بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Shalat Sunnat Setelah Ashar Dalam Tinjauan Para Ulama

Fiqih Hadits   17 Sep 2026

Shalat Sunnat Setelah Ashar Dalam Tinjauan Para Ulama

Shalat Sunnat Setelah Ashar Dalam Tinjauan Para Ulama 

Terdapat dalil-dalil yang shahih di dalam As-Sunnah mengenai shalat sunnah dua rakaat setelah Ashar. Namun, secara lahiriah dalil-dalil tersebut tampak bertentangan, sehingga para ulama mengkaji dan mengompromikannya secara mendalam.
Berikut rincian dalil-dalil dan penjelasan para ulama:

1. Dalil-Dalil yang Melarang Shalat Setelah Ashar

Mayoritas hadits shahih menegaskan adanya larangan melakukan shalat sunnah setelah shalat Ashar hingga matahari terbenam.


Hadits Sahabat Abu Sa'id Al-Khudri radhiallahu 'anhu:

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ: «لَا صَلَاةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ، وَلَا صَلَاةَ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ الشَّمْسُ

"Dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiallahu 'anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidak ada shalat setelah Shubuh hingga matahari meninggi, dan tidak ada shalat setelah Ashar hingga matahari terbenam."

(HR. Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, No. 586; dan HR. Muslim dalam Shahih Muslim, No. 827).


Hadits Sahabat Umar bin Al-Khattab radhiallahu 'anhu;

عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: «أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ نَهَى عَنِ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ، وَبَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ

"Dari Umar bin Al-Khattab radhiallahu 'anhu: "Bahwasanya Rasulullah ﷺ melarang shalat setelah Shubuh hingga matahari terbit, dan setelah Ashar hingga matahari terbenam."

(HR. Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, No. 581; dan HR. Muslim dalam Shahih Muslim, No. 826).

2. Dalil-Dalil Shalat Dua Rakaat Setelah Ashar

Di sisi lain, terdapat riwayat shahih yang menyebutkan bahwa Nabi ﷺ pernah shalat dua rakaat setelah Ashar:


Hadits Ummul Mukminin Aisyah radhiallahu 'anha:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: «مَا تَرَكَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْرِ عِنْدِي قَطُّ

"Dari Aisyah radhiallahu 'anha, beliau berkata: "Rasulullah ﷺ tidak pernah meninggalkan dua rakaat setelah Ashar di rumahku sama sekali."

(HR. Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, No. 591; dan HR. Muslim dalam Shahih Muslim, No. 835).

Sebab Munculnya Shalat Tersebut (Hadits Ummu Salamah radhiallahu 'anha):


Ternyata shalat dua rakaat tersebut pada asalnya adalah qadha' shalat sunnah ba'diyah Zhuhur yang terlewat karena Nabi ﷺ sibuk melayani tamu/utusan.

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْرِ، فَسَأَلَتْهُ عَنْهُمَا، فَقَالَ: «يَا بِنْتَ أَبِي أُمَيَّةَ، سَأَلْتِ عَنِ الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْرِ، وَإِنَّهُ أَتَانِي نَاسٌ مِنْ عَبْدِ الْقَيْسِ، فَشَغَلُونِي عَنِ الرَّكْعَتَيْنِ اللَّتَيْنِ بَعْدَ الظُّهْرِ، فَهُمَا هَاتَانِ

"Dari Ummu Salamah radhiallahu 'anha, bahwasanya Nabi ﷺ shalat dua rakaat setelah Ashar, lalu ia bertanya kepada beliau tentangnya. Maka Nabi ﷺ menjawab: "Wahai putri Abu Umayyah, engkau bertanya tentang dua rakaat setelah Ashar. Sesungguhnya telah datang kepadaku utusan dari kabilah Abdul Qais, sehingga mereka menyibukkanku dari mengerjakan dua rakaat setelah Zhuhur, maka dua rakaat itulah yang tadi kukerjakan."

