بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Tanya Jawab

Aqidah dan Manhaj Fiqih

Q
26 Jun 2026

Apakah boleh dan mendapatkan pahala kalau kita membantu orang2 yg tidak sesuai Sunnah. Misalnya yg melakukan tahlilan, Maulud dll

A

Penjelasan mengenai hukum membantu atau berkontribusi dalam kegiatan yang dianggap tidak sesuai dengan Sunnah (seperti tahlilan atau Maulid) memerlukan tinjauan ilmiah yang berlandaskan pada kaidah-kaidah syariat yang dipahami oleh para Salafush Shalih.

Berikut adalah uraian ilmiahnya:

1. Kaidah Dasar: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan dalam Dosa

Prinsip utama dalam interaksi sosial seorang muslim adalah membantu dalam perkara ketakwaan dan menahan diri dari membantu dalam perkara yang menyalahi syariat.

 

Allah ﷻ berfirman:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”
(Surat Al-Ma'idah: 2)

 

Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan hamba-hamba-Nya yang mukmin untuk saling membantu dalam berbuat kebaikan (yaitu Al-Birr) dan ketaqwaan, serta melarang mereka saling membantu dalam kebatilan dan perkara-perkara yang diharamkan.
(Lihat: Tafsir Al-Qur'an Al-Adzim, Jilid 3, Halaman 7)

 

2. Status Kegiatan yang Tidak Ada Tuntunannya dalam Sunnah

Dalam kacamata manhaj Salaf, setiap ibadah atau ritual agama yang tidak dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan para sahabatnya disebut sebagai bid’ah (perkara baru dalam agama).

 

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa yang mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini sesuatu yang bukan darinya, maka amalan tersebut tertolak.”
(Hadits Riwayat Al-Bukhari, No. 2697 dan Muslim, No. 1718)

 

Karena kegiatan tersebut (seperti tahlilan atau perayaan Maulid) dianggap oleh para ulama Salaf sebagai perkara yang tidak memiliki asal-usul dari Sunnah yang shahih, maka berkontribusi di dalamnya masuk ke dalam kategori "membantu tersebarnya perkara yang menyelisihi Sunnah".

 

3. Apakah Membantu Mereka Mendapatkan Pahala?

Dalam hal ini, kita harus membedakan antara dua jenis bantuan:

A. Membantu Khusus untuk Ritual Tersebut (Tidak Diperbolehkan)

Jika Anda memberikan bantuan berupa uang, makanan, atau tenaga yang secara khusus ditujukan untuk terselenggaranya acara tersebut, maka bantuan ini tidak bernilai pahala, bahkan dikhawatirkan termasuk dalam dosa ta’awun ‘alal itsm (tolong-menolong dalam kesalahan).

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang membantu acara-acara bid'ah, beliau menjelaskan bahwa tidak boleh bagi seorang muslim untuk ikut serta atau membantu acara tersebut, baik dengan bantuan tenaga maupun harta, karena hal itu termasuk mengagungkan syiar-syiar yang tidak disyariatkan oleh Allah.
(Majmu’ Fatawa wa Rasa’il, Jilid 2, Halaman 239)

 

B. Membantu dalam Urusan Sosial/Kemanusiaan (Diperbolehkan dan Berpahala)

Jika tetangga atau saudara yang biasa melakukan tahlilan atau maulid tersebut sedang mengalami kesusahan (sakit, kelaparan, atau butuh bantuan dalam urusan duniawi yang murni), maka membantu mereka dalam hal ini adalah ibadah yang berpahala besar. Seorang muslim tetap wajib berbuat baik kepada sesama muslim meskipun mereka melakukan kesalahan dalam pemahaman agama, selama bantuan tersebut tidak khusus digunakan untuk penyelenggaraan maksiat atau bid'ah.

Jika kita membantu acara tersebut, secara tidak langsung kita:

  1. Menyetujui bahwa amalan tersebut baik (padahal tidak ada tuntunannya).
  2. Membantu orang lain untuk terus melakukan perkara yang menyelisihi Sunnah.
  3. Menyamarkan batas antara yang Sunnah dan yang bukan Sunnah di mata masyarakat awam.

 

Bagaimana Sikap yang Bijak?

Para ulama memberikan panduan agar kita tetap menjaga hubungan baik tanpa mengorbankan prinsip Sunnah:

  1. Menolak dengan Santun: Jika diminta donasi untuk acara tersebut, sampaikan maaf dengan cara yang halus tanpa harus mencela secara kasar, misalnya dengan mengatakan, "Mohon maaf, untuk urusan ini saya belum bisa ikut berkontribusi."
  2. Alihkan ke Bantuan Lain: Agar hubungan sosial tetap terjaga, Anda bisa memberikan hadiah atau bantuan di hari lain yang tidak berkaitan dengan acara tersebut. Ini menunjukkan bahwa Anda tidak benci kepada orangnya, tetapi Anda menjaga prinsip agama Anda.
  3. Memberi Nasehat dengan Hikmah: Sesuai dengan perintah Allah untuk saling menasehati, jelaskanlah keagungan Sunnah kepada mereka di waktu yang tepat.

Membantu mereka dalam kegiatan yang tidak sesuai Sunnah (secara spesifik untuk acara tersebut) tidak mendapatkan pahala ketaatan, melainkan justru berisiko mendatangkan dosa karena membantu pelanggaran terhadap kemurnian syariat. Pahala hanya didapatkan dalam bantuan yang sifatnya Al-Birr (kebajikan umum) dan sosial yang tidak mendukung ritual-ritual bid'ah.

Dijawab oleh: Ustadz Abu Thohir Jones Vendra, Lc., M.A.  ·  Pertanyaan dari: Yunilawati

WhatsApp Telegram
← Semua Tanya Jawab