بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Keagungan Bulan-Bulan Haram dalam Syariat Islam

Hadits   26 Jun 2026

Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menetapkan dari dua belas bulan dalam setahun, terdapat empat bulan yang memiliki kehormatan khusus.

 

Allah ﷻ berfirman:

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ

"Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya dirimu dalam bulan yang empat itu."
(Surah At-Tawbah : Ayat 36)

 

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam merinci empat bulan tersebut dalam khutbah beliau saat Haji Wada'.

Dari Abu Bakrah Radhiallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ الزَّمَانَ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ، ثَلاَثٌ مُتَوَالِيَاتٌ: ذُو القَعْدَةِ، وَذُو الحِجَّةِ، وَالمُحَرَّمُ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

"Sesungguhnya zaman berputar sebagaimana keadaannya pada hari Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun ada dua belas bulan, di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulan berturut-turut: Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram. Satu bulan lagi adalah Rajab Mudhar yang terletak antara Jumadil (Akhir) dan Sya’ban."
(Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih al-Bukhari, Jilid 6, Halaman 54, Nomor 4662, dan Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Jilid 3, Halaman 1305, Nomor 1679).

 

Para ulama menjelaskan mengapa bulan-bulan tersebut dinamakan "Haram" (Suci/Mulia):

  1. Keharaman Peperangan: Pada bulan-bulan tersebut, dilarang memulai peperangan (kecuali jika diserang terlebih dahulu). Ini adalah tradisi yang telah ada sejak syariat Nabi Ibrahim 'Alaihissalam yang kemudian ditetapkan kembali oleh Islam.
  2. Kehormatan Amalan: Dinamakan haram karena besarnya kehormatan bulan tersebut, di mana perbuatan dosa dan amalan ketaatan memiliki nilai yang lebih besar dibandingkan bulan-bulan lainnya.

 

Keistimewaan dan Hukum Terkait Bulan Haram

1. Larangan Berbuat Dhalim secara Khusus

Meskipun berbuat dhalim dilarang di setiap waktu, namun dalam bulan-bulan haram larangan tersebut menjadi lebih keras.

Sahabat Abdullah bin Abbas Radhiallahu 'anhuma berkata mengenai ayat "Janganlah kamu menganiaya dirimu dalam bulan yang empat itu":
"Allah mengkhususkan empat bulan sebagai bulan haram dan menjadikannya sebagai kesucian. Maka Dia menjadikan dosa yang dilakukan di dalamnya lebih besar, dan amalan shalih serta pahala yang dilakukan di dalamnya juga lebih besar."
(Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-’Azhim, Jilid 4, Halaman 148)


2. Dilipatgandakannya Balasan Amalan

Imam Qatadah rahimahullah menjelaskan:
"Sesungguhnya kezhaliman pada bulan-bulan haram lebih besar kesalahan dan dosanya daripada kezhaliman di bulan-bulan selainnya. Meskipun kezhaliman dalam setiap keadaan adalah perkara yang besar, namun Allah membesarkan urusan-Nya sesuai dengan kehendak-Nya."
(Latha’if al-Ma’arif karya Ibnu Rajab al-Hanbali, Halaman 115)

 

Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah memberikan beberapa catatan penting terkait riwayat-riwayat bulan haram, khususnya bulan Rajab:

  1. Keshahihan Umum: Beliau menegaskan bahwa hadits Abu Bakrah Radhiallahu 'anhu di atas adalah Shahih dan merupakan landasan utama tentang pembagian bulan.
  2. Peringatan terhadap Hadits Lemah: Syekh al-Albani sering mengingatkan umat Islam agar tidak terjebak pada hadits-hadits maudhu' (palsu) atau dha’if (lemah) yang sering dikaitkan dengan bulan-bulan haram, terutama bulan Rajab. Misalnya hadits: "Rajab adalah bulan Allah...". Beliau menyatakan hadits semacam itu Dha’if Jiddan (Sangat Lemah) atau Maudhu’ dalam kitabnya Silsilah al-Ahadits ad-Dha'ifah, Nomor 1903.
  3. Penyempurnaan Ibadah: Beliau menekankan bahwa kontribusi terbaik seorang Muslim di bulan haram adalah meningkatkan ketaatan yang memiliki landasan dalil shahih, seperti puasa sunnah secara umum atau puasa di bulan Muharram (Asyura). Dalam kitab Shahih al-Jami’ as-Shaghir, Jilid 1, Halaman 234, Nomor 1133, beliau menshahihkan hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:
«أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللهِ الْمُحَرَّمُ»

"Puasa yang paling utama setelah Ramadhan adalah puasa di bulan Allah, Muharram." (Dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Nomor 1163).


Bulan-bulan haram (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab) adalah waktu-waktu yang telah Allah Subhanahu wa Ta'ala muliakan. Kontribusi seorang Muslim di bulan-bulan ini adalah dengan menjaga diri dari segala bentuk kezhaliman—baik kezhaliman kepada Allah (syirik), kezhaliman kepada orang lain, maupun kezhaliman kepada diri sendiri (dosa-dosa maksiat). Sebagaimana uraian para ulama salaf, bulan-bulan ini adalah momentum untuk melipatgandakan ketaatan karena kemuliaan waktu yang telah ditetapkan-Nya.

Ditulis oleh Ustadz Abu Thohir Jones Vendra, Lc., M.A. ← Kembali ke Artikel