بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Tanya Jawab

Fiqih

Q
24 Jun 2026

Pada jawaban pertanyaan sebelumnya, dikatakan bahwa Nabi pernah menqodho shalat sunnat fajar, mohon penjelasan lebih dalam terkait ini, baarakallahu fiikum

A

Ketika luput dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam beliau meng-qadha shalat sunnah Fajar. 

Berdasarkan dalil-dalil yang shahih, ada dua waktu bolehnya mengqadha shalat sunnat fajar;

 

1. Setelah shalat fardhu Subuh

Hal ini didasarkan pada hadits iqrar (persetujuan) Nabi kepada sahabat Qais bin 'Amr

 

Dari Qais bin ‘Amr Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

رَأَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا يُصَلِّي بَعْدَ صَلَاةِ الصُّبْحِ رَكْعَتَيْنِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صَلَاةُ الصُّبْحِ رَكْعَتَانِ»، فَقَالَ الرَّجُلُ: إِنِّي لَمْ أَكُنْ صَلَّيْتُ الرَّكْعَتَيْنِ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا، فَصَلَّيْتُهُمَا الْآنَ، فَسَكَتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melihat seorang laki-laki shalat dua rakaat setelah shalat Subuh, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: ‘Shalat Subuh itu dua rakaat.’ Laki-laki itu menjawab: ‘Sesungguhnya aku tadi belum melaksanakan dua rakaat sebelum Subuh, maka aku melaksanakannya sekarang.’ Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pun diam (menyetujuinya).”
(Hadits Riwayat Abu Dawud, No. 1267; At-Tirmidzi, No. 422; Ibnu Majah, No. 1154. Syaikh Al-Albani rahimahullah
menyatakan hadits ini Shahih dalam kitab Shahih Sunan Abi Dawud No. 1267 dan Shahih Sunan Ibnu Majah No. 1154. Beliau juga menyebutkan bahwa meskipun ada sanad yang terputus, namun hadits ini memiliki pendukung (syawahid) yang mengangkat derajatnya menjadi shahih)

 

Sebagian para ulama menjelaskan bahwa waktu ini bagi orang yang khawatir jika ia menunda sampai matahari terbit, ia akan lupa atau tersibukkan oleh urusan lain. Meskipun waktu tersebut adalah waktu larangan shalat, namun diperbolehkan karena shalat ini memiliki sebab (dzawatul asbab).

 

2. Setelah Matahari Terbit

Ini adalah waktu yang diperintahkan secara lisan dan dipraktekkan langsung oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam sebagai bentuk qadha yang sempurna setelah keluar dari waktu larangan shalat.

 

A. Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ لَمْ يُصَلِّ رَكْعَتَيِ الْفَجْرِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ فَلْيُصَلِّهِمَا

“Barangsiapa yang belum shalat dua rakaat fajar (qobliyah subuh) hingga matahari terbit, maka hendaklah ia shalat (meng-qadha) keduanya.”
(Hadits Riwayat At-Tirmidzi, No. 423. Syaikh Al-Albani rahimahullah menilainya Shahih dalam kitab Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah No. 2361)

 

B. Dalam hadits panjang tentang kisah Nabi dan sahabat tertidur di sebuah lembah hingga matahari terbit:

فَأَمَرَ بِلَالًا فَأَذَّنَ، ثُمَّ صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَكْعَتَيْنِ، ثُمَّ صَلَّى الْغَدَاةَ

“Maka Nabi memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan azan, kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam shalat dua rakaat (sunnah fajar), kemudian beliau shalat Al-Ghadah (fardhu Subuh).”
(Hadits Riwayat Muslim, dalam Shahih Muslim, No. 681)

 

Waktu ini dipandang lebih utama (afdhal) oleh mayoritas ulama (termasuk Imam Malik dan Imam Asy-Syafi'i dalam satu pendapat) karena dua alasan:

  • Mengikuti praktek Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam secara langsung.
  • Keluar dari perselisihan para ulama mengenai hukum shalat di waktu larangan (antara subuh dan terbit matahari).

Dijawab oleh: Ustadz Abu Thohir Jones Vendra, Lc., M.A.  ·  Pertanyaan dari: Jama'ah

WhatsApp Telegram
← Semua Tanya Jawab