Aqidah dan Manhaj Fiqih 04 Aug 2026
Dakwah adalah tugas mulia untuk mengajak manusia kepada jalan Allah ﷻ dan mengikuti Sunnah Nabi ﷺ. Dalam pelaksanaannya, seorang juru dakwah (da'i) harus mampu membedakan antara pokok-pokok metodologi (manhaj) yang bersifat tetap (tsabit) dengan sarana-sarana pendukung (wasilah) yang bersifat fleksibel (mutaghayyirat).
Kegagalan dalam membedakan keduanya sering kali berujung pada penyimpangan, baik berupa sikap ekstrem dalam menolak kemajuan zaman atau sikap ceroboh dalam mengubah prinsip-prinsip agama atas nama modernitas dan kemajuan.
Oleh karena itu dalam makalah singkat ini kita akan uraian secara ringkas perbedaan antara keduanya menurut pandangan ulama ahli sunnah.
Manhaj dakwah atau ushul dakwah adalah prinsip-prinsip dasar yang telah ditetapkan oleh wahyu (Al-Qur'an dan Sunnah) mengenai bagaimana dakwah itu dilaksanakan. Sifatnya adalah tawqifiyyah (berdasarkan wahyu) dan tidak boleh diubah, ditambah, atau dikurangi oleh akal manusia.
Allah ﷻ menegaskan bahwa manhaj dakwah harus berpijak pada ilmu dan bashirah (ilmu yang mendalam).
Allah ﷻ berfirman:
قُلْ هَٰذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ ۚ عَلَىٰ بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي ۖ وَسُبْحَانَ اللَّهِ وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ
“Katakanlah (Muhammad), 'Inilah jalanku (manhajku), aku mengajak (kamu) kepada Allah dengan bashirah (ilmu yang nyata), aku dan orang-orang yang mengikutiku. Mahasuci Allah, dan aku tidak termasuk orang-orang musyrik'.” (QS. Yusuf: 108).
Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa bashirah mencakup keyakinan dan dalil yang nyata, yang merupakan manhaj tetap Nabi ﷺ dan para pengikutnya. (Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim, Ibnu Katsir, Jilid 4, Halaman 422).
Ayat ini merupakan pedoman fundamental dalam manhaj dakwah. Para ulama memberikan penjelasan terperinci mengenai elemen-elemen kunci dalam ayat tersebut:
Syeikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di rahimahullah menegaskan bahwa tujuan utama dakwah adalah memurnikan penghambaan manusia hanya kepada Allah ﷻ, bukan mengajak kepada kepentingan pribadi, golongan, atau fanatisme madzhab. Beliau menjelaskan:
أَنَّ الدَّاعِيَ إِلَى اللَّهِ يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يُخْلِصَ فِي دَعْوَتِهِ، وَيَقْصِدَ وَجْهَ اللَّهِ تَعَالَى، لَا لِيُقَالَ عَنْهُ أَنَّهُ دَاعِيَةٌ، وَلَا لِيَجْلِبَ لِنَفْسِهِ مَنْفَعَةً
“Bahwasanya seorang da'i yang mengajak kepada Allah wajib baginya untuk ikhlas dalam dakwahnya, dan meniatkan (dakwah tersebut) hanya demi wajah Allah Ta'ala. Bukan agar ia dikatakan sebagai seorang da'i, dan bukan pula untuk menarik manfaat bagi dirinya sendiri.” (Taisir al-Karim al-Rahman fi Tafsir Kalam al-Manan, Syeikh As-Sa'di, Jilid 1, Halaman 406).
Hal ini selaras dengan tujuan dakwah para Nabi ﷺ, sebagaimana dipertegas dalam hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu 'anhuma saat Nabi ﷺ mengutus Mu’adz bin Jabal radhiallahu 'anhu ke Yaman:
فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ عِبَادَةُ اللَّهِ
“Maka hendaklah perkara pertama yang engkau serukan kepada mereka adalah beribadah (mentauhidkan) Allah.”
(Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahihnya, Jilid 1, Halaman 50, Hadits Nomor 19).
Makna "Al-Bashirah" dalam ayat ini tidak hanya berarti ilmu tentang syariat, tetapi mencakup tiga hal sebagaimana diuraikan oleh Imam Ibnu al-Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah:
Beliau menyatakan bahwa dakwah tanpa bashirah lebih banyak merusak daripada memperbaiki. (Miftah Daris Sa’adah, Ibnu al-Qayyim, Jilid 1, Halaman 153).
Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa ayat ini merupakan perintah bagi setiap muslim yang mengaku mengikuti Nabi ﷺ untuk turut serta mengemban amanah dakwah sesuai dengan kapasitas ilmu yang dimilikinya. Beliau berkata:
“Setiap orang yang mengikuti beliau (Nabi ﷺ), maka ia mengajak kepada apa yang diajak oleh Rasulullah ﷺ.” (Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim, Ibnu Katsir, Jilid 4, Halaman 422).
