Aqidah dan Manhaj Fiqih Muslimah 08 Nov 2026
Islam adalah agama yang sempurna (kāmil) dan paripurna (syāmil). Di antara keindahan syariat Islam adalah perintah untuk menjaga kemurnian identitas seorang muslim, baik secara lahiriah maupun batiniah. Syariat tidak membiarkan seorang muslim hidup tanpa kepribadian dan arah, terombang-ambing mengikuti arus dan meniru siapa saja yang dilihatnya.
Syariat tidak membiarkan seorang muslim hidup tanpa kepribadian dan arah, terombang-ambing mengikuti arus dan meniru siapa saja yang dilihatnya.
Larangan tasyabbuh (menyerupai/meniru) bukanlah sekadar perkara formalitas lahiriah, melainkan berkaitan erat dengan kebersihan tauhid, penjagaan fitrah, dan pemeliharaan kehormatan diri.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah meletakkan kaidah psikologis-spiritual yang agung mengenai rahasia larangan tasyabbuh:
“Keserupaan dalam perkara lahiriah niscaya akan melahirkan kecenderungan, keselarasan, dan kecintaan dalam batin secara perlahan; sebagaimana kecintaan dalam batin pun akan menuntut lahirnya keserupaan dalam perkara lahiriah. Hal ini adalah perkara yang disaksikan oleh fitrah dan akal sehat.”
(Iqtidhā’ ash-Shirāth al-Mustaqīm li Mukhālafati Ash-hāb al-Jahīm, Jilid 1, Halaman 237).
Berdasarkan Al-Qur'an, As-Sunnah yang shahih, serta kesepakatan para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah, terdapat lima golongan/pihak yang diharamkan bagi seorang muslim untuk meniru atau menyerupai mereka:
Inilah objek larangan tasyabbuh yang paling mendasar dalam syariat. Seorang muslim dilarang meniru orang-orang kafir dalam perkara-perkara yang menjadi ciri khas agama, ritual peribadatan, hari-hari besar, serta adat kebiasaan dan model busana yang menjadi simbol khusus mereka.
Sahabat yang mulia, Abdullah bin Umar radhiallahu 'anhuma, meriwayatkan sabda Rasulullah ﷺ:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
"Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari golongan mereka.’”
(Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan Abī Dāwud, Kitāb al-Libās, Bāb fī Libās asy-Syuhrah, Jilid 4, Halaman 44, No. 4031. Hadits ini dinilai Shahih oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam kitab Shahīh al-Jāmi’ ash-Shaghīr wa Ziyādatuhu, Jilid 2, Halaman 1059, No. 6149).
Imam Ibnu Katsir rahimahullah menuturkan ancaman keras di balik hadits ini:
“Hadits ini mengandung larangan yang teramat keras dan ancaman yang pasti dari tindakan menyerupai orang-orang kafir dalam ucapan-ucapan mereka, perbuatan-perbuatan mereka, pakaian-pakaian mereka, hari-hari raya mereka, ibadah-ibadah mereka, serta perkara-perkara lain yang tidak disyariatkan bagi kita dan tidak pula diakui dalam agama kita.”
(Tafsīr al-Qur’ān al-‘Azhīm, Jilid 1, Halaman 366).
Contoh penerapannya: Dilarang mengenakan kalung salib, memakai topi khas keagamaan non-muslim, merayakan perayaan keagamaan mereka (seperti Natal, Tahun Baru Masehi dengan ritual khususnya, Valentine, Nyepi, dll.), atau meniup terompet dan membunyikan lonceng peribadatan mereka.
Allah ﷻ menciptakan manusia berpasang-pasangan dengan kodrat, bentuk fisik, dan tugas fitrah yang berbeda. Mencampuradukkan batas-batas fitrah ini adalah bentuk pembangkangan terhadap takdir penciptaan Allah ﷻ.
Sahabat yang mulia, Abdullah bin Abbas radhiallahu 'anhuma, mengabarkan sabda Rasulullah ﷺ:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: «لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
"Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma, ia berkata: ‘Rasulullah ﷺ melaknat kaum laki-laki yang menyerupai kaum wanita, dan melaknat kaum wanita yang menyerupai kaum laki-laki.’”
(Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahīh al-Bukhārī, Kitāb al-Libās, Bāb al-Mutasyabbihīna bin-Nisā’ wa al-Mutasyabbihāti bir-Rijāl, Jilid 7, Halaman 159, No. 5885).
Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah menguraikan batas-batas pelarangan ini:
“Hikmah dilaknatnya orang yang menyerupai lawan jenis adalah karena perbuatan tersebut mengeluarkan sesuatu dari sifat dan fitrah yang telah ditetapkan oleh Sang Pencipta Hikmah (Allah ﷻ)... Maka tercakup di dalamnya celaan atas penyerupaan dalam gaya bicara, lenggak-lenggok cara berjalan, serta perhiasan dan busana yang secara tradisi menjadi kekhususan salah satu jenis kelamin.”
(Dinukil dari kitab Fath al-Bārī Syarh Shahīh al-Bukhārī, Jilid 10, Halaman 332).
Pria diharamkan memakai perhiasan yang menjadi hak mutlak wanita (seperti emas, kain sutra tulen, anting-anting), bersolek dan melenggokkan suara dengan sengaja. Demikian pula wanita diharamkan berpenampilan macho, mencukur rambut menyerupai gaya laki-laki, atau mengenakan busana yang secara tegas menjadi identitas khusus pria.
Orang fasik adalah mereka yang gemar menabrak larangan Allah ﷻ dan secara terang-terangan menampakkan kemaksiatan. Seorang muslim dilarang meniru penampilan, tingkah laku, dan gaya hidup yang menjadi syiar atau simbol kemaksiatan mereka, demi menjaga martabat (murū’ah) dan menjauhkan diri dari fitnah tuduhan dosa.
Sahabat Abdullah bin Umar radhiallahu 'anhuma meriwayatkan sabda Nabi ﷺ mengenai ancaman mengenakan busana popularitas kemaksiatan (libās asy-syuhrah):
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا، أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
"Barang siapa yang mengenakan pakaian syuhrah (pakaian yang menarik perhatian karena kesombongan, keanehan, atau simbol keburukan) di dunia, niscaya Allah ﷻ akan memakaikan kepadanya pakaian kehinaan pada hari kiamat kelak.”
(Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan Abī Dāwud, Kitāb al-Libās, Bāb fī Libās asy-Syuhrah, Jilid 4, Halaman 43, No. 4029. Hadits ini dinilai Hasan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam kitab Shahīh al-Jāmi’ ash-Shaghīr wa Ziyādatuhu, Jilid 2, Halaman 1113, No. 6526).
Imam Abu Ishaq Asy-Syathibi rahimahullah memberikan contoh yang teramat gamblang mengenai peniruan cara hidup orang fasik:
“Seandainya ada seseorang meminum air putih yang halal, namun ia meminumnya dengan tata cara meminum khamar sebagaimana yang biasa dilakukan oleh para peminum khamar—seperti membentur-benturkan gelas satu sama lain lalu mengucapkan kalimat-kalimat khas mereka—maka tidak diragukan lagi bahwa peniruan (al-muhākāh) ini adalah perkara yang diharamkan, dan pelakunya berdosa karena caranya, meskipun air yang diminumnya adalah air murni yang halal.”
(Dinukil dari kitab Al-I‘tishām, tahqiq Masyhur Hasan Salman, Jilid 2, Halaman 591).
Termasuk dalam hal ini adalah meniru tato para pelaku kriminal, gaya berpakaian komunitas hedonis/amoral, meniru gaya mabuk, atau mempopulerkan ucapan dan gestur para pelaku maksiat.
Setan adalah musuh abadi anak cucu Adam yang terlaknat. Syariat Islam secara tegas melarang seorang mukmin bertindak menyerupai tabiat, adab, dan sifat-sifat setan dalam kesehariannya.
Sahabat Abdullah bin Umar radhiallahu 'anhuma meriwayatkan sabda Rasulullah ﷺ:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِينِهِ، وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ، وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ
"Apabila salah seorang di antara kalian makan, maka hendaklah ia makan dengan tangan kanannya. Dan apabila ia minum, hendaklah ia minum dengan tangan kanannya. Karena sesungguhnya setan itu makan dengan tangan kirinya dan minum dengan tangan kirinya.”
(Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahīh Muslim, Kitāb al-Asyribah, Bāb Ādāb ath-Tha‘ām wa asy-Syarāb wa Ahkāmihimā, Jilid 3, Halaman 1598, No. 2020).
Allah ﷻ berfirman melarang sikap boros dan menyamakan pelakunya sebagai kawan setan:
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ ۖ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا
“Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Rabb-nya.” (QS. Al-Isrā’: 27).
Imam Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan:
“Maksudnya adalah mereka menjadi saudara setan dalam sifat pemborosan, kebodohan, dan meninggalkan ketaatan kepada Allah ﷻ untuk bermaksiat kepada-Nya.”
