بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Pembagian Ushul dan Furu’ dalam Syariat Islam

Aqidah dan Manhaj Fiqih   06 Sep 2026

Pembagian Ushul dan Furu’ dalam Syariat Islam

Pembagian Ushul dan Furu’ dalam Syariat Islam

 

Dalam memahami bangunan agama Islam, para ulama Ahli Sunnah wal Jamaah membagi permasalahan agama menjadi dua kategori besar: Ushul (Pokok/Pondasi) dan Furu’ (Cabang). Meskipun seluruh bagian agama adalah penting, pembagian ini diperlukan untuk menentukan sikap dalam beragama, terutama dalam menghadapi perbedaan pendapat.

 

1. Definisi dan Hakikat Ushul serta Furu’

Ushul (Pondasi): Merupakan perkara-perkara aqidah yang bersifat fundamental, prinsipil, dan telah tetap berdasarkan dalil-dalil yang qath’i (pasti). Ia mencakup rukun iman yang enam dan perkara-perkara yang menjadi pembeda antara sunnah dan bid’ah.
• Furu’ (Cabang): Merupakan perkara-perkara hukum amaliyah (fiqh) yang bersifat praktis, di mana dalil-dalilnya seringkali bersifat zhanni (memungkinkan adanya ruang diskusi) sehingga menjadi tempat terjadinya ijtihad para ulama.

 

2. Dalil yang Membedakan antara Keduanya

Secara tekstual, Al-Qur’an dan Sunnah memberikan isyarat kuat tentang adanya perkara pokok yang tidak boleh ada perselisihan di dalamnya, dan perkara cabang yang diberikan kelonggaran.


Dalil Ushul (Kewajiban Mengikuti Satu Jalan):

Allah ﷻ berfirman:

وَأَنَّ هَٰذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ

"Dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya.” (QS. Al-An'am [6]: 153)

Ayat ini menekankan bahwa dalam masalah pokok (Ash-Shirath al-Mustaqim), umat Islam dilarang berpecah belah. Perselisihan dalam aqidah seringkali berujung pada ancaman neraka, sebagaimana hadits dari Mu'awiyah bin Abi Sufyan radhiallahu 'anhu,

Rasulullah ﷺ bersabda:

«وَإِنَّ هَذِهِ الْمِلَّةَ سَتَفْتَرِقُ عَلَى ثَلَاثٍ وَسَبْعِينَ، ثِنْتَانِ وَسَبْعُونَ فِي النَّارِ، وَوَاحِدَةٌ فِي الْجَنَّةِ، وَهِيَ الْجَمَاعَةُ»

"“Dan sesungguhnya umat ini akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga golongan. Tujuh puluh dua di neraka dan satu di surga, yaitu Al-Jama’ah.”

(Hadits Riwayat Abu Dawood dalamSunan-nya, No. 4597. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah, Jilid 1, Halaman 404, No. 204).

 

Dalil Furu’ (Kelonggaran dalam Ijtihad):

Sebaliknya, dalam masalah Furu’(fiqh), Nabi ﷺ membiarkan para sahabat berselisih faham selama tujuannya mencari kebenaran. Contoh masyhur adalah peristiwa shalat Ashar di Bani Quraizhah.

Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا يُصَلِّيَنَّ أَحَدٌ العَصْرَ إِلَّا فِي بَنِي قُرَيْظَةَ

"Janganlah ada satupun di antara kalian yang shalat Ashar kecuali di Bani Quraizhah.”
(Hadits Riwayat al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitabal-Khauf, No. 946, Jilid 2, Halaman 15; dan Muslim dalam Shahih-nya, Kitabal-Jihad, No. 1770, Jilid 3, Halaman 1391).

Para sahabat radhiallahu 'anhum terbagi dua dalam memahami perintah ini: ada yang shalat di jalan karena takut waktu habis, dan ada yang tetap shalat di Bani Quraizhah sesuai teks hadits. Saat hal itu dilaporkan, Nabi ﷺ tidak menyalahkan salah satu pun dari keduanya. Inilah dasar adanya perbedaan dalam Furu’.

 

3. Barometer untuk Membedakan Ushul dan Furu’

Ulama Ahli Sunnah menetapkan kriteria agar pembagian ini tidak dilakukan secara serampangan:


1. Sifat Dalil:Jika dalilnya bersifat qath’i ats-tsubut (pasti sumbernya) dan qath’i ad-dalalah (pasti maknanya), maka ia masuk dalam Ushul. Jika dalilnya mengandung kemungkinan makna yang luas (zhanni), ia masuk dalam Furu’.


2. Konsekuensi Penyimpangan: Orang yang menyimpang dalam Ushul aqidah seringkali dihukumi sebagai ahli bid’ah atau keluar dari Sunnah. Sedangkan penyimpangan dalam Furu’ ijtihadiyah hanya disebut sebagai kekeliruan (khata’) yang tetap mendapatkan satu pahala.


3. Kesepakatan Ulama (Ijma’): Perkara yang telah menjadi kesepakatan bulat sahabat dan para imam salaf (seperti sifat-sifat Allah ﷻ) adalah Ushul. Perkara yang sejak zaman sahabat telah ada perselisihan di dalamnya (seperti cara meletakkan tangan saat shalat) adalah Furu’.


Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan: "Permasalahan agama terbagi menjadi masa'il al-khabariyah al-'ilmiyah (Ushul/Aqidah) dan masa'il al-'amaliyah (Furu'/Fiqh). "(Majmu’ al-Fatawa, Jilid 19, Halaman 155).

 

4. Tujuan Membedakan Ushul dan Furu’

Tujuan utama pembedaan ini bukanlah untuk meremehkan salah satunya, melainkan untuk:


1. Menjaga Aqidah: Agar umat Islam tidak berkompromi dalam masalah prinsipil yang dapat merusak iman.


2. Mewujudkan Toleransi dalam Fiqh: Agar kaum muslimin memiliki dada yang lapang (tasamuh) dalam masalah cabang dan tidak saling bermusuhan hanya karena perbedaan tata cara ibadah yang memiliki landasan ijtihad.


3. Menentukan Skala Prioritas Dakwah: Sesuai dengan manhaj para Nabi yang mendahulukan Ushul (Tauhid) sebelum Furu’ (Hukum).


4. Menempatkan Wala’ dan Bara’ secara Proporsional: Kita berlepas diri dari aqidah yang menyimpang, namun tetap merangkul saudara seiman yang berbeda pendapat dalam masalah fiqh.

 

Ibnu Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata: "Perselisihan dalam masalah hukum (furu') tidak boleh menyebabkan perpecahan hati, selama setiap pihak bertujuan mengikuti Rasulullah ﷺ."

(I’lam al-Muwaqqi’in, Jilid 2, Halaman 151).

 

Pembagian Ushuldan Furu’ adalah perangkat ilmiah ulama Ahli Sunnah untuk menjaga kemurnian agama sekaligus menjaga persatuan umat. Seorang muslim harus kokoh bak batu karang dalam masalahUshulaqidahnya, namun harus sejuk dan lapang bak samudera dalam menghadapi perbedaan Furu’ ijtihadiyah di antara sesama mukmin.

Ditulis oleh Ustadz Abu Thohir Jones Vendra ← Kembali ke Artikel

Artikel Lainnya