(HR. Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, No. 1233; dan HR. Muslim dalam Shahih Muslim, No. 834).


Hadits Sahabat Ali bin Abi Thalib radhiallahu 'anhu (Pengecualian Sebelum Matahari Menguning):

عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: «كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَنْهَى عَنِ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْعَصْرِ إِلَّا وَالشَّمْسُ مُرْتَفِعَةٌ نَقِيَّةٌ

Dari Ali radhiallahu 'anhu, ia berkata: "Rasulullah ﷺ melarang shalat setelah Ashar kecuali jika matahari masih tinggi dan bersinar putih bersih (belum menguning hendak terbenam)."
(HR. Abu Daud dalam Sunan Abi Daud, No. 1274; HR. An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, No. 573 Hadits ini dinyatakan Shahih oleh Syeikh Al-Albani dalam kitab Shahih Sunan Abi Daud, No. 1274, dan Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, No. 200).

3. Cara Ulama Mengompromikan Dalil-Dalil Tersebut

Para ulama merumuskan beberapa kesimpulan hukum dari dalil-dalil di atas:


1. Khusus bagi Nabi ﷺ (Khushushiyyah) — Pendapat Mayoritas Sahabat dan Jumhur Ulama (Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Hanabilah)

Nabi ﷺ mengqadha dua rakaat ba'diyah Zhuhur setelah Ashar, lalu beliau merutinkannya karena sifat beliau ﷺ apabila mengerjakan suatu amalan kebaikan, beliau selalu mengekalkannya (itsbatul 'amal). Adapun bagi umatnya, tetap berlaku larangan shalat sunnah mutlak setelah Ashar. Pendapat ini dipegang oleh para sahabat seperti Umar bin Al-Khattab radhiallahu 'anhu dan Zaid bin Tsabit radhiallahu 'anhu.


2. Boleh untuk Shalat yang Memiliki Sebab (Dzawatul Asbab) — Pendapat Madzhab Asy-Syafi'i dan riwayat dari Imam Ahmad:

Larangan shalat setelah Ashar hanya berlaku untuk shalat sunnah mutlak (shalat sunnah tanpa sebab tertentu). Adapun shalat sunnah yang memiliki sebab terdahulu/menyertai—seperti shalat Tahiyyatul Masjid, shalat Jenazah, sujud tilawah, shalat Gerhana, maupun mengqadha shalat fardhu atau shalat sunnah rawatib yang terlewat—hukumnyabolehdikerjakan setelah Ashar.


3. Boleh Dua Rakaat Selama Matahari Masih Tinggi — Pendapat Sebagian Sahabat (Aisyah radhiallahu 'anha, Ibnu Az-Zubair radhiallahu 'anhuma, Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma dalam sebagian riwayat):

Berdasarkan hadits Ali radhiallahu 'anhu di atas, waktu terlarang yang mutlak adalah saat matahari mulai menguning dan condong hendak terbenam (karena saat itulah orang musyrik menyembah matahari). Sedangkan sesaat setelah shalat Ashar ketika matahari masih tinggi dan terang, shalat dua rakaat dibolehkan.

Kesimpulan

Tidak ada sunnah rawatib ba'diyah Ashar yang disyariatkan secara rutin bagi kaum muslimin.


• Shalat sunnah mutlak (tanpa sebab) setelah Ashar hukumnya makruh/terlarang menurut jumhur ulama.


• Shalat sunnah yang memiliki sebab (seperti Tahiyyatul Masjid saat masuk masjid, atau mengqadha shalat sunnah Zhuhur yang terlewat) diperbolehkan setelah Ashar menurut pendapat yang kuat (rajih) di kalangan para ulama muhaqqiqin (seperti madzhab Syafi'iyyah dan Ibnu Taimiyyah).

Ditulis oleh Ustadz Abu Thohir Jones Vendra ← Kembali ke Artikel

Artikel Lainnya