Kewajiban mengikuti jejak Nabi ﷺ dalam berdakwah ini diperkuat dengan sabda Rasulullah ﷺ melalui riwayat Abu Hurairah radhiallahu 'anhu:
مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الْأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ
“Barangsiapa yang mengajak kepada petunjuk (hidayah), maka ia mendapatkan pahala seperti pahala orang-orang yang mengikutinya.” (Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahihnya, Jilid 4, Halaman 2060, Hadits Nomor 2674).
Ujung ayat ini Allah berfirman; "Mahasuci Allah, dan aku tidak termasuk orang-orang musyrik", menegaskan bahwa puncak dari manhaj dakwah adalah menjauhkan Allah ﷻ dari segala bentuk kekurangan dan sekutu.
Syeikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani menjelaskan bahwa dakwah tidak akan tegak tanpa upaya pembersihan (Tashfiyah) terhadap noda-noda syirik dan bid'ah yang mencemari kemurnian agama. Beliau mengatakan;
“Wajib adanya dakwah kepada tauhid sejak awal hingga akhir.” (At-Tashfiyah wat Tarbiyah, Syeikh Al-Albani, Halaman 15).
Ayat ini menetapkan bahwa dakwah bukan sekadar aktivitas retorika, melainkan sebuah gerakan ilmiah yang bertujuan untuk mengembalikan manusia kepada tauhidullah dengan landasan ilmu yang nyata (bashirah), serta dilakukan dengan mengikuti secara penuh metodologi yang telah digariskan oleh Nabi ﷺ. (Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim, Ibnu Katsir, Jilid 4, Halaman 423).
Salah satu manhaj terpenting adalah mendahulukan perkara yang paling penting, yaitu tauhid.
Para ulama menegaskan bahwa memulai dakwah dengan tauhid bukan sekadar pilihan strategi, melainkan kewajiban syar'i yang mengikuti pola dakwah seluruh Nabi ﷺ.
Hadits Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma menjadi dalil paling kuat dalam poin ini
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ مُعَاذًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ إِلَى اليَمَنِ، فَقَالَ: «إِنَّكَ تَأْتِي قَوْمًا مِنْ أَهْلِ الكِتَابِ، فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ»
Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma, bahwasanya Nabi ﷺ mengutus Mu'adz radhiallahu 'anhu ke Yaman, lalu beliau bersabda: "Sesungguhnya engkau akan mendatangi suatu kaum dari Ahli Kitab, maka hendaklah perkara pertama yang engkau serukan kepada mereka adalah syahadat Laa ilaha illallah."
(Shahih Al-Bukhari, Jilid 2, Halaman 108, Hadits Nomor 1458; Shahih Muslim, Jilid 1, Halaman 50, Hadits Nomor 19).
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa didahulukannya tauhid karena ia adalah fondasi (al-ashl). Beliau berkata:
"Dakwah tidak akan tegak tanpa tauhid. Sebagaimana bangunan tidak akan berdiri tanpa fondasi, dan badan tidak akan hidup tanpa kepala." (Al-Qawl al-Mufid 'ala Kitab al-Tauhid, Ibnu al-Utsaimin, Jilid 1, Halaman 83).
Tauhid bukan sekadar materi dakwah bagi orang kafir agar masuk Islam, melainkan kebutuhan hidup yang paling asasi bagi setiap muslim sepanjang hayatnya.
Ulama menekankan bahwa tanpa tauhid, kehidupan manusia kehilangan maknanya.
Allah ﷻ berfirman:
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
“Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Az-Zariyat: 56).
Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa makna "liya'buduun" (agar beribadah kepada-Ku) menurut Abdullah bin Abbas radhiallahu 'anhuma adalah "liyuwahhiduun" (agar mereka mentauhidkan-Ku). (Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim, Ibnu Katsir, Jilid 7, Halaman 425).
Seorang muslim harus menyadari bahwa sebanyak apa pun amal shaleh yang dilakukan, semuanya akan sia-sia jika ternoda oleh syirik (lawan dari tauhid).
Allah ﷻ berfirman:
وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Dan sungguh, telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu, 'Sungguh, jika engkau mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah engkau termasuk orang yang rugi'.” (QS. Az-Zumar: 65).
Tauhid adalah kewajiban yang paling pertama dan paling utama.
Diriwayatkan dari Mu'adz bin Jabal radhiallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda
حَقُّ اللَّهِ عَلَى الْعِبَادِ أَنْ يَعْبُدُوهُ وَلَا يُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا
“Hak Allah atas hamba-Nya adalah mereka beribadah kepada-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu pun.”
