Fiqih
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته Ustadz... Klo kita masbuk dlm sholat jenazah, misalnya telat 2x takbir ... apakah tetap ikut imam atau disempurnakan takbir sendiri? جزاك الله خيرًا
Apabila seorang Muslim mendatangi shalat jenazah dan mendapati Imam telah melakukan sebagian takbir (misalnya tertinggal dua takbir), maka ia diperintahkan untuk segera bergabung dengan Imam dan menyempurnakan bagian yang tertinggal setelah Imam melakukan salam.
Kaidah umum bagi orang yang tertinggal shalat berjamaah berlaku pula dalam shalat jenazah.
Dari Abu Hurairah Radhiallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَلَا تَأْتُوهَا تَسْعَوْنَ، وَأْتُوهَا تَمْشُونَ وَعَلَيْكُمُ السَّكِينَةُ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا
"Apabila shalat telah dimulai (diiqamahkan), maka janganlah kalian mendatanginya dengan berlari, namun datangilah dengan berjalan kaki dan hendaknya kalian bersikap tenang. Apa saja yang kalian dapati (bersama Imam), maka shalatlah; dan apa saja yang terlewatkan oleh kalian, maka sempurnakanlah."
(Dikeluarkan oleh Imam al-Bukhari dalam kitabnya, Shahih al-Bukhari, Jilid 1, Halaman 127, Nomor 636; dan Imam Muslim dalam kitabnya, Shahih Muslim, Jilid 1, Halaman 420, Nomor 602)
Berdasarkan kaidah "apa yang terlewatkan maka sempurnakanlah", maka langkah-langkah bagi makmum yang tertinggal dua takbir adalah sebagai berikut:
Jika makmum khawatir jenazah akan segera diangkat sebelum ia sempat menyelesaikan bacaan, maka ia diperbolehkan melakukan takbir-takbir yang tertinggal secara berturut-turut tanpa bacaan panjang, kemudian melakukan salam.
Dijawab oleh: Ustadz Abu Thohir Jones Vendra, Lc., M.A. · Pertanyaan dari: Ernayulis Rambe