Fiqih Muslimah 04 Sep 2026
Menakar Prioritas Infaq: Antara Kemegahan Bangunan dan Kelangsungan Nyawa Kaum Dhu’afa
Seringkali kita dapati di tengah kaum Muslimin semangat yang luar biasa dalam berinfaq untuk pembangunan fisik, seperti masjid yang megah, gedung sekolah yang mewah, atau wakaf mushaf Al-Qur'an. Hal ini tentu merupakan amalan mulia yang dijanjikan pahala jariyah. Namun, sebuah fenomena memprihatinkan muncul ketika semangat membangun fisik ini tidak dibarengi dengan kepedulian yang setara atau bahkan lebih terhadap urusan perut kaum dhu’afa, janda, dan anak yatim yang kelaparan di sekitar kita.
Dalam tinjauan syariat, terdapat kaidah Fiqh al-Aulawiyyat (Fikih Prioritas) yang ditekankan oleh para ulama. Menjaga nyawa manusia (Hifzhun Nafs) adalah salah satu dari lima tujuan utama syariat (Ad-Dharuriyyat al-Khams) yang harus didahulukan daripada perkara yang sifatnya pelengkap atau hiasan.
1. Nilai Seorang Muslim di Sisi Allah ﷻ
Seorang muslim harus menyadari bahwa kehormatan dan nyawa seorang mukmin sangatlah agung di sisi Allah ﷻ, bahkan lebih agung daripada fisik Ka’bah sekalipun. Dari Abdullah bin Abbasradhiallahu 'anhu, beliau melihat Nabi ﷺ tawaf di Ka’bah lalu bersabda:
«مَا أَطْيَبَكِ وَأَطْيَبَ رِيحَكِ، مَا أَعْظَمَكِ وَأَعْظَمَ حُرْمَتَكِ، وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لَحُرْمَةُ الْمُؤْمِنِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ حُرْمَةً مِنْكِ، مَالِهِ، وَدَمِهِ»
“Alangkah indahnya engkau (Ka’bah) dan alangkah harumnya aromamu. Alangkah agungnya engkau dan alangkah agungnya kehormatanmu. Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, sungguh kehormatan seorang mukmin lebih agung di sisi Allah daripada engkau; baik hartanya maupun darahnya.”
(Hadits Riwayat Ibnu Majah, Kitab al-Fitan, No. 3932. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalamShahih al-Jami’ ash-Shaghir, Jilid 2, Halaman 1105, No. 6304).
Jika merawat kehormatan satu nyawa mukmin lebih agung dari Ka’bah, maka membiarkan seorang mukmin kelaparan demi membangun/merenofasi masjid yang megah adalah sebuah kekeliruan dalam memahami prioritas amal.
2. Kewajiban Memberi Makan di Tengah Kelaparan
Allah ﷻ mencela hamba-Nya yang beriman namun tidak memiliki kepedulian terhadap kebutuhan pangan kaum miskin. Allah ﷻ berfirman:
فَلَا اقْتَحَمَ الْعَقَبَةَ وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْعَقَبَةُ فَكُّ رَقَبَةٍ أَوْ إِطْعَامٌ فِي يَوْمٍ ذِي مَسْغَبَةٍ يَتِيمًا ذَا مَقْرَبَةٍ أَوْ مِسْكِينًا ذَا مَتْرَبَةٍ
“Maka tidakkah sebaiknya ia menempuh jalan yang mendaki lagi sukar? Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu? (Yaitu) melepaskan perbudakan, atau memberi makan pada hari kelaparan, (kepada) anak yatim yang ada hubungan kerabat, atau orang miskin yang sangat fakir.”(QS. Al-Balad : 11-16)
Imam Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa "hari kelaparan" (yaumin dzi masghabah) adalah kondisi di mana pangan sulit didapat dan sangat dibutuhkan. Memberi makan pada saat itu adalah amal yang paling utama untuk menyelamatkan seseorang dari api neraka.
3. Iman yang Tidak Sempurna bagi yang Mengabaikan Tetangga
Nabi ﷺ memberikan peringatan keras bahwa iman seseorang tidaklah sempurna jika ia membiarkan saudaranya kelaparan. Dari Abdullah bin Abbasradhiallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
«لَيْسَ الْمُؤْمِنُ الَّذِي يَشْبَعُ وَجَارُهُ جَائِعٌ إِلَى جَنْبِهِ»
“Bukanlah mukmin yang sempurna, orang yang kenyang sementara tetangga di sampingnya kelaparan.”
(Hadits Riwayat Al-Hakim dalamAl-Mustadrak, Jilid 2, Halaman 15. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalamSilsilah al-Ahadits ash-Shahihah, Jilid 1, Halaman 276, No. 149).
4. Koreksi terhadap Prioritas Infaq
Para ulama menjelaskan bahwa jika suatu wilayah sudah memiliki masjid yang cukup untuk menampung jamaah, maka menyalurkan dana infaq untuk memberi makan kaum dhu’afa, membiayai pengobatan orang miskin, atau membayar hutang mereka jauh lebih utama (afdhal) daripada menghiasi masjid atau membangun masjid baru yang sifatnya hanya untuk kebanggaan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah menjelaskan tentang keutamaan memberi manfaat kepada manusia:
"Jenis ibadah yang manfaatnya dirasakan oleh orang lain (seperti sedekah kepada yang butuh) lebih utama daripada ibadah yang manfaatnya hanya terbatas pada pelakunya, kecuali jika ibadah tersebut adalah kewajiban yang bersifat prinsipil." (Majmu’ al-Fatawa, Jilid 10, Halaman 352).
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah juga sering mengingatkan bahwa membangun masjid adalah fardhu kifayah, namun menyelamatkan nyawa seorang muslim yang terancam karena kelaparan atau penyakit adalah kewajiban yang sangat mendesak. Beliau menekankan bahwa kemegahan masjid tidak akan ada artinya jika masyarakat di sekelilingnya hidup dalam penderitaan ekonomi yang akut.
Maka Infaq untuk masjid dan sarana fisik adalah kebaikan yang besar, namun jangan sampai hal itu melalaikan kita dari kewajiban kemanusiaan yang lebih mendesak. Seorang muslim yang bijak adalah yang mampu menempatkan harta sesuai dengan timbangan syariat.
Jangan biarkan pilar masjid tegak berdiri dengan megah, namun tulang rusuk saudara kita menonjol karena kelaparan. Jangan biarkan lantai masjid mengkilap dengan marmer mahal, namun air mata janda dan anak yatim mengalir karena tak mampu membeli sesuap nasi.
Mari kita seimbangkan dukungan kita. Berinfaq untuk dakwah melalui fisik itu penting, namun menghidupkan jiwa dan raga kaum dhu’afa adalah bukti nyata dari rahmat Islam yang paling sejati.