بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Tanya Jawab

Fiqih

Q
26 Jun 2026

Assalamu'alaikum.... Afwan ustadz Abu Thohir, apa boleh berpuasa tgl 9,10&11 di bulan Muharram secara berturut -turut? Jazakallahu Khair...

A

Analisis Hadits Puasa ‘Asyura dan Penambahan Lafadz Sehari Setelahnya

I. Dasar Hukum Puasa ‘Asyura (10 Muharram)

Puasa pada tanggal 10 Muharram adalah sunnah yang bersifat muakkad (sangat ditekankan).

 

Rasulullah ﷺ bersabda mengenai keutamaannya::

«صِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ، أَحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ»

"Puasa hari ‘Asyura, aku berharap kepada Allah agar ia menghapuskan dosa setahun yang lalu."
(Dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam kitabnya, Shahih Muslim, Jilid 2, Halaman 819, Nomor 1162, dari sahabat Abu Qatadah al-Anshari Radhiallahu 'anhu)

 

II. Perintah Menyelisihi Ahli Kitab (Puasa Tanggal 9 dan 10)

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan umatnya untuk menyelisihi kaum Yahudi dengan menambah puasa pada hari kesembilan (Tasu'a).

 

Dari Abdullah bin Abbas Radhiallahu 'anhuma, beliau berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

«لَئِنْ بَقِيتُ إِلَى قَابِلٍ لَأَصُومَنَّ التَّاسِعَ»

"Jika aku masih hidup sampai tahun depan, niscaya aku akan berpuasa pada hari kesembilan (bersama hari kesepuluh)."
(Dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam kitabnya, Shahih Muslim, Jilid 2, Halaman 798, Nomor 1134)

 

III. Derajat Hadits Penambahan Lafadz "Sehari Setelahnya" (وَيَوْمًا بَعْدَهُ)

Terdapat riwayat yang menyebutkan anjuran untuk berpuasa sehari sebelum atau sehari setelah ‘Asyura (yakni tanggal 9, 10, dan 11 Muharram). Teks hadits tersebut adalah:

«صُومُوا يَوْمَ عَاشُورَاءَ، وَخَالِفُوا فِيهِ الْيَهُودَ، صُومُوا قَبْلَهُ يَوْمًا، أَوْ بَعْدَهُ يَوْمًا»

"Berpuasalah kalian pada hari ‘Asyura dan selisihilah orang Yahudi; berpuasalah sehari sebelumnya atau sehari setelahnya."
(Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnad Ahmad, Jilid 4, Halaman 52, Nomor 2154 dan 
Imam al-Bayhaqi dalam al-Sunan al-Kubra, Jilid 4, Halaman 287)


Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah menilai riwayat dengan tambahan lafadz "sehari setelahnya" ini sebagai riwayat yang Dha’if (Lemah) dalam Kitab Silsilah al-Ahadits ad-Dha'ifah. Beliau juga menggarisbawahi bahwa terdapat keraguan (syak) dari perawi apakah lafadznya "sehari sebelum" ATAU "sehari sesudah". Sedangkan riwayat yang shahih dalam Shahih Muslim secara tegas hanya menyebutkan keinginan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk berpuasa pada hari kesembilan (Tasu'a).

 

IV. Kesimpulan Hukum dan Pandangan Ulama Ahlus Sunnah

  1. Sikap yang Lebih Utama: Sesuai dengan tuntunan hadits yang paling shahih dalam Shahih Muslim, kontribusi terbaik seorang Muslim adalah mencukupkan diri dengan puasa pada tanggal 9 dan 10 Muharram.
  2. Berpuasa pada tanggal 11 Muharram tetap diperbolehkan jika diniatkan sebagai puasa sunnah secara umum, namun tidak boleh meyakini adanya keutamaan khusus berdasarkan hadits "sehari setelahnya" tersebut karena derajatnya yang lemah.

Sebagaimana kaidah yang diingatkan oleh Imam Malik bin Anas rahimahullah, bahwa agama ini telah sempurna, maka dalam menjalankan ibadah puasa ‘Asyura, kita wajib mendahulukan apa yang secara pasti datang dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melalui riwayat-riwayat yang shahih.

Dijawab oleh: Ustadz Abu Thohir Jones Vendra, Lc., M.A.  ·  Pertanyaan dari: Syarifuddin

WhatsApp Telegram
← Semua Tanya Jawab