بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Buah Pala (جَوْزَةُ الطِّيبِ) dalam Timbangan Fikih

Fiqih Hadits   17 Sep 2026

Buah Pala (جَوْزَةُ الطِّيبِ) dalam Timbangan Fikih

Buah Pala (جَوْزَةُ الطِّيبِ) dalam Timbangan Fikih

Buah pala—yang dalam literatur klasik para ulama Arab dikenal dengan sebutan Jauzatuth-Thīb (جَوْزَةُ الطِّيبِ)—merupakan salah satu jenis rempah-rempah yang telah berabad-abad digunakan oleh umat manusia, baik sebagai penyedap masakan, bahan wewangian, maupun obat-obatan herbal.

Meskipun demikian, buah pala menempati posisi tersendiri dalam kajian fikih Islam di kalangan ulama Ahlus Sunnah wal Jama'ah. Hal tersebut dikarenakan buah pala memiliki kandungan zat aktif (terutama zatmyristicin) yang apabila dikonsumsi secara berlebihan dalam takaran tertentu dapat menimbulkan efek membius (takhdīr), melemaskan (taftīr), hingga mengacaukan kesadaran akal (iskār).
Bagaimanakah para fuqaha Ahlus Sunnah meninjau hukum mengonsumsi buah pala? Berikut uraian komprehensifnya berdasarkan dalil-dalil syar'i dan nukilan kitab-kitab para ulama.

1. Landasan Syariat: Perlindungan terhadap Akal

Di antara pokok syariat Islam (maqāṣidisy-syarī'ah) adalah menjaga akal (hifzhul 'aql). Segala hal yang merusak kesadaran, memabukkan, atau mendatangkan madharat bagi tubuh dan jiwa diharamkan oleh syariat.

Allah ﷻ berfirman:

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

"Dan (Allah)  menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk (khabā'its)."(QS. Al-A'raf : 157).


Al-Hafizh Ibnu Katsir menerangkan bahwa ayat ini menegaskan setiap hal yang bermanfaat dan membawa kebaikan bagi agama dan raga manusia dihalalkan oleh Allah ﷻ, sedangkan apa pun yang membawa madharat atau merusak kesehatan dan akal manusia diharamkan.
(Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim karya Al-Hafizh Abu Al-Fida' Ibnu Katsir, Tahqiq: Sami bin Muhammad As-Salamah, Jilid 3, Halaman 487).


Terkait zat yang memabukkan dan merusak akal, 

Rasulullah ﷺ bersabda:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: «كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

"Dari Abdullah bin Umar radhiallahu 'anhuma, bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap yang memabukkan hukumnya haram."

(Dikeluarkan oleh Imam Muslim bin Al-Hajjaj An-Naisaburi dalam kitab Shahih Muslim, Kitab Al-Asyribah, Bab Bayāni anna Kulla Muskirin Khamrun, Jilid 3, Halaman 1587, Hadits Nomor 2003).


Adapun mengenai zat yang banyak dikonsumsi hingga memabukkan, 

Rasulullah ﷺ bersabda:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: «مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ، فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ

"Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu 'anhu, bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda: "Apa pun yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun adalah haram."

(Diriwayatkan oleh Imam Abu Isa Muhammad bin Isa At-Tirmidzi dalam kitab Sunan At-Tirmidzi, Kitab Al-Asyribah, Bab Mā Askara Katsīruhu fa Qalīluhu Harām, Jilid 4, Halaman 292, Hadits Nomor 1865; serta Imam Abu Daud dalam kitab Sunan Abī Dāwud, No. 3681. Hadits ini dinilai Hasan Shahih oleh Syeikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam kitab Shahih Sunan At-Tirmidzi, Jilid 2, Halaman 350, Hadits Nomor 1865, serta dalam kitab Shahih Sunan Abī Dāwud, Jilid 2, Halaman 699, Hadits Nomor 3681).

2. Titik Temu Para Ulama (Ittifāq): Haramnya Mengonsumsi Buah Pala dalam Jumlah Banyak

Para fuqaha dari empat madzhab Ahlus Sunnah bersepakat bahwa mengonsumsi buah pala dalam jumlah banyak hingga menghilangkan akal, membius kesadaran, atau meracuni tubuh adalah HARAM secara mutlak.

