بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Tanya Jawab

Aqidah dan Manhaj Fiqih

Q
23 Oct 2026

Assalamualaikum ustadz.. Ahsanallahu ilaykum.. Izin bertanya, bagaimana jika kita membeli buku yang ditulis oleh orang kafir, contohnya semisal buku yang berbicara tentang taktik dan strategi sepakbola. Atau buku ilmu pengetahuan kesehatan dari dokter yang non muslim.. Dan juga bagaimana hukumnya mensubcribe channel YouTube mereka, apakah ini semua masuk dalam Al Wala' wal Bara'? Jazakallahu khairan

A

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.

Ahsanallahu ilayna wa ilaykum, wa barakallahu fikum.

 

Pertanyaan yang Anda ajukan merupakan persoalan yang sering kali menimbulkan kerancuan (syubhat) di tengah sebagian kaum muslimin, yakni antara prinsip aqidah Al-Wala’ wal-Bara’ (loyalitas dan berlepas diri karena Allah ﷻ) dengan muamalah duniawi serta pemanfaatan sains/keahlian praktis dari orang non-muslim.

 

Para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah telah meletakkan kaidah-kaidah syariat yang sangat jelas dalam membedakan kedua ranah ini. Berikut rincian penjelasannya:

 

1. Hakikat Al-Wala’ yang Diharamkan

Al-Wala’ yang terlarang dalam akidah Islam adalah loyalitas batin yang bersifat keagamaan, yaitu:

  • Mencintai kekufuran, kesyirikan, atau mencintai orang kafir semata-mata karena agamanya (al-mahabbah ad-diniyyah).
  • Membela atau menolong orang kafir untuk meruntuhkan atau memudharatkan kaum muslimin dan syariat Islam.
  • Menyerupai mereka dalam ciri khas peribadatan atau identitas kekafiran mereka (tasyabbuh).

Allah ﷻ berfirman mengenai batasan ini:

لَّا يَنْهَاكُمُ ٱللَّهُ عَنِ  ٱلَّذِينَ لَمْ يُقَٰتِلُوكُمْ  فِى ٱلدِّينِ وَلَمْ  يُخْرِجُوكُم مِّن  دِيَٰرِكُمْ أَن        تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوٓا۟  إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُقْسِطِينَ

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah : 8).

 

Ibnu Katsir رحمه الله menerangkan dalam tafsirnya bahwa ayat ini menjadi dalil diperbolehkannya bermuamalah secara adil, berbuat kebajikan duniawi, dan berinteraksi secara proporsional dengan kaum kafir yang tidak memerangi Islam (Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, Jilid 8, hlm. 90).

 

2. Hukum Membeli Buku Karya Non-Muslim (Kedokteran, Sains, Taktik Olahraga)

Hukumnya: Boleh (Mubah) secara mutlak, dan sama sekali tidak termasuk ke dalam bentuk Al-Wala’ yang diharamkan.

Alasannya adalah:

 

Perkara Keduniaan Bersifat Mubah: Ilmu kedokteran, kesehatan, strategi fisik/olahraga, rekayasa teknik, dan sains murni adalah perkara keduniaan (umūr ad-dunyā). Nabi ﷺ bersabda:

«أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأَمْرِ  دُنْيَاكُمْ»

“Kalian lebih mengetahui tentang urusan dunia kalian.”

(HR. Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab al-Fadha’il, Bab Wujub Imtitsal ma Qalahu Syar’an duna ma Dhakarahu min Ma’ayisyid-Dunya, Jilid 4, hlm. 1836, no. 2363).

 

Praktik Nabi ﷺ Memanfaatkan Keahlian Non-Muslim:

Ketika peristiwa Hijrah yang sangat genting, Nabi ﷺ dan sahabat Abu Bakar ash-Shiddiq رضي الله عنه menyewa seorang musyrik bernama Ketika peristiwa Hijrah yang sangat genting, Nabi ﷺ dan sahabat Abu Bakar ash-Shiddiq رضي الله عنه menyewa seorang musyrik bernama Abdullah bin Uraiqith karena keahliannya sebagai penunjuk jalan.

Diriwayatkan dari Ummul Mukminin Aisyah رضي الله عنها, beliau berkata:

وَاسْتَأْجَرَ رَسُولُ  اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبُو بَكْرٍ  رَجُلًا منْ بَنِي الدِّيلِ، هَادِيًا خِرِّيتًا، وَهُوَ عَلَى دِينِ كُفَّارِ  قُرَيْشٍ، فَأَمِنَاهُ  فَدَفَعَا إِلَيْهِ  رَاحِلَتَيْهِمَا، وَ

واعَدَاهُ غَارَ ثَوْرٍ بَعْدَ ثَلَاثِ لَيَال

“Rasulullah ﷺ dan Abu Bakar (رضي الله عنه) menyewa seorang laki-laki dari Bani Ad-Diil, seorang penunjuk jalan yang sangat mahir, sedangkan ia masih memeluk agama kaum kafir Quraisy. Keduanya memercayainya lalu menyerahkan unta tunggangan mereka kepadanya dan berjanji untuk bertemu kembali di Gua Tsur setelah tiga malam.”

(HR. Al-Bukhari dalam Shahih al-Bukhari, Kitab al-Ijarah, Bab Isti’jar al-Musyrikin ‘indadh-Dharurah, Beirut: Dar Tawq an-Najah, cet. I, 1422 H, Jilid 3, hlm. 92, no. 2263).

 

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani رحمه الله menyimpulkan dari hadits ini:

“Di dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya merujuk kepada kafir dzimmi dan orang kafir dalam urusan pengobatan medis, obat-obatan, dan hal-hal yang serupa dengannya dari cabang-cabang ilmu serta keterampilan duniawi selama terjamin keamanannya.”

(Fathul Bari Syarh Jilid 4, hlm. 442).

 

Jual Beli dengan Non-Muslim adalah Halal:

Membeli buku fisik dari mereka adalah akad transaksi murni. Diriwayatkan dari Ummul Mukminin Aisyah رضي الله عنها:

«تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ  وَسَلَّمَ وَدِرْعُهُ مَرْهُونَةٌ عِنْدَ يَهُودِيٍّ  بِثَلَاثِينَ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ»

“Rasulullah ﷺ wafat dalam keadaan baju besi perang beliau digadaikan kepada seorang Yahudi dengan tanggungan tiga puluh sha’ gandum.”
(HR. Al-Bukhari dalam Shahih al-Bukhari, Kitab al-Buyu’, Bab Syira’ an-Nabi ﷺ bid-Dain, Jilid 3, hlm. 59, no. 2068; dan Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab al-Musaqah, Bab ar-Rahn wa Jawazihi fil-Hadhar was-Safar, Jilid 3, hlm. 1226, no. 1603).

 

Hukum Subscribe Channel YouTube Non-Muslim

Menekan tombol subscribe pada channel YouTube pada hakikatnya adalah sarana teknis untuk mempermudah pengguna mendapatkan pemberitahuan rilis materi/video terbaru. Hukum dalam masalah ini dirinci (tafshil) menjadi dua keadaan:

A. Hukumnya Boleh (Mubah):

Jika channel tersebut memenuhi kriteria berikut:

  1. Kontennya murni berupa ilmu duniawi yang bermanfaat, seperti: edukasi medis/kedokteran, tutorial pemrograman/teknologi, mekanik, sains alam, atau taktik keolahragaan murni.
  1. Kontennya bersih dari promosi syiar agama mereka, pornografi/pembukaan aurat yang vulgar, pemikiran ateisme/liberalisme, atau propaganda yang menyerang Islam dan kaum muslimin.
  1. Niat men-subscribe semata-mata untuk mempermudah mengakses faedah duniawi tersebut tanpa disertai rasa pengagungan (ta’zhim) atau kecintaan batin terhadap pribadi kekafiran mereka.

Dalam kondisi ini, tindakan tersebut tidak masuk dalam Al-Wala’, karena tidak ada unsur loyalitas agama.

 

B. Hukumnya Terlarang (Haram / Makruh Tahrim):

Jika channel tersebut mengandung salah satu dari faktor berikut:

 

  1. Channel tersebut menyebarkan syubhat agama, ideologi kekafiran, atau memusuhi dakwah Islam.
  1. Mengandung kemungkaran yang dominan (seperti musik yang melalaikan, aurat, atau nilai-nilai fasik).
  1. Memberikan subscribe pada channel non-muslim yang kontennya tidak berfaedah (hiburan kosong/maksiat) karena hal tersebut akan memperbesar jumlah pengikut (taktsir as-sawad), menaikkan algoritma popularitas mereka, dan mendatangkan keuntungan ekonomi bagi pelaku kekafiran tanpa adanya maslahat syar'i.

Allah ﷻ melarang tolong-menolong dalam kemungkaran:

وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ ۖ  وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى  ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Ma’idah : 2).

 

Kesimpulan :

 

  1. Membeli buku sains, kedokteran, atau strategi olahraga karya non-muslim adalah halal dan mubah, serta bermanfaat bagi kemajuan kaum muslimin.
  1. Mempelajari dan memanfaatkan keahlian duniawi dari orang kafir bukan bagian dari Al-Wala’, melainkan sunnah amaliyah yang pernah dipraktikkan oleh Nabi ﷺ dan para sahabat radhiallahu 'anhum.
  1. Men-subscribe channel YouTube mereka diperbolehkan selama kontennya murni sains/keterampilan bermanfaat dan steril dari kemaksiatan/syubhat aqidah. Namun jika sekadar hiburan sia-sia atau bercampur kemungkaran, maka wajib dijauhi demi menjaga kesucian hati.

 

Wallahu Ta’ala A’lam bish-Shawab.

Dijawab oleh: Ustadz Abu Thohir Jones Vendra, Lc., M.A.  ·  Pertanyaan dari: Rendi Apriyano

WhatsApp Telegram
← Semua Tanya Jawab