بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

"Infus Whitening" Dalam Tinjauan Syariat

Fiqih Muslimah   28 Jun 2026

Kemajuan teknologi medis di bidang estetika telah melahirkan berbagai prosedur kecantikan, salah satunya adalah infus whitening. Prosedur ini melibatkan penyuntikan zat (biasanya kombinasi vitamin C, kolagen, dan glutathione) ke dalam pembuluh darah untuk menghambat produksi melanin. Dalam perspektif Islam, setiap tindakan medis yang berkaitan dengan perubahan fisik harus ditimbang berdasarkan prinsip-prinsip yang telah diletakkan oleh generasi Salafus Shalih untuk menentukan apakah ia termasuk perhiasan yang dibolehkan atau perubahan ciptaan Allah yang dilarang.

Ulama Salaf memberikan peringatan keras terhadap tindakan mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta'ala tanpa adanya keperluan medis yang mendesak (dharurah).

 

Hal ini didasarkan pada firman Allah ﷻ mengenai tipu daya setan:

وَلَآَمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ

“...dan akan aku (setan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya.”
(Surah An-Nisa : Ayat 119)

 

Imam Al-Qurthubi rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa segala bentuk perubahan pada ciptaan Allah yang bersifat permanen untuk tujuan kecantikan semata tanpa adanya cacat adalah bagian dari godaan setan yang dilarang.
(Al-Qurthubi, Al-Jāmi' li Ahkām al-Qur'ān, Jilid 5, Halaman 393)

 

Prinsip utama dalam masalah ini adalah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin Mas'ud radhiallahu 'anhu, ia berkata:

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ، وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ، وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ

“Allah melaknat wanita yang membuat tato dan yang meminta dibuatkan tato, yang mencukur alis dan yang meminta dicukurkan alisnya, serta yang merenggangkan gigi untuk kecantikan, yang mereka itu mengubah ciptaan Allah.”
(Imam al-Bukhari dalam kitabnya, Shahih al-Bukhari, Jilid 7, Halaman 165, Nomor 5931. Dan Imam Muslim dalam kitabnya, Shahih Muslim, Jilid 3, Halaman 1678, Nomor 2125).

 

Syekh al-Albani menyatakan hadits ini Shahih dan beliau membahasnya secara mendalam dalam kitabnya Ghayatul Maram fi Takhrij Ahadits al-Halal wa al-Haram, Halaman 61, Nomor 83. Beliau menekankan bahwa illat (sebab hukum) dari laknat tersebut adalah adanya unsur «لِلْحُسْنِ» (lil husn - untuk tujuan mempercantik diri yang berlebihan) dan «الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ» (al-mughayyirati khalqillah - mengubah ciptaan Allah).

 

Para ulama kontemporer yang berjalan di atas manhaj Salaf (seperti Syekh bin Baz, Syekh al-Utsaimin, dan para ulama di Lajnah Da'imah) membagi hukum tindakan kecantikan menjadi dua kategori:

1. Tindakan untuk Menghilangkan Cacat (Li Izalati al-'Aib)

Apabila kulit seseorang mengalami kerusakan akibat luka bakar, penyakit kusta, atau kelainan pigmen yang tidak normal sehingga menimbulkan depresi atau gangguan sosial, maka prosedur perbaikan kulit diperbolehkan. Hal ini didasarkan pada hadits Arfajah bin As'ad radhiallahu 'anhu yang diperbolehkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menggunakan hidung dari emas setelah hidungnya terputus dalam perang.
(Riwayat Abu Dawood, Nomor 4232; Syekh al-Albani menyatakan hadits ini Hasan dalam Shahih Sunan Abi Dawood, Nomor 4232)


2. Tindakan untuk Mempercantik Diri secara Berlebihan (Li Ziyadati al-Husn)

Jika kondisi kulit seseorang dalam keadaan normal (meskipun gelap atau cokelat), kemudian ia menggunakan infus whitening agar tampak lebih putih dari warna aslinya, maka para ulama mengategorikannya sebagai:

  • Perubahan Ciptaan Allah (Taghyir Khalqillah): Karena tindakan ini mengubah warna kulit secara menyeluruh dan bersifat sistemik (melalui pembuluh darah).
  • Penipuan (Tadlis): Dapat memberikan kesan palsu terhadap identitas fisik yang sebenarnya.
  • Bahaya bagi Kesehatan (Ad-Dharar): Dalam kaidah fikih «لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ» (Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan). (Hadits Riwayat Ibnu Majah, Nomor 2341; Syekh al-Albani menilai Shahih dalam Irwa' al-Ghalil, Nomor 896). Banyak pakar medis menyebutkan risiko jangka panjang infus pemutih terhadap fungsi ginjal dan hati.

Berdasarkan uraian di atas, penggunaan infus whitening dengan tujuan sekadar agar kulit lebih putih dari kondisi aslinya (bukan karena mengobati penyakit kulit) adalah tidak diperbolehkan menurut tinjauan ulama yang memegang teguh Manhaj Salaf. Alasannya adalah:

  1. Termasuk dalam kategori mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta'ala yang dilarang dalam Surah An-Nisa ayat 119 dan hadits Ibnu Mas'ud radhiallahu 'anhu.
  2. Tidak ada unsur dharurah (darurat) medis.
  3. Adanya kekhawatiran bahaya kesehatan (dharar) di masa depan akibat zat kimia yang dimasukkan ke dalam tubuh secara berkelanjutan.
Ditulis oleh Ustadz Abu Thohir Jones Vendra, Lc., M.A. ← Kembali ke Artikel