(Tafsīr al-Qur’ān al-‘Azhīm, Jilid 5, Halaman 69).
Maka, makan/minum dengan tangan kiri tanpa uzur syar'i, menghamburkan harta dalam perkara sia-sia, bersikap angkuh, dan bertindak tergesa-gesa tanpa perhitungan adalah bentuk-bentuk tasyabbuh kepada setan yang dilarang.
Allah ﷻ telah memuliakan anak cucu Adam di atas segenap makhluk ciptaan-Nya. Meniru perilaku hewan—terutama ketika seorang hamba sedang bersimpuh menghadap Allah ﷻ dalam ibadah shalat—adalah perbuatan yang merendahkan derajat akal dan kemuliaan manusia.
Sahabat Abdurrahman bin Syibl radhiallahu 'anhu menceritakan wasiat Rasulullah ﷺ:
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ شِبْلٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: «نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَقْرَةِ الْغُرَابِ، وَافْتِرَاشِ السَّبُعِ، وَأَنْ يُوَطِّنَ الرَّجُلُ الْمَكَانَ فِي الْمَسْجِدِ كَمَا يُوَطِّنُ الْبَعِيرُ
"Rasulullah ﷺ melarang mematuk dalam shalat seperti patukan burung gagak (shalat tergesa-gesa tanpa tuma’ninah), melarang membentangkan tangan saat sujud seperti binatang buas yang membentangkan tangannya, dan melarang seseorang memilih tempat khusus yang tetap di masjid untuk shalatnya sebagaimana seekor unta yang membuat tempat khusus baginya.”
(Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan Abī Dāwud, Kitāb ash-Shalāh, Bāb Karāhiyat Mu’ākhafati ar-Rajul fil-Masjid, Beirut: al-Maktabah al-‘Ashriyyah, Jilid 1, Halaman 227, No. 862. Hadits ini dinilai Hasan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam kitab Shahīh Sunan Abī Dāwud, Jilid 1, Halaman 241, No. 862).
Dalam riwayat lain, sahabat Anas bin Malik radhiallahu 'anhu meriwayatkan sabda beliau ﷺ:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «اعْتَدِلُوا فِي السُّجُودِ، وَلَا يَبْسُطْ أَحَدُكُمْ ذِرَاعَيْهِ انْبِسَاطَ الْكَلْبِ
"Bersikap luruslah kalian di dalam sujud, dan janganlah salah seorang di antara kalian membentangkan kedua lengannya (di lantai) sebagaimana anjing membentangkan kedua tangannya!”
(Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahīh al-Bukhārī, Kitāb al-Adzān, Bāb Lā Yaftarisyu Dzirā‘aihi fis-Sujūd, Jilid 1, Halaman 165, No. 822; dan Imam Muslim dalam Shahīh Muslim, Kitāb ash-Shalāh, Bāb mā Yujza’u minad-Du‘ā’ fis-Shalāh, Jilid 1, Halaman 355, No. 493).
Imam Abu Zakariya Yahya bin Syaraf an-Nawawi rahimahullah menerangkan hikmah di balik larangan ini:
“Hikmah dari larangan-larangan tersebut adalah agar seorang mukmin menjaga adab dan kemuliaan ibadahnya di hadapan Allah ﷻ. Hewan adalah makhluk yang tidak berakal; maka syariat melarang seorang hamba yang berakal menyerupai gerakan-gerakan hewan yang hina, seperti menderumnya unta, membentangkan tangannya anjing, atau menoleh-nolehnya rubah di dalam shalat.”
(Al-Majmū‘ Syarh al-Muhadz-dzab, Jilid 3, Halaman 431).
Larangan tasyabbuh kepada lima pihak di atas berpijak pada satu kaidah utama: larangan berlaku pada hal-hal yang menjadi identitas keagamaan, perbuatan maksiat, pelanggaran batas fitrah, atau sesuatu yang dilarang secara khusus oleh nash syariat.
Adapun urusan duniawi yang murni, netral, membawa kemaslahatan umum, dan tidak menjadi ciri khas ritual kekafiran—seperti penemuan sains, teknologi medis, sistem manajemen, atau pakaian lumrah yang menutup aurat—maka hal tersebut bukanlah tasyabbuh yang diharamkan. Menjaga batas-batas ini adalah bukti cinta kita kepada Sunnah Nabi ﷺ dan pemeliharaan atas izzah (kemuliaan) Islam di dalam sanubari.