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Haitami Asy-Syafi'i menguraikan dalam kitabnya:
"Tatkala timbul perselisihan di antara para ulama di Al-Haramain (Makkah dan Madinah) serta Mesir mengenai status buah pala, apakah ia halal atau haram... Syaikhul Islam Ibnu Daqiq Al-'Ied menegaskan bahwa buah pala itu memabukkan (atau membius/merusak akal). Para fuqaha dari kalangan Malikiyyah, Syafi'iyyah, dan Hanabilah menyepakati bahwa buah pala dapat merusak kesadaran sehingga masuk ke dalam keumuman nash pengharaman zat yang merusak akal. Demikian pula kalangan Hanafiyyah menyatakan bahwa ia memabukkan atau membius, dan keduanya merusak akal, sehingga haram dikonsumsi pada takaran tersebut."
(Az-Zawājir 'an Iqtirāfil Kabā'ir karya Ibnu Hajar Al-Haitami, Jilid 1, Halaman 354–356; serta Al-Fatāwā Al-Fiqhiyyah Al-Kubrā, Jilid 4, Halaman 229).

3. Perbedaan Pandangan Fikih: Penggunaan Buah Pala dalam Kadar Sangat Sedikit (Sebagai Rempah Makanan)

Perbedaan pendapat di kalangan ulama muncul pada masalah: Bolehkah menggunakan buah pala dalam takaran yang sangat sedikit, semata-mata sebagai bumbu penyedap masakan atau campuran obat tanpa memberikan pengaruh buruk pada akal?

Dalam persoalan ini terdapat dua pendapat utama di kalangan ulama Ahlus Sunnah:

Pendapat Pertama: Mengharamkan Secara Mutlak (Sedikit Maupun Banyak)

Sebagian ulama berpendapat bahwa buah pala haram secara mutlak, baik dalam jumlah banyak maupun sedikit, termasuk bila dijadikan bumbu masakan.
Ini adalah pendapat sebagian ulama diantaranya; Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Haitami Asy-Syafi'i, Al-Aqshorawi dari kalangan Hanafiyyah, serta didukung oleh sebagian ulama kontemporer seperti Syeikh Sulaiman Ar-Ruhaili.
Mereka mengategorikan buah pala sebagai zat yang memabukkan (muskir). Berdasarkan kaidah umum hadits Jabir bin Abdillah radhiallahu 'anhu yang telah disebutkan:"Mā askara katsīruhu fa qalīluhu harām" (apa yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram). Oleh karena itu, sekadar campuran bumbu pun dilarang untuk menutup celah (saddan lidz-dzarī'ah).
(Lihat Hāsyiyah Ibn 'Ābidīn [Raddul Muhtar], Jilid 6, Halaman 458).

Pendapat Kedua: Boleh Jika dalam Kadar Sedikit dan Melebur (Istihlāk) — Pendapat Mayoritas

Mayoritas ulama menyatakan bahwa buah pala boleh digunakan dalam kadar yang sangat sedikit untuk bumbu masakan atau pengobatan, selama tidak menimbulkan efek memabukkan, membius, atau membahayakan fisik.
Ini adalah pendapat sebagian ulama diantaranya;


A. Madzhab Asy-Syafi'i: Imam Syihabuddin Ar-Ramli menegaskan dalam fatwanya:
"Ditanyakan kepada beliau tentang memakan buah pala, apakah boleh atau tidak? Maka beliau menjawab: 'Boleh jika dalam takaran sedikit, dan haram jika dalam takaran banyak'."
(Lihat: Fatāwā Ar-Ramlī yang dihimpun anaknya Syamsuddin Ar-Ramli, Jilid 4, Halaman 71; serta keterangan Syekh Ahmad Asy-Syirwani dalam Hāsyiyah Asy-Syirwānī 'alā Tuhfatil Muhtāj, Jilid 9, Halaman 171).


B. Madzhab Maliki: Al-Haththab Al-Maliki mengutip dari Abu Al-Qasim Al-Burzuli:
"Sebagian ulama kami membolehkan memakan sedikit dari buah pala untuk menghangatkan fungsi otak/pengobatan, dan sebagian mensyaratkan bercampur dengan ramuan lainnya, namun pendapat yang tepat adalah kebolehan secara umum selama kadarnya sedikit."
(Lihat: Mawāhibul Jalīl Syarh Mukhtashar Khalīl karya Al-Haththab, Jilid 1, Halaman 90).


C. Madzhab Hanbali: Syaikh Ahmad bin Abdullah Al-Manqur Al-Hanbali mencatat dalam kitabnya:
"Tidak diharamkan dari buah pala kecuali kadar yang memabukkan/merusak. Adapun takaran sedikit yang lumrahnya tidak memabukkan maka tidak haram, karena zatnya suci dan dalam takaran tersebut tidak membahayakan."
(Lihat: Al-Fawākih Al-'Adīdah fil Masā'il Al-Mufīdah karya Al-Manqur, Jilid 2, Halaman 231).


4. Tarjih dan Pandangan Muhaddits Syeikh Al-Albani Serta Lembaga Fatwa


Para ulama peneliti (muhaqqiqūn) membedakan secara mendasar antara khamr (minuman keras) dengan buah pala:


1. Khamr adalah zat cair najis yang watak intinya diminum untuk mencari sensasi mabuk riang (al-ladzdzah wal-ithrāb). Maka setetes pun haram hukumnya berdasarkan nash sharih.


2. Buah pala adalah benda padat yang asalnya suci (jāmid thāhir). Efek negatifnya timbul karena sifat racun/pembiusan (takhdīr/taftīr) jika overdosis, sama halnya dengan zat obat-obatan medis lainnya yang bila diminum berlebihan bisa berakibat fatal. Kaidah"mā askara katsīruhu fa qalīluhu harām"berlaku murni bagi zat pemabuk golongan khamr.
Syeikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani menjelaskan hal ini ketika ditanya mengenai hukum menggunakan sedikit buah pala untuk menyedapkan masakan:
"Yang saya ketahui tentang buah pala adalah ia mengandung efek membius (takhdīr) jika dikonsumsi dalam jumlah banyak, dan ia bukan khamr yang memabukkan... Dan kalian tahu bahwa banyak wanita atau kalangan umum mengambil sedikit darinya untuk melezatkan dan mengharumkan masakan; maka hal seperti itu tidaklah dikatakan haram dengan menganalogikannya kepada kaidah 'mā askara katsīruhu fa qalīluhu harām', karena pala pada hakikatnya bukan zat pemabuk (muskir) semacam itu."
(Dikutip dari rekaman kajian fatwa beliau: Silsilah Al-Hudā wan-Nūr, Kaset Nomor 83, Menit ke-15; serta Kaset Nomor 21, Faidah Nomor 7).


Keputusan ini senada dengan ketetapan Organisasi Islam untuk Ilmu Kedokteran (Al-Munazhzhamah Al-Islāmiyyah lil 'Ulūm Ath-Thibbiyyah) pada simposium kedokteran dan fikih ke-8 di Kuwait (1995 M):


"Tidak mengapa menggunakan buah pala dan semisalnya dalam memperbaiki aroma dan cita rasa makanan dengan takaran sedikit yang tidak membawa dampak kelesuan (taftīr) maupun pembiusan (takhdīr)."

Kesimpulan

1. Sepakat Haram: Mengonsumsi buah pala murni dalam jumlah yang banyak hingga menyebabkan hilang akal, pusing berat, teler, atau halusinasi adalah haram tanpa perselisihan di antara ulama.


2. Boleh Menurut Pendapat Terkuat: Penggunaan buah pala bubuk dalam kadar yang sangat sedikit sebagai bumbu penyedap masakan (seperti pada sop, semur, dan gulai) hukumnya mubah (boleh) menurut jumhur ulama empat madzhab dan para peneliti kontemporer, karena kadarnya telah lebur (mustahlak) dan tidak menimbulkan madharat pada akal manusia.


3. Sikap Wara': Bagi orang yang ingin berhati-hati (ihtiyāth) dan merasa ragu, meninggalkannya merupakan bentuk sikap wara'yang mulia, tanpa perlu mengingkari atau mencela kaum muslimin lainnya yang menggunakannya sebatas bumbu dapur.

Ditulis oleh Ustadz Abu Thohir Jones Vendra ← Kembali ke Artikel

Artikel Lainnya