di akhir hayat beliau, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berkeinginan untuk menambah puasa pada tanggal 9 Muharram agar berbeda dengan tata cara ibadah orang Yahudi yang hanya mengagungkan tanggal 10 saja.
Rasulullah ﷺ bersabda:
لَئِنْ بَقِيتُ إِلَى قَابِلٍ لَأَصُومَنَّ التَّاسِعَ
“Jika aku masih hidup sampai tahun depan, niscaya aku benar-benar akan berpuasa pada hari kesembilan (Tasu’a).”
(Hadits Riwayat Muslim, dalam Shahih Muslim, Kitab Ash-Shiyam, No. 1134)
Namun, beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam wafat sebelum sempat melaksanakan niat tersebut di tahun berikutnya.
Para ulama menjelaskan bahwa seseorang yang hanya berpuasa pada tanggal 10 Muharram saja tidak dianggap berdosa dan tidak serta-merta dianggap melakukan tashabbuh (penyerupaan) yang terlarang kepada Ahli Kitab.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan dalam kitabnya:
صِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ كَفَّارَةُ سَنَةٍ وَلَا يُكْرَهُ إفْرَادُهُ بِالصَّوْمِ
“Puasa hari ‘Asyura adalah penghapus dosa setahun, dan tidaklah dibenci (makruh) jika menyendirikan hari tersebut (tanpa hari lain) untuk berpuasa.”
(Kitab Al-Fatawa Al-Kubra, Jilid 5, Halaman 378)
Maksud dari "tidak dibenci" di sini adalah secara hukum asal ibadah tersebut tetap sah dan berpahala besar. Namun, jika dilakukan secara sengaja tanpa ada udzur (halangan) padahal ia mampu berpuasa tanggal 9, maka ia telah melewatkan keutamaan yang lebih sempurna (yaitu menyelisihi Yahudi).
Al-Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah menyebutkan tingkatan puasa 'Asyura dalam kitabnya Zad al-Ma'ad:
Beliau menyebutkan bahwa jika seseorang hanya berpuasa pada tanggal 10 saja, maka ia tetap mendapatkan pahalanya, namun keutamaannya berkurang karena tidak melaksanakan mukhalafah (penyelisihan) terhadap Yahudi.
Jika Anda berhalangan (misalnya karena sakit, perjalanan, atau haid bagi wanita) pada tanggal 9 Muharram, maka:
Tetaplah berpuasa pada tanggal 10 Muharram. Jangan tinggalkan puasa tersebut hanya karena tidak bisa berpuasa pada tanggal 9.
Hati seorang mukmin haruslah besar dalam mengagungkan setiap Sunnah. Jika Anda memiliki niat yang tulus untuk berpuasa pada tanggal 9 namun terhalang oleh keadaan, maka semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala tetap memberikan pahala niat tersebut kepada Anda. Laksanakanlah puasa pada tanggal 10 dengan penuh harap akan ampunan Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Dijawab oleh: Ustadz Abu Thohir Jones Vendra, Lc., M.A. · Pertanyaan dari: Hamba Allah ... Pekanbaru