(Shahih Al-Bukhari, Jilid 4, Halaman 35, Hadits Nomor 2856; Shahih Muslim, Jilid 1, Halaman 58, Hadits Nomor 30).
Syeikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah memberikan penekanan bahwa banyak gerakan dakwah saat ini yang gagal karena meremehkan urusan tauhid dan lebih fokus pada masalah politik atau perbaikan akhlak semata. Beliau menegaskan:
“Tidak mungkin memperbaiki masyarakat kecuali dengan Tashfiyah (pembersihan akidah) dan Tarbiyah (pendidikan), dan yang paling awal dari itu adalah tauhid.” (At-Tashfiyah wat Tarbiyah, Syeikh Al-Albani, Halaman 15).
Syeikh Shalih al-Fawzan hafidzahullah, menyatakan bahwa orang yang mendakwahkan akhlak tanpa tauhid bagaikan orang yang mengobati luka di kulit sementara jantungnya sedang berhenti berdetak. (Syarh Kitab al-Tauhid, Syeikh Shalih al-Fawzan, Jilid 1, Halaman 12).
Maka tauhid adalah awal dakwah, pertengahan dakwah, dan akhir dakwah. Ia adalah kunci masuknya seseorang ke dalam Islam, inti dari ibadah hariannya, dan kalimat yang diharapkan menjadi ucapan terakhirnya sebelum wafat. Tanpa tauhid, seluruh amal hancur, dan tanpa mendahulukan tauhid, dakwah akan kehilangan barokah serta petunjuk Allah ﷻ. (Fathul Majid Syarh Kitab al-Tauhid, Abdurrahman bin Hasan Alu Syeikh, Halaman 115).
Wasilah dakwah adalah alat atau sarana yang digunakan untuk menyampaikan manhaj dakwah kepada manusia. Sifatnya adalah ijtihadiyyah (berdasarkan ijtihad) dan berkembang sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Secara umum, Allah ﷻ dan Nabi ﷺ memerintahkan untuk menyampaikan risalah dengan cara yang paling efektif.
Nabi ﷺ bersabda melalui riwayat Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiallahu 'anhu
بَلِّغُوا عَنِّي وَلَوْ آيَةً
“Sampaikanlah dariku walau satu ayat.”
(Shahih Al-Bukhari, Jilid 4, Halaman 170, Hadits Nomor 3461).
Para ulama menjelaskan bahwa perintah untuk menyampaikan ini mencakup segala sarana yang diperbolehkan secara syar'i, seperti menulis kitab, menggunakan media elektronik, podium, maupun teknologi modern saat ini.
Syeikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani menjelaskan bahwa sarana dakwah (wasilah) tidak boleh dianggap sebagai ibadah itu sendiri (ta'abbudi), melainkan sebagai alat.
Beliau menjelaskan dalam konteks penggunaan wasilah yang bermanfaat secara ijtihad diakui oleh para ulama selama sarana tersebut tidak menyelisihi syariat. (Silsilah al-Huda wan Nur, Syeikh Al-Albani, Kaset Nomor 193).
Para ulama Ahlus Sunnah merumuskan perbedaan keduanya dalam beberapa poin:
Syeikh Al-Albani menekankan bahwa jika suatu wasilah justru merusak manhaj (seperti menggunakan cara-cara orang kafir yang mengandung maksiat untuk berdakwah), maka wasilah tersebut menjadi terlarang. Beliau berkata:
"Wasilah dakwah itu harus sejalan dengan kemuliaan tujuannya." (At-Tashfiyah wat Tarbiyah, Syeikh Al-Albani, Halaman 22).
Syeikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani menekankan sebuah kaidah penting bahwa:
"Tujuan yang mulia tidaklah menghalalkan segala cara (al-ghayah la tubarrirul wasilah)."
Beliau menjelaskan bahwa wasilah dakwah haruslah bersifat syar'i dan tidak boleh mengandung unsur maksiat atau penyerupaan terhadap orang kafir. (At-Tashfiyah wat Tarbiyah, Syeikh Al-Albani, Halaman 22).
Berikut adalah beberapa fenomena kontemporer di mana sarana dakwah justru berbenturan dengan manhaj Ahlus Sunnah:
Sebagian kalangan menggunakan musik atau nasyid yang diiringi alat musik dengan alasan untuk menarik minat pemuda agar mendekat kepada agama. Namun, dalam manhaj Ahlus Sunnah, musik adalah perkara yang dilarang, sehingga tidak boleh dijadikan sarana dakwah.
Rasulullah ﷺ bersabda melalui riwayat Abu Malik Al-Asy'ari radhiallahu 'anhu
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ، يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ
“Sungguh, akan ada dari umatku kaum-kaum yang menghalalkan zina, sutra, khamar (minuman keras), dan alat-alat musik.”
(Shahih Al-Bukhari, Jilid 7, Halaman 106, Hadits Nomor 5590).
Beliau menjelaskan bahwa menggunakan sesuatu yang diharamkan Allah ﷻ sebagai sarana untuk mengajak kepada Allah ﷻ adalah sebuah kontradiksi yang merusak kemurnian manhaj.
Fenomena dakwah melalui film atau drama sering kali melibatkan unsur kedustaan (karena seseorang berperan sebagai orang lain), penyerupaan terhadap lawan jenis, hingga ikhtilat (percampuran lelaki dan wanita).
Syeikh Al-Albani memandang bahwa akting bukanlah wasilah dakwah yang syar'i karena mengandung unsur tasyabbuh (penyerupaan) dan kedustaan yang dilarang.
Beliau merujuk pada hadits dari Mu'awiyah bin Haidah radhiallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda
وَيْلٌ لِلَّذِي يُحَدِّثُ فَيَكْذِبُ لِيُضْحِكَ بِهِ الْقَوْمَ، وَيْلٌ لَهُ، وَيْلٌ لَهُ
“Celakalah bagi orang yang berbicara lalu ia berdusta agar orang-orang tertawa, celakalah baginya, celakalah baginya.”
(Diriwayatkan oleh Abu Daud Jilid 4, Halaman 297, Syeikh Al-Albani mengatakan hadits ini Hasan dalam kitab Shahih Sunan Abi Daud, Nomor: 4990).
Banyak pihak menganggap demonstrasi di jalanan sebagai sarana dakwah untuk melakukan amar ma'ruf nahi munkar terhadap penguasa atau kebijakannya. Namun, Syeikh Al-Albani dan mayoritas ulama Ahlus Sunnah memandang wasilah ini menyelisihi manhaj salaf karena merupakan tasyabbuh terhadap sistem demokrasi orang kafir dan sering menimbulkan kerusuhan.
Nabi ﷺ bersabda melalui riwayat Abdullah bin Umar radhiallahu 'anhuma
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka.”
(Sunan Abi Daud, Jilid 4, Halaman 44, Hadits ini Shahih menurut Syeikh Al-Albani dalam kitab Shahih Sunan Abi Daud, Nomor: 4031).
Beliau menegaskan bahwa wasilah dakwah dalam menghadapi penguasa haruslah dengan nasihat yang santun secara rahasia, bukan dengan pengerahan massa yang meniru cara-cara non-muslim.
Menyisipkan humor dalam dakwah diperbolehkan selama jujur dan tidak berlebihan. Namun, menjadikan lelucon sebagai "menu utama" dakwah sehingga menghilangkan wibawa ilmu dan rasa takut kepada Allah ﷻ adalah wasilah yang merusak. Hal ini bertentangan dengan tujuan dakwah untuk melembutkan hati.
Nabi ﷺ bersabda melalui riwayat Abu Hurairah radhiallahu 'anhu
لَا تُكْثِرُوا الضَّحِكَ، فَإِنَّ كَثْرَةَ الضَّحِكَ تُمِيتُ الْقَلْبَ
“Janganlah kalian banyak tertawa, karena sesungguhnya banyak tertawa itu mematikan hati.”
(Sunan Ibni Majah, Jilid 2, Halaman 1403, Hadits ini Shahih menurut Syeikh Al-Albani dalam kitab Shahih Sunan Ibni Majah, Nomor: 3400. ).
Seorang muslim harus teliti dalam membedakan sarana. Teknologi seperti internet, radio, dan media sosial adalah wasilah yang bersifat mubah untuk digunakan selama kontennya benar. Namun, wasilah yang melibatkan pelanggaran hukum asal syariat (seperti musik, akting, atau demonstrasi) wajib ditinggalkan karena ia merusak manhaj dakwah yang suci. (At-Tashfiyah wat Tarbiyah, Syeikh Al-Albani, Halaman 25).
Perbedaan antara manhaj dan wasilah adalah pembeda antara prinsip dan alat. Manhaj dakwah Ahlus Sunnah adalah mengajak manusia kepada tauhid dan mengikuti sunnah dengan cara yang hikmah, nasihat yang baik, dan debat yang elegan sebagaimana dicontohkan Nabi ﷺ. Adapun wasilah adalah sarana teknologi dan metode teknis yang terus berkembang yang wajib dimanfaatkan demi kejayaan Islam selama sarana tersebut tidak mengandung unsur haram.
Maka setiap juru dakwah hendaknya bersikap teguh dalam manhaj namun fleksibel dalam wasilah, agar dakwah Islam tetap murni secara isi dan metodologi namun relevan secara penyampaian di setiap zaman.