Aqidah dan Manhaj Fiqih 21 Jul 2026
Diriwayatkan dari Umar bin Al-Khattab radhiallahu 'anhu, beliau berkata:
أَفْضَلُ الْأَعْمَالِ أَدَاءُ مَا افْتَرَضَ اللَّهُ تَعَالَى، وَالْوَرَعُ عَمَّا حَرَّمَ اللَّهُ، وَصِدْقُ النِّيَّةِ فِيمَا عِنْدَ اللَّهِ تَعَالَى
"Amal yang paling utama adalah menunaikan apa yang difardhukan Allah Ta’ala, bersikap wara’ (menjauhi) dari apa yang diharamkan Allah, dan benarnya niat (ikhlas) pada apa yang ada di sisi Allah Ta’ala."
(Diriwayatkan oleh Hannad bin as-Sari dalam kitab Az-Zuhd, Jilid 2, hal. 422, No. 825; dan Abu Nu’aym Al-Ashbahani dalam Hilyatul Auliya’, Jilid 1, hal. 52).
Ulama Ahli Sunnah menjelaskan bahwa dalam perkataan yang ringkas ini, Umar bin Al-Khattab radhiallahu 'anhu merangkum seluruh fondasi agama ke dalam tiga poin pokok:
Umar bin Al-Khattab radhiallahu 'anhu menempatkan penunaian kewajiban sebagai amal yang paling utama. Hal ini dikarenakan perkara yang wajib adalah "modal utama" seorang hamba, sedangkan perkara sunnah adalah "keuntungan tambahan". Seseorang tidak akan mendapatkan keuntungan jika modal utamanya belum terpenuhi.
Hal ini bersesuaian dengan Hadits Qudsi yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda, Allah ﷻ berfirman:
وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ
"Dan tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada apa yang telah Aku wajibkan kepadanya."
(Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Shahih-nya, No. 6502. Lihat: Shahih Al-Bukhari, Dar Thauqin Najah, Jilid 8, hal. 105).
Wara’ secara istilah adalah meninggalkan segala sesuatu yang dapat membahayakan nasib seseorang di akhirat. Ulama Salaf menjelaskan bahwa meninggalkan satu satu perkara haram lebih dicintai oleh Allah ﷻ daripada melakukan seribu rakaat shalat sunnah namun tetap bergelimang maksiat.
Menjauhi larangan adalah bentuk pembuktian takwa yang paling nyata. Rasulullah ﷺ bersabda dalam hadits dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu:
Rasulullah ﷺ bersabda:
اتَّقِ الْمَحَارِمَ تَكُنْ أَعْبَدَ النَّاسِ
"Jagalah dirimu dari perkara-perkara yang haram, niscaya engkau akan menjadi orang yang paling ahli ibadah."
(Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dalam Sunan-nya, No. 2305. Syeikh Al-Albani menilai hadits ini Hasan dalam kitab Shahih Al-Jami’ Ash-Shaghir, No. 100).
Niat adalah ruh dari setiap amal. Seseorang mungkin melakukan kewajiban dan menjauhi keharaman, namun jika niatnya bukan karena mengharap wajah Allah ﷻ (ikhlas), maka amalnya akan sia-sia.
Sidqun Niyyah berarti hati yang tulus, jujur, dan hanya mengharapkan pahala yang ada di sisi Allah ﷻ, bukan pujian manusia atau keuntungan duniawi.
Pentingnya niat ini ditegaskan dalam hadits yang juga diriwayatkan oleh Umar bin Al-Khattab radhiallahu 'anhu,
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
"Sesungguhnya amalan itu hanyalah tergantung pada niatnya, dan setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang dia niatkan."
(Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Shahih-nya, No. 1 dan Muslim dalam Shahih-nya, No. 1907).
Menurut para ulama, atsar Umar bin Al-Khattab radhiallahu 'anhu ini mengajarkan kita tentang prioritas dalam beragama:
Barangsiapa yang menghimpun ketiga hal ini, maka ia telah meraih kesempurnaan dalam penghambaan dan termasuk ke dalam golongan Al-Abrar (orang-orang yang berbakti) yang disebutkan dalam Al-Qur'an.