Fiqih
Apakah ada dalil untuk bersalaman setelah selesai solat
Islam sangat menganjurkan umatnya untuk bersalaman ketika saling bertemu sebagai sarana penggugur dosa.
Dari Al-Bara' bin 'Azib Radhiallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلَّا غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا
“Tidaklah dua orang muslim bertemu lalu bersalaman, melainkan akan diampuni dosa keduanya sebelum mereka berpisah.”
(Imam Abu Dawood dalam kitabnya, Sunan Abi Dawood, Jilid 4, Halaman 354, Nomor 5212, Imam At-Tirmidzi dalam kitabnya, Sunan at-Tirmidzi, Jilid 5, Halaman 74, Nomor 2727dan Imam Ibnu Majah dalam kitabnya, Sunan Ibnu Majah, Jilid 2, Halaman 1220, Nomor 3703.
Syekh al-Albani menyatakan hadits ini Shahih dalam kitab Shahih al-Jami’ as-Shaghir, Jilid 2, Halaman 1004, Nomor 5777).
Meskipun bersalaman secara umum adalah Sunnah saat bertemu, namun menjadikannya sebagai kebiasaan yang dirutinkan secara khusus tepat setelah salam (shalat), atau ketika jama'ah akan bubar tidak ditemukan dalilnya dari perbuatan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam maupun para Sahabat Radhiallahu 'anhum.
Para ulama menjelaskan bahwa jika dua orang baru bertemu saat shalat dimulai (belum sempat bersalaman sebelumnya), maka bersalaman setelah shalat hukumnya boleh karena termasuk dalam keumuman sunnah saat bertemu. Namun, jika mereka sudah bertemu sebelum shalat (sudah berada di shaf yang sama) lalu bersalaman lagi tepat setelah salam secara rutin, atau ketika akan bubar, maka ini dianggap sebagai perkara baru (muhdats) dalam ibadah.
Syekh al-Albani memiliki pembahasan khusus mengenai fenomena bersalam-salaman setelah shalat ini dalam kitab-kitab dan ceramah beliau:
Beliau menjelaskan bahwa bersalaman setelah shalat tidak memiliki asal (laa ashla lahu) dalam Sunnah. Beliau berkata:
"Adapun bersalam-salaman setelah selesai shalat, maka itu adalah bid’ah. Tidak ada satu pun riwayat dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam maupun para Sahabat Radhiallahu 'anhum yang melakukannya."
(Kitab Tamam al-Minnah fi al-Ta’liq ‘ala Fiqh al-Sunnah Halaman 230)
Syekh al-Albani menegaskan bahwa merutinkan salam-salaman setelah shalat dapat mengalihkan orang dari dzikir setelah shalat yang telah disyariatkan. Beliau mengategorikannya sebagai Bid’ah Idhafiyyah (perkara yang asalnya disyariatkan—yakni bersalaman—namun diletakkan pada waktu dan tata cara yang tidak ada contohnya).
Dijawab oleh: Ustadz Abu Thohir Jones Vendra, Lc., M.A. · Pertanyaan dari: Andri