Fiqih 04 Aug 2026
Dalam syariat Islam yang telah sempurna, penjagaan terhadap nyawa (Hifzhun Nafs) merupakan salah satu dari lima tujuan utama syariat (Al-Daruriyyat al-Khams). Islam memberikan keringanan bagi seseorang yang berada dalam kondisi antara hidup dan mati untuk melakukan hal yang asalnya dilarang demi menyambung nyawa.
Allah ﷻ memberikan kelonggaran dalam kondisi darurat yang mengancam nyawa:
فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa niat sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
(Surah Al-Ma'idah : Ayat 3)
Makna Kata dalam Ayat;
(Idhturra) Berasal dari kata Dharurah, yang berarti kondisi terjepit di mana seseorang tidak memiliki pilihan lain untuk menyelamatkan nyawanya.
(Makhmashah) Secara bahasa berarti perut yang kosong melilit. Dalam istilah tafsir, ini adalah tingkatan kelaparan yang sangat ekstrem yang jika tidak diatasi akan menyebabkan kematian atau kerusakan organ tubuh.
(Ghaira Mutajānifin li-Itsm): Artinya tidak ada kecenderungan atau niat sengaja untuk melanggar hukum Allah, tidak melampaui batas, dan tidak merasa lezat/senang saat melakukan hal yang terlarang tersebut.
Para ulama tafsir seperti Ibnu Katsir dan Al-Qurthubi menjelaskan bahwa ayat ini memberikan pengecualian terhadap makanan-makanan haram yang disebutkan di awal ayat (bangkai, darah, daging babi, dll).
Kondisi "darurat" dalam ayat ini didefinisikan oleh para ulama sebagai kondisi di mana jika seseorang tidak memakan benda haram tersebut atau tidak mengambil milik orang lain, maka ia yakin atau hampir pasti akan binasa (meninggal dunia).
(Lihat Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-’Azhim, Jilid 3, Halaman 23)
Islam menetapkan bahwa menjaga nyawa lebih didahulukan daripada menjaga harta (milik orang lain) atau menghindari benda haram dalam kondisi darurat. Allah Subhanahu wa Ta'ala lebih mencintai hamba-Nya yang mengambil keringanan (rukhsah) untuk menyambung hidup daripada hamba yang membiarkan dirinya mati karena sikap ekstrem yang salah tempat.
Syekh al-Albani rahimahullah memberikan penekanan penting pada implementasi hukum darurat ini agar tidak disalahgunakan:
Berdasarkan ayat ini, para ulama merumuskan beberapa hukum:
Ayat ini adalah manifestasi dari kasih sayang Allah Subhanahu wa Ta'ala. Islam bukanlah agama yang kaku hingga membiarkan pemeluknya binasa, namun Islam juga bukan agama yang bebas tanpa aturan. Kalimat "Tanpa niat sengaja berbuat dosa" adalah pagar agar manusia tetap memiliki rasa takut kepada Allah bahkan dalam kondisi paling sulit sekalipun.
Sesuai manhaj Salafus Shalih, kita mengimani bahwa keringanan ini adalah bagian dari syariat yang sempurna yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk menjaga kemaslahatan hamba-Nya di dunia dan akhirat.
Ayat ini menjadi dasar hukum bahwa dalam kondisi kelaparan yang sangat (makhmashah), batasan-batasan hukum dapat melonggar demi menyelamatkan nyawa.
Para ulama merumuskan kaidah dari dalil-dalil yang ada:
«الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ»
“Keadaan darurat membolehkan hal-hal yang dilarang.”
Namun kaidah ini dibatasi dengan kaidah turunannya:
«الضَّرُورَةُ تُقَدَّرُ بِقَدْرِهَا»
“Keadaan darurat itu diukur sesuai dengan kadarnya (batas minimal kebutuhan).”
Para ulama menjelaskan bahwa jika seseorang benar-benar tidak memiliki makanan, tidak memiliki uang, dan tidak ada orang yang memberi makan kepadanya hingga ia khawatir akan kematiannya, maka ia diperbolehkan mengambil makanan orang lain sekadar untuk menyambung nyawa.
Dalam kitabnya Al-Mughni, Imam Ibnu Qudamah menyebutkan bahwa orang yang terpaksa (mudhthar) boleh mengambil makanan orang lain untuk menyelamatkan diri dari kematian, dan para ulama tidak berselisih pendapat (ijma') bahwa dalam kondisi tersebut ia tidak dihukum potong tangan (hadd).
(Ibnu Qudamah, Al-Mughni, Jilid 13, Halaman 271-272)
Pada tahun kelaparan ('Am al-Ramadah), Umar bin Al-Khaththab Radhiallahu 'anhu menghentikan hukuman potong tangan bagi orang yang mencuri makanan karena kebutuhan mendesak untuk bertahan hidup. Syekh al-Albani rahimahullah dalam meninjau hadits-hadits mengenai hukuman pencurian di masa kelaparan memberikan penjelasan bahwa riwayat-riwayatnya shahih. Seperti dalam sebuah riwayat yang berkaitan dengan masalah ini:
«لَا قَطْعَ فِي عَامِ السَّنَةِ»
“Tidak ada hukuman potong tangan pada tahun kelaparan (paceklik).”
Syekh al-Albani menyatakan riwayat ini Shahih sebagai perkataan Umar bin Al-Khaththab Radhiallahu 'anhu. Disebutkan dalam kitab Irwā’ al-Ghalīl fī Takhrij Ahādīts Manār al-Sabīl, Jilid 8, Halaman 101, Nomor 2434.
Syekh al-Albani juga menjelaskan bahwa syarat ditegakkannya hukum hadd (potong tangan) adalah tidak adanya syubhat (keraguan). Kelaparan yang merata atau kondisi darurat yang nyata merupakan "syubhat" yang menggugurkan hukuman potong tangan. Namun, beliau menekankan bahwa hal ini bukan berarti menghalalkan pencurian secara bebas, melainkan sebuah keringanan darurat yang hanya diambil sesuai kadar kebutuhan untuk bertahan hidup.
Sesuai uraian para ulama, tindakan tersebut hanya dibolehkan jika:
Boleh bagi seseorang yang kelaparan parah mengambil makanan orang lain sekadar untuk bertahan hidup jika tidak ada jalan lain. Ia tidak berdosa dan tidak dijatuhi hukuman potong tangan dalam syariat. Namun, ia tetap memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menggantinya di kemudian hari saat ia telah mampu. Hal ini membuktikan bahwa syariat Allah Subhanahu wa Ta'ala sangat menghargai nyawa manusia di atas materi, tanpa mengabaikan hak milik orang lain.