بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Tanya Jawab

Fiqih Muslimah

Q
27 Oct 2026

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh ustadz. Semoga ustadz selalu dalam lindungan Allah Subhanallahuwata'ala, ijin bertanya ustad apa kah dalam rumah tangga apa bila suami sering mengatakan talak,namun selalu rujuk lagi rujuk lagi dan itu terjadi beberapa kali setiap suami ny marah selalu mengatakan begitu,bagaimana setatus pernikahan ny ustadz,mohon jawaban ny ya ustadz Syukron jazakallahu khayron

A

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala senantiasa menjaga Ibu dan keluarga, serta memberikan petunjuk dan jalan keluar terbaik atas persoalan rumah tangga yang sedang dihadapi.

Pertanyaan yang Ibu sampaikan ini adalah perkara yang sangat serius dan mendesak dalam hukum Islam karena menyangkut kehalalan hubungan suami-istri.
Berikut penjelasan syariat terkait kondisi tersebut:

 

1.  Batas Talak dalam Islam Hanya 3 Kali

 

Sebagian orang keliru mengira bahwa talak bisa diucapkan berkali-kali tanpa batas, lalu tinggal mengatakan "kita rujuk" begitu saja. Ini adalah pemahaman yang salah.

Allah Subhanahu wa Ta'ala menegaskan dalam Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ

"Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. Setelah (talak) itu boleh rujuk lagi dengan cara yang baik, atau melepaskan dengan cara yang baik pula." (QS. Al-Baqarah: 229)

 

• Talak 1 dan Talak 2 (Talak Raj'i): Suami masih berhak rujuk kepada istrinya selama masih dalam masa iddah (tanpa akad nikah baru). Jika masa iddah telah habis, harus melalui akad nikah baru.


• Talak 3 (Talak Ba’in Kubra): Jika talak sudah jatuh untuk ketiga kalinya, maka status pernikahan telah putus total. Suami tidak boleh dan tidak sah merujuk istrinya lagi, sampai istri tersebut menikah secara sah dan wajar dengan laki-laki lain, berhubungan suami-istri dengannya, lalu berpisah secara wajar (bukan rekayasa/kawin kontrak) dan selesai masa iddahnya (QS. Al-Baqarah: 230).

Allah ﷻ berfirman:

{ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُۥ مِنۢ بَعۡدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوۡجًا غَیۡرَهُۥۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَیۡهِمَاۤ أَن یَتَرَاجَعَاۤ إِن ظَنَّاۤ أَن یُقِیمَا حُدُودَ ٱللَّهِۗ وَتِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِ یُبَیِّنُهَا لِقَوۡمࣲ یَعۡلَمُونَ }

"Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas isteri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan".

 

2. Apakah Talak Saat Marah Itu Jatuh?

 

Banyak suami berdalih: "Saya mengucapkannya saat sedang emosi/marah."

Para ulama (di antaranya dijelaskan oleh Imam Ibnul Qayyim rahimahullah) membagi marah menjadi 3 tingkatan:


1. Marah Biasa (Ringan): Suami merasa kesal/marah, tetapi akal dan kesadarannya masih berfungsi normal, ia tahu persis apa yang ia katakan dan paham dampaknya. Talak pada tingkat ini JATUH (sah) menurut kesepakatan seluruh ulama.


2. Marah Luar Biasa (Gelap Mata/Hilang Akal): Marah yang sangat memuncak hingga ia seperti orang gila, meracau, tidak sadar dengan apa yang diucapkannya, atau tidak ingat setelah sadar. Talak pada kondisi ini TIDAK JATUH berdasarkan hadits Nabi ﷺ: "Tidak ada talak dan pembebasan budak dalam keadaan tertutup (hilang akal/marah yang mengunci akal)." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).


3. Marah Sedang: Marah yang sangat kuat hingga mendorongnya berbicara talak, tetapi ia masih menyadari apa yang diucapkannya. Mayoritas ulama (jumhur) berpendapat talaknya tetap jatuh, sementara sebagian ulama (seperti Ibnu Taimiyyah) berpendapat tidak jatuh jika kemarahannya sudah di luar kendali wajar.
Jika suami Ibu setiap kali bertengkar dan marah masih sadar, masih mengingat kata-katanya, dan lafaz yang digunakan adalah kata yang tegas/jelas (sharih) seperti: "Saya talak kamu" atau "Kamu saya ceraikan", maka besar kemungkinan ucapan-ucapan tersebut telah bernilai talak.

 

3. Bagaimana Status Pernikahan Saat Ini?

 

• Jika talak yang sah telah terucap sebanyak 3 kali atau lebih: Maka status pernikahan Ibu dan suami sudah bubar (Talak Ba’in Kubra). Rujuk yang dilakukan setelah talak ke-3 adalah tidak sah secara syariat, dan hubungan badan yang dilakukan setelah itu masuk ke dalam perkara yang diharamkan (zina).


• Jika sebagian ucapan talak tersebut tidak sah (misalnya karena suami benar-benar tidak sadar/gelap mata), maka jumlahnya mungkin belum mencapai 3. Namun, hal ini tidak boleh ditebak-tebak sendiri. Kami sarankan sebaiknya berkonsultasi khusus untuk kasus yang dialami kepada Ahlinya. Bila berkenan silahkan menghubungi AT Foundation, Pusat Konsultasi Syari'ah, nomor admin 08136702181

 

Langkah Mendesak yang Harus Dilakukan:

 

1. Pisah Ranjang Sementara (Ihtiyath/Kehati-hatian)
Segera tahan diri dari hubungan suami-istri terlebih dahulu sampai ada kejelasan hukum dari pihak berwenang/alim ulama. Ini demi menjaga kesucian diri dan menjauhi perkara yang syubhat atau haram.

2. Datang Bersama Berkonsultasi kepada Ahlinya
Permasalahan talak tidak bisa diputuskan hanya melalui konsultasi sepihak. Suami Ibu wajib dihadirkan dan ditanya secara langsung oleh ahlinya meliputi:
◦ Apa saja kalimat persis yang pernah ia ucapkan?
◦ Sejauh mana pengetahuan suami/istri terkait hal ini
◦ Berapa kali hal itu terjadi dan bagaimana rentang waktunya?
◦ Bagaimana kondisi kejiwaan dan tingkat kesadarannya saat mengucapkannya?

 

Nasihat untuk Suami

 

Ucapan talak adalah kalimat yang sangat sakral dalam syariat. Nabi ﷺ memperingatkan bahwa pernikahan dan talak bukanlah bahan mainan atau senjata saat bertengkar:
"Tiga perkara yang sungguh-sungguhnya dinilai sungguh-sungguh, dan main-mainnya pun dinilai sungguh-sungguh: nikah, talak, dan rujuk." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Kesimpulan: Jangan tunda lagi. Ajak suami berkonsultasi agar status ikatan pernikahan memiliki kepastian hukum secara syariat.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Dijawab oleh: Ustadz Abu Thohir Jones Vendra, Lc., M.A.  ·  Pertanyaan dari: Hamba Allah

WhatsApp Telegram
← Semua Tanya Jawab