Aqidah dan Manhaj Fiqih Sejarah
Assalamualaikum ustadz.. Semoga Allah selalu menjaga Ustadz.. Ahsanallahu ilaykum Ustadz, bagaimana jika ada da'i mengingkari kemungkaran secara umum, tanpa provokasi, misalnya seperti menjelaskan yang terjadi penggundulan dan pembakaran hutan saat ini, atau kemungkaran semisal, tapi hal ini juga dilakukan oleh penguasa, apakah perbuatan da'i tersebut menyalahi manhaj Ahlussunnah Wal Jama'ah? Jazakallahu khairan, barakallahu fiikum
Permasalahan ini menyentuh salah satu kaidah penting dalam bab Amar Ma’ruf Nahi Munkar dan Fiqih Muamalah terhadap Penguasa menurut manhaj Ahlussunnah Wal Jama’ah.
Secara ringkas: Perbuatan da’i tersebut TIDAK menyalahi manhaj Ahlussunnah Wal Jama’ah, bahkan termasuk bagian dari kewajiban menyampaikan amanah ilmu dan membimbing umat (bayānul ḥaqq), selama memenuhi koridor dan batasan yang telah digariskan para ulama.
Berikut rincian kaidah dan penjelasannya menurut para ulama Ahlussunnah:
Para ulama sunnah membedakan secara tegas antara dua perkara:
1. Mengingkari Perbuatan Munkar Secara Umum (Inkarul Munkar al-‘Āmm) dan Menjelaskan Hukum Syariat:
◦ Menjelaskan bahwa suatu perbuatan (seperti perusakan lingkungan, pembakaran hutan secara zalim, penipuan izin, korupsi, miras, riba, dll.) adalah haram menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah.
◦ Mengingatkan dampak buruk kerusakan di bumi (fasād fīl-arḍ) bagi keselamatan dan kehidupan manusia.
◦ Hukumnya: Disyariatkan bahkan wajib bagi orang yang berilmu agar masyarakat mengetahui mana yang hak dan mana yang batil, dan agar kemungkaran tidak dianggap sebagai hal yang lumrah.
2. Mencela dan Menyerang Pribadi Penguasa Secara Terbuka (At-Tasyhīr bil-Wulāt):
◦ Menyebut nama penguasa secara spesifik di mimbar-mimbar umum, menelanjangi aibnya di depan publik, atau menggunakan narasi provokatif yang membakar emosi massa untuk membenci, mencabut ketaatan, atau memberontak (khurūj).
◦ Hukumnya: Terlarang menurut kesepakatan ulama Ahlussunnah berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ:
"Barang siapa yang ingin menasihati penguasa dalam suatu urusan, janganlah ia menampakkannya secara terang-terangan (di depan umum)..." (HR. Ahmad no. 15333, dinilai sahih oleh para ulama).
Para ulama kibar Ahlussunnah zaman ini telah menjelaskan batasan ini dengan sangat terang:
Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya mengenai hukum mengingkari kemungkaran yang ada di masyarakat atau yang terkait dengan kebijakan secara umum:
"Apabila kita berbicara tentang kemungkaran secara umum, seperti mengatakan: 'Riba itu haram, judi itu haram, perusakan itu haram', atau kita menjelaskan bahaya suatu perbuatan mungkar yang tersebar di tengah manusia tanpa mengaitkannya dengan person penguasa tertentu dan tanpa memprovokasi rakyat untuk membenci pemerintah, maka ini adalah perkara yang wajib dan tidak seorang pun boleh melarangnya. Sebab jika kemungkaran tidak diingkari, manusia akan menganggapnya halal. Adapun yang dilarang adalah mencela penguasa di depan publik atau menyebut person mereka yang dapat memicu fitnah dan pemberontakan." (Disarikan dari Liqā’āt al-Bāb al-Maftūḥ, kaset no. 62).
Syaikh Bin Baz menegaskan bahwa menjelaskan hukum syariat terhadap suatu perkara yang haram adalah tugas para da'i. Beliau membedakan antara:
• Nasihat khusus untuk penguasa (yang hendaknya dilakukan secara tertutup, santun, atau melalui surat resmi/tokoh yang memiliki akses).
• Penjelasan hukum halal-haram kepada masyarakat luas (yang harus disampaikan secara umum agar umat teredukasi dan terhindar dari perbuatan zalim tersebut).
Agar perbuatan da'i tersebut tetap berada di atas manhaj Ahlussunnah yang kokoh dan tidak tergelincir, hendaklah memperhatikan rambu-rambu berikut:
1. Fokus pada Perbuatan, Bukan Menyerang Person
Menjelaskan bahwa pembakaran hutan tanpa hak adalah dosa besar dan kezaliman yang mendatangkan kemudaratan (lā ḍarara wa lā ḍirār), tanpa mengarahkan tuduhan personal kepada individu penguasa.
2. Bebas dari Provokasi (At-Tahyīj):
Penyampaian ditujukan untuk menyadarkan manusia dan menumbuhkan rasa takut kepada Allah (khauf minallāh), bukan untuk menyulut kebencian rakyat, demonstrasi anarkis, atau pembangkangan sipil.
3. Melihat Timbangan Maslahat dan Mafsadat:
Mengingkari kemungkaran tidak boleh sampai melahirkan kemungkaran lain yang lebih besar (misalnya memicu pertumpahan darah atau kekacauan keamanan).
4. Memberikan Solusi dan Doa:
Seorang da'i Ahlussunnah tidak hanya membeberkan masalah, tetapi juga mendoakan kebaikan bagi umat dan penguasa agar Allah memberikan hidayah serta taufik untuk memperbaiki keadaan negeri.
Tindakan seorang da'i yang mengedukasi umat dan mengingatkan bahaya kemungkaran—seperti penggundulan atau pembakaran hutan yang merusak hajat hidup orang banyak—adalah tindakan yang terpuji, syar'i, dan sejalan dengan manhaj Ahlussunnah Wal Jama'ah.
Hal itu tidak dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap penguasa, selama disampaikan secara objektif, santun, tanpa provokasi, dan tanpa menjatuhkan wibawa pemimpin di hadapan khalayak.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Dijawab oleh: Ustadz Abu Thohir Jones Vendra, Lc., M.A. · Pertanyaan dari: Rendi